11/29/09

Prinsip metode Penilaian Kinerja.

Beberapa prinsip penilaian yang harus diperhatikan dalam penilaian kinerja antara lain:
1. Faktor yang dinilai harus ada hubungannya dengan pekerjaan.
2. Prosedur penilaian pekerjaan harus praktis.
3. Harus ada standar prestasi dan ukuran prestasi sebagai tolak ukur dalam penilaian.
4. Penilaian harus bersifat objektif.

Menurut Rivai (2004) metode penilaian kinerja dapat digunakan dengan pendekatan yang berorientasi kepada masa lalu dan masa depan.
a) Metode penilaian berorientasi masa lalu dapat dikelompokkan melalui teknik penilaian yang meliputi, skala peringkat, daftar pertanyaan, metode dengan pilihan terarah, metode peristiwa kritis, metode catatan prestasi, skala peringkat dikaitkan dengan tingkah laku, metode peninjau lapangan, tes dan observasi prestasi kerja, pendekatan evaluasi komparatif.
b) Metode penilaian berorientasi masa depan. Dalam metode ini karyawan tidak lagi sebagai objek penilaian yang tunduk dan tergantung pada penilai, tetapi karyawan dilibatkan dalam proses penilaian, melalui beberapa teknik yaitu penilaian diri sendiri, manajemen berdasarkan sasaran penilaian secara psikologis, pusat penilaian.
Hal ini juga dijelaskan Umar (2004) bahwa metode penilaian kinerja dapat digolongkan kepada dua bentuk yaitu:
1) Metode penilaian berorientasi masa lalu
Metode ini mempunyai kelebihan dalam hal perlakuan terhadap prestasi kerja yang telah terjadi yang dapat diukur, sehingga paling tidak para karyawan mempunyai umpan balik mengenai usaha mereka. Teknik penilaian mencakup antara lain, Rating scale, checklist, peristiwa krtis, tes dan observasi prestasi kerja serta evaluasi kelompok.

2) Metode penelitian berorientasi masa depan
Metode ini memusatkan prestasi kerja diwaktu yang akan datang melalui penilaian potensi karyawan atau melalui penetapan sasaran prestasi masa datang. Teknik penilaiannya mencakup antara lain, Penilaian diri (self appraisals), penilaian psikologis (psychological appraisals) dan pendekatan Management by Objective.

Sulistiyani cs (2003) menjelaskan dalam memberikan penilaian seorang pimpinan hendaknya berpedoman pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a) Bersifat objektif, yaitu di dalam memberikan penilaian terlepas dari kepentingan sendiri, rasa senang dan tidak senang, serta faktor-faktor pribadi lainnya.
b) Adil, yaitu dalam memberikan penilaian harus memberikan ketentuan yang sama bagi semua karyawan, artinya tidak ada pegawai yang dianak emaskan atau dianak tirikan.
c) Konsekuen yaitu dalam memberikan penilaian harus menerapkan standar penilaian yang telah ditetapkan.
d) Mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...