12/10/09

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UANG TUNAI DI BANK OLEH PERUSAHAAN ASURANSI.

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering berhubungan dengan lembaga perbankan, baik untuk keperluan menyimpan uang maupun untuk keperluan meminjam uang. Dalam hal ini orang yang menyimpan uang disebut nasabah (Dahlan Siamat dalam Mashudi dan Moch. Chidir Ali, 2003: 2 ).
Banyak yang membuat orang jadi nasabah bank. Ditinjau dari segi nasabah penyimpan (penabung), alasan nasabah menyimpan uangnya di Bank antara lain keamanan uangnya lebih terjamin dari pada disimpan sendiri di dalam rumah, selain itu nasabah mempunyai keuntungan berupa bunga, yang diterima nasabah setiap periode sesuai dengan besarnya uang yang di tabung di bank. Ditinjau dari segi nasabah peminjam, alasan nasabah meminjam di bank antara lain bunga yang relatif kecil dibanding jika nasabah meminjam uang pada lintah darat yang banyak terdapat di dalam masyarakat, disamping itu barang yang dijadikan barang jaminan tidak harus diserahkan kepada bank (dalam lembaga perbankan hanya surat-surat bukti hak milik saja yang diserahkan, sedangkan barang jaminan tetap di tangan nasabah), sehingga dengan demikian nasabah tetap dapat menggunakan barang yang dijadikan jaminan itu untuk keperluan hidupnya. Dengan berbagai alasan inilah maka banyak orang yang menjadi nasabah bank (Subekti, 1989: 34).

Dari pihak bank sendiri, keberadaan nasabah menjadi suatu kebutuhan karena sumber keberuntungan nasabah menjadi suatu kebutuhan karena sumber keuntungan bank berasal dari nasabah, baik yang berasal dari bunga pinjaman nasabah maupun yang berasal dari uang nasabah yang di tabung di bank yang kemudian dipinjamkan ulang oleh bank kepada nasabah lain.
Dalam operasional usahanya dalam pinjam meminjam uang, setip saat bank dituntut untuk menyediakan uang tunai. Uang tunai ini diperlukan untuk keperluan peminjaman uang kepada nasabah, maupun untuk keperluan memenuhi penarikan uang tunai yang dilakukan oleh nasabah, maupun untuk keperluan memenuhi keperluan uang tunai yang dilakukan oleh nasabah penabung. Dalam hubungannya dengan penyediaan uang tunai ini bank senantiasa menghadapi resiko, yang berupa resiko kehilangan, kecurian, perampokan dan risiko–risiko lain yang setiap saat dapat mengancam uang tunai tersebut. Apabila risiko ini menjadi kenyataan, maka bank akan mengalami kerugian.
Dalam hal ini bank tidak mau menanggung kerugian itu sendirian. Untuk itu bank berusaha mengalihkan risiko-risiko itu kepada pihak lain yang bersedia untuk itu. Adapun perusahaan yang bersedia menanggung kerugian itu adalah perusahaan asuransi.
Jenis-jenis asuransi yang ditawarkan perusahaan asuransi bermacam-macam. Diantaranya asuransi tunai, yang merupakan jenis asuransi yang menyediakan diri untuk menanggung kerugian yang menimpa uang tunai. Untuk program asuransi tunai, bank harus menjadi nasabah perusahaan asuransi yang menyelenggarakan asuransi tunai tersebut. Adapun caranya dengan mengadakan penutupan asuransi tunai. Dengan ditutupnya asuransi tunai, maka jika terjadi kerugian atas uang tunai milik bank, maka akan mendapatkan penggantian dari perusahaan yang bersangkutan.
Dalam hal ini Penulis merasa tertarik untuk mengetahui lebih jauh mengenai asuransi tunai dalam praktek perbankan, khususnya pada Bank Rakyat Indonesia. Untuk itu penulis akan mengadakan penelitian akan hal tersebut dan menuliskan hasilnya dalam bentuk karya ilmiah tesis dengan judul TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UANG TUNAI DI BANK OLEH PERUSAHAAN ASURANSI.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pelaksanaan penutupan asuransi uang tunai oleh Bank Rakyat Indonesia pada perusahaan asuransi dalam prakteknya?
2. Bagaimana pelaksanaan pemenuhan klaim ganti rugi yang berhubungan dengan uang tunai?

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...