Sejak pembangunan jangka panjang tahap pertama bangsa Indonesia telah mengusahakan terus-menerus dan berkesinambungan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Kedua pembangunan ini saling terkait satu sama lain. Tidak akan terjadi pembangunan manusia Indonesia seutuhnya apabila tidak ada pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, demikian juga sebaliknya tidak akan terjadi pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya jika tidak ada pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya meliputi pengertian yang sangat luas antara lain terciptanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara manusia dengan Tuhannya, antara manusia dengan lingkungannya, antara manusia dengan sesama manusia, keseimbangan antara bidang materiil dan spirituil, keseimbangan antara kehidupan sosial dan pribadi, keseimbangan antara hak dan kewajibannya, dan seterusnya. Di lain pihak pengertian pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya mengandung pengertian bahwa pembangunan akan diselenggarakan di seluruh pelosok tanah air tanpa memandang suku, agama, ras atau golongan tertentu.
Disadari pula bahwa syarat pembangunan yang berhasil adalah adanya partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Hal ini dikarenakan manusia adalah subyek sekaligus obyek dari pembangunan. Sebagai subyek pembangunan berarti masyarakat menjadi pelaku pembangunan dengan memberikan sumbangan pikiran, waktu, tenaga dan dana. Sebagai obyek pembangunan maka masyarakat merupakan tujuan dari pembangunan bahwa pembangunan bertujuan untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dapat dimanifestasikan dalam berbagai bidang kehidupan sesuai dengan situasi dan kondisi serta bidang kerja masing-masing. Salah satu contoh partisipasi aktif masyarakat adalah dengan menyumbangkan penemuannya di bidang teknologi.
Dewasa ini pembangunan memegang peranan yang sangat vital. Hal ini dikarenakan bangsa Indonesia telah sampai kepada tahap mewujudkan struktur ekonomi dengan titik berat kekuatan industri yang didukung oleh pertanian yang kuat. Untuk itu faktor yang perlu diperhatikan adalah kebutuhan akan teknologi, karena teknologi adalah faktor penentu dalam pertumbuhan dan perkembangan industri. Adapun teknologi yang digunakan dapat berasal dari dalam negeri atau dari luar negeri, keduanya sama pentingnya.
Sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri, teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan (Research and Development/R & D). Kegiatan tersebut dapat saja berlangsung dalam bentuk dan cara sederhana, tetapi dapat pula dalam bentuk dan cara yang memakan waktu. Teknologi yang lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan ini pun dapat beraneka ragam sesuai dengan jenis dan manfaatnya. Akan tetapi bagaimanapun bentuk, cara penemuan, waktu, tenaga dan biaya yang terlibat dalam kegiatan tersebut, teknologi tetap memiliki arti dan peran khusus dalam industri. Dengan teknologi itu pula, segi teknis dan ekonomis suatu produk industri akan ditentukan nilainya di pasar.
Dengan memperhatikan arti dan peran teknologi yang begitu penting dalam industri, maka tidaklah mungkin apabila pencapaian sasaran pembangunan industri nasional dapat dilakukan dengan mengabaikan teknologi. Oleh karena itu langkah untuk menciptakan iklim atau suasana yang baik dan mampu mendorong gairah atau semangat penemuan teknologi menjadi sangat penting. Setidaknya penciptaan iklim yang mempermudah bangsa Indonesia untuk mengetahui dan meningkatkan pengetahuan dalam menguasai teknologi. Bersamaan dengan langkah untuk menciptakan iklim atau suasana seperti itu, harus diberikan pula perlindungan hukum yang memadai.
Perlindungan hukum yang diberikan ini berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban atas penemuan teknologi yang dipatenkan. Dengan adanya perlindungan hukum penemu dapat melaksanakan penemuannya dengan perasaan aman, di lain pihak penemu juga harus menjalankan kewajiban-kewajiban berkaitan dengan penemuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangkaian kegiatan penegakan hak dan kewajiban terhadap penemuan di bidang teknologi ini, suatu penemuan yang tidak dipatenkan dapat terancam penerapan penemuannya secara tanpa hak oleh orang lain tanpa dapat meminta perlindungan hukum. Sementara itu penemuan yang dipatenkan akan mendapat perlindungan hukum yang berlaku sehingga jika terjadi penerapan penemuannya secara tanpa hak ia dapat meminta perlindungan hukum.
Dengan melihat pentingnya peranan perlindungan hukum terhadap penemuan di bidang teknologi, maka hal demikian menimbulkan minat penulis untuk membuat karya ilmiah dengan judul Tinjauan Yuridis Tentang Pemberian Hak Paten Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Penemu di Bidang Teknologi di Indonesia.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap penemu di bidang teknologi di Indonesia?
2. Bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh penemu apabila terjadi pelanggaran terhadap penemuan di bidang teknologi?
3. Bagaimana penyelesaiannya jika terjadi pelanggaran penemuan di bidang teknologi?
No comments:
Post a Comment