ABSTRAKSI
Salah satu tugas pokok dari
hukum acara pidana adalah mencari dan mendapatkan kebenaran mareriil (materiele waarheid). Fungsi mencari dan
mendapatkan kebenaran materiil sangat ditekankan dalam penerapan hukum acara
pidana karena kebenaranlah yang harus menjadi dasar dari setiap putusan hakim
dalam peradilan agama. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang
selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan
hukum acara pidana secara jujur dan tepat.Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan kualitatif denga menghasilkan data deskriptif-analitis, yaitu apa
yang dinyataka oleh responden secara tertulis atau lisa, dan juga perilakunya
secara nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif karena penelitian ini
bertujuan untuk memberikan gambaran tentang variabel yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti. Obyek penelitian dari penelitian ini adalah dokter
ahli forensik. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah studi kepustakaan dan wawancara. Dalam menganalisa data, penelitian ini
menggunakan metode analisa kualitatif.
Hasil penelitian
dan pembahasan dari penelitian ini menyimpulkan bahwa ilmu kedokteran forensik
merupakan salah satu ilmu pembantu (hulpwetenchapen)
dari ilmu hukum acara pembantu, yang bermanfaat membantu aparat penyelidik dan
penyidik untuk menemukan kebenaran materiil dari suatu peristiwa yang diduga
sebagai peristiwa pidana yang sedang diselidiki dan disidik apabila barang
bukti yang ditemukan pada peristiwa tersebut adalah barang bukti medik. Pada
tingkat penyelidikan ilmu kedokteran forensik bermafaat dalam membantu
penyelidik untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang diselidiki merupakan
peristiwa piadana atau bukan. Sedangkan pada tingkat penyidikan, ilmu
kedokteran forensik bermanfaat dalam membantu penyidik untuk membuat peristiwa
pidana yang sedang disidik menjadi jelas, yang berarti membantu penyidik mengetahui
proses terjadinya peristiwa pidana tersebut serta mengetahui identitas korban
dan pelaku tindak pidana. Hambatan penerapan kedokteran forensik dan ilmu
forensik lebih disebabkan oleh nilai-nilai di luar domain kedokteran forensik
sendiri. Situasi kekuatan politik dan ketidakkonsistenan hukum di Indonesia
adalah dua hal utama yang menghambat penerapan kedokteran forensic
No comments:
Post a Comment