4/26/12

PERAN DOKTER AHLI FORENSIK DALAM MENGUNGKAP PERKARA PIDANA SAMPAI PADA TINGKAT PENYIDIKAN


ABSTRAKSI
 
Salah satu tugas pokok dari hukum acara pidana adalah mencari dan mendapatkan kebenaran mareriil (materiele waarheid). Fungsi mencari dan mendapatkan kebenaran materiil sangat ditekankan dalam penerapan hukum acara pidana karena kebenaranlah yang harus menjadi dasar dari setiap putusan hakim dalam peradilan agama. Kebenaran materiil adalah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif denga menghasilkan data deskriptif-analitis, yaitu apa yang dinyataka oleh responden secara tertulis atau lisa, dan juga perilakunya secara nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif karena penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang variabel yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Obyek penelitian dari penelitian ini adalah dokter ahli forensik. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara. Dalam menganalisa data, penelitian ini menggunakan metode analisa kualitatif.

            Hasil penelitian dan pembahasan dari penelitian ini menyimpulkan bahwa ilmu kedokteran forensik merupakan salah satu ilmu pembantu (hulpwetenchapen) dari ilmu hukum acara pembantu, yang bermanfaat membantu aparat penyelidik dan penyidik untuk menemukan kebenaran materiil dari suatu peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana yang sedang diselidiki dan disidik apabila barang bukti yang ditemukan pada peristiwa tersebut adalah barang bukti medik. Pada tingkat penyelidikan ilmu kedokteran forensik bermafaat dalam membantu penyelidik untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang diselidiki merupakan peristiwa piadana atau bukan. Sedangkan pada tingkat penyidikan, ilmu kedokteran forensik bermanfaat dalam membantu penyidik untuk membuat peristiwa pidana yang sedang disidik menjadi jelas, yang berarti membantu penyidik mengetahui proses terjadinya peristiwa pidana tersebut serta mengetahui identitas korban dan pelaku tindak pidana. Hambatan penerapan kedokteran forensik dan ilmu forensik lebih disebabkan oleh nilai-nilai di luar domain kedokteran forensik sendiri. Situasi kekuatan politik dan ketidakkonsistenan hukum di Indonesia adalah dua hal utama yang menghambat penerapan kedokteran forensic

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...