11/13/09

DISIPLIN KERJA

Bacal (2002) menyatakan bahwa : “Disiplin adalah sebuah proses yang digunakan untuk menghadapi permasalahan kinerja;proses ini melibatkan manajer dalam mengidentfikasi dan mengkomunikasikan masalah-masalah kinerja kepada karyawan”
Simamora (1999) menyatakan bahwa : Kedisipilinan adalah prosedur yang mengkoreksi atau menghukum bawahan karena melanggar peraturan atau prosedur”
Lebih lanjut, Simamora (1999) membagi disiplin dalam beberapa macam, antara lain :


Pertama, disiplin manajerial (managerial dicipline), dimana segala sesuatu tergantung pada pemimpin dari permulaan hingga akhir.
Kedua, disiplin tim (team dicipline), dimana kesempurnaan kinerja bermuara dan saling ketergantungan satu sama lain, dan saling ketergantungan ini berasal dari suatu komitmen oleh setiap anggota terhadap keseluruhan organisasi.
Ketiga, disiplin diri (self dicipline), dimana pelaksana tunggal sepenuhnya pada pelatihan, ketangkasan, dan kendala diri.
Pengertian disiplin dalam arti sempit berarti menghukum. Pengertian ini menjadi hal yang umum sehingga bermakna negatif. Namun kalau dicermati lebih mendalam pengertian disiplin mempunyai makna yang lebih luas daripada menghukum. Kata disiplin berasal dari bahasa Latin, disciplina artinya latihan atau pendidikan. Dari proses pembentukan kata disciplina diturunkan dari kata kerja discere, artinya mengajar. Kemudian disciplinare berarti mengajar, mendidik dan mengembang.
Nitisemito (1993) memberikan arti disiplin adalah sebagai berikut : Suatu sikap tingkah laku dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan dan perusahaan baik yang lisan maupun tertulis.
Pengertian disiplin juga dijelaskan oleh Hazil (1991), menjelaskan bahwa : “Proses manajemen untuk melaksanakan sesuai dengan standar-standar yang telah digariskan oleh organisasi dengan tujuan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan sejalan dengan nilai-nilai identitas diri yang berkaitan dengan norma yang berlaku dalam aturan-aturan yang ditetapkan oleh organisasi”
Menurut Hasibuan (2002) arti disiplin adalah sebagai berikut : “Kedisiplinan adalah kesadaran dan tersedianya seseorang mentaati semua peraturan perusahaan/organisasi dan norma-norma sosial yang berlaku”.
Hasibuan (2002) melanjutkan bahwa disiplin meliputi dua unsur yaitu kesadaran dan kesediaan orang untuk menaati semua peraturan perusahaan dan norma-norma yang berlaku. Kesadaran adalah sikap seseorang yang secara sukarela menaati semua peraturan dan sadar akan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, dia akan mematuhi/mengerjakan semua tugasnya dengan baik, bukan karena unsur paksaan. Sedangkan kesediaan adalah suatu sikap, tingkah laku dan perbuatan seseorang yang sesuai dengan peraturan perusahaan/organisasi, baik yang tertulis maupun tidak. Disiplin yang baik mencerminkan besarnya rasa tanggung jawab seseorang terhadap tugas-tugas yang diberikan kepadanya. Hal ini mendorong gairah kerja, semangat kerja, dan terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap pimpinan perusahaan selalu berusaha agar bawahannya mempunyai disiplin yang baik.
Hasibuan (1997) menyatakan kedisiplinan dapat diukur berdasarkan, (1) Ketaatan Waktu, (2) Ketaatan proses kerja; dan (3) Ketaatan hasil kerja.
Untuk selalu mentaati tata tertib atau aturan yang berlaku dalam suatu perusahaan atas dasar kesadaran dan keinsyafannya, dan bukan karena adanya unsur paksaan di dalam tugasnya dan bilamana melanggar peraturan, maka akan mendapat hukuman berupa peringatan atau sangsi.
Kedisiplinan pegawai yang tidak baik, mengindikasikan bahwa fungsi manajemen SDM organisasi belum/kurang baik. Kedisiplinan menjadi kunci terwujudnya tujuan organisasi, karyawan/pegawai, dan masyarakat, karena dengan tingkat kedisiplinan yang baik, berarti pegawai sadar dan bersedia mengerjakan tugas-tugas yang diberikan organisasi kepadanya dengan sebaik-baiknya.
Di dalam suatu organisasi, usaha-usaha untuk menciptakan disiplin selain melalui tata tertib atau peraturan diperlukan juga adanya penjabaran tugas dan wewenang yang jelas dan sederhana yang dapat dengan mudah diikuti apabila aturan-aturan, norma-norma hukum dan tata tertib yang berlaku sudah dilaksanakan dan ditaati.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...