12/10/09

PROGRAM KEMITRAAN

Dalam tahun 2007, nilai penyaluran pinjaman Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil (Program Kemitraan) mencapai Rp 928,5 milyar yang diserap oleh + 44.000 unit usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh provinsi di Indonesia. Sedangkan jumlah dana capacity building yang bersifat hibah disalurkan sebesar Rp 67,1 milyar yang diberikan dalam bentuk bantuan pemasaran, promosi dan pendidikan/pelatihan mitra binaan. Nilai penyaluran tersebut (pinjaman dan hibah) mencapai 94,7% dari target sebesar Rp 1.071,3 milyar yang direncanakan dalam RKA PKBL nasional tahun 2007.
Jika ditinjau dari besarnya nilai pinjaman yang disalurkan, terdapat 5 (lima) kelompok/sektor BUMN dengan nilai penyaluran pinjaman diatas Rp 50 milyar, yaitu BUMN kelompok perbankan, telekomunikasi, energi, perkebunan dan kelompok BUMN asuransi, dengan nilai penyaluran mencapai 74% dari total penyaluran dana pinjaman tahun 2007. Sedangkan sektor yang menyalurkan pinjaman antara Rp 10 milyar s/d Rp 50 milyar sebanyak 11 kelompok.

Jika dirinci menurut BUMN pelaksana (BUMN Pembina), terdapat 5 (lima) BUMN dengan nilai penyaluran pinjaman diatas Rp 50 milyar, yaitu PT Telkom tbk, PT Pertamina, PT Bank BRI tbk, PT Bank Mandiri tbk, dan PT Perkebunan Nusantara X. Penyaluran pinjaman lima BUMN ini mencapai Rp 489,6 milyar atau 53% dari penyaluran dana Program Kemitraan nasional. Adapun BUMN Pembina yang menyalurkan pinjaman antara Rp 10 milyar s/d Rp 50 milyar sebanyak 17 (tujuh belas) perusahaan dengan total penyaluran Rp 267,5 milyar atau 29% dari jumlah penyaluran nasional.
Pinjaman yang disalurkan pada tahun 2007 sebesar 29,7% diserap oleh UMK yang bergerak di sektor perdagangan, di ikuti oleh sektor jasa (14,2%) dan sektor industri (12,0%). Sektor yang paling sedikit menyerap dana Program Kemitraan adalah sektor perkebunan (0,7%) dan sektor perikanan (1,2%).
Sampai dengan akhir tahun 2007, nilai pinjaman yang telah disalurkan mencapai Rp 6,4 trilyun yang diserap oleh 494 ribu pelaku usaha mikro dan kecil, sedangkan dana capacity building yang bersifat hibah sebesar Rp 673 milyar. Jika dibandingkan dengan sumber dana yang berasal dari penyisihan laba BUMN sebesar Rp 4.127 milyar, maka tingkat perputaran dana Program Kemitraan mencapai 1,8 kali.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...