Niat menaati peraturan menurut Suryohadiprojo (dalam Helmi, 1996) merupakan suatu kesadaran bahwa tanpa didasari unsur ketaatan, tujuan organisasi tidak akan tercapai. Hal ini berarti sikap dan perilaku didorong adanya kontrol diri yang kuat. Artinya, sikap dan perilaku untuk mentaati peraturan organisasi muncul dari dalam diri masing-masing individu.
Pengukuran disiplin kerja diadaptasi dari pendapat Hasibuan (1997) yang mengukur disiplin kerja berdasarkan :
a. Ketaatan waktu
Ketaatan pada waktu ini seperti ketaatan pada jam masuk dan jam pulang kantor, penggunaan waktu istirahat dan makan siang, serta perilaku seperti meninggalkan pekerjaan tanpa ijin.
b. Ketaatan pada proses kerja
Ketaatan pada proses kerja difokuskan pada kepatuhan pada prosedur kerja yang diatur dalam SOP (standard operation procedure) yang telah ditetapkan sesuai dengan bidang kerjanya masing-masing.
c. Ketaatan pada hasil kerja
Ketaatan pada hasil kerja difokuskan pada apakah hasil kerja sudah sesuai dengan yang diharapkan.
No comments:
Post a Comment