12/15/10

Tertib Hukum Dan Pembinaan Hukum

A. PENDAHULUAN
Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan pembangunan di bidang hukum dalam negara hukum Indonesia adalah bardasarkan atas landasan sumber tertib hukum negara yaitu cita-cita yang ter¬kandung pada pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum serta cifia-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yang tercermin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan me¬nampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai dengan kesadaran hukum rakyat yang berkembang ke arah modernisasi menurut tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang sehingga tercapai ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasarana yang harus ditujukan ke arah peningkatan pernbinaan kesatuan bangsa, sekaligus berfungsi se¬bagai sarana menunjang perkembangan modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh. Pembangunan bidang hukum dilakukan dengan jalan :
a. Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memper¬hatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
b. Menertibkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsi¬nya masing-masing.
c. Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintah ke arah penegakan hukum, keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan Undang¬Undang Dasar 1945.

Wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang khususnya untuk pembangunan hukum nasional berarti bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasi¬onal yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan tertib hukum dan pembinaan hukum dalam tahun 1973,/74 sampai, dengan 1977/78 telah dilakukan kegiatan-kegiatan dengan landasan kebijaksanaan sabagai berikut :
1. Langkah-lamgkah kegiatan dalam tahun 1973 /74 sampai dengan 1977/78 merupakan perluasan, peningkatan ataupun pemantapan dari berbagai usaha pembangunan hukum selama tahun-tahun sebelumnya yang telah diletakkan landasannya sejak pelaksana¬stan Repelita I.
2. Apabila di dalam Repelita I pembinaan di bidang hukum di¬arahkan untuk usaha-usaha penataan kembali kerangka hukum dalam rangka pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, maka dalam Repelita II yaitra sejak tahun 1974/75 usaha diarahkan pada pengadaan perangkat hukum yang berupa ber¬bagai peratwran perundang-undangan yang berhubumgan dengan kehidupan perekonomnan, sosial-budaya dan iingkungan hidup serta keadaan alam.
3. Dalam rangka pembinaan hukum nasional, diusahakan partisi¬pasi masyarakat secara lebih intensif, khususnya lembaga peneli¬tian hukum pada universitas-universitas, lembaga-lembaga Peme¬rintah, kalangan masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya yang bergerak dalam bidang hukum.
4. Dalam rangka penegakan tertib hukum diusahakan pemantapan sistim koordinasi serta penyenasian tugas-tugas antara instansi penegak hukum, khususnya yang menyangkut penyidikan, peme- riksaan pendahuluan, penuntutan dan pelaksanaan putusan. Ke¬cuali itu usaha penegakan hukum meliputi juga kegiatan untuk meningkatkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegak-penegaknya.
5. Pada hakekatnya pembinaan hukum dan perundang-undangan dalam rangka pembaharwam hukum terutama ditempuh melalui perancangan perundang-undangan di samping pembentukan yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum. Penyusunan pro¬gram perundang-undangan disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi, khususnya dalam bidang pertanian, perindustrian dan perdagangan. Di samping hal-hal tersebut diasahakan penyu¬sunan kodifikasi hukum nasianal yang meliputi hukum pidana, hukum perdata dan acara pidana dan hukum acara perdata. Demikian pula dilakukan penelitian-penelitian hukum dan per¬temuan ilmiah serta peningkatan hubungan kerjasama di bidang hukum khususnya dengan negara-negara Asean.
6. Di bidang pembinaan peradilan diusahakan agar proses peradilan dapat terselenggara cepat dengan biaya ringan dengan memenuhi rasa keadilan bagi semua warga masyarakat. Pengambilan ke¬putusan pengadilan didasarkan atas hukum dan keyakinan hakim dengan jaminan kebebasannya.
7. Dalam pelaksanaan putusan pidana dikembangkan sistim pema¬syarakatan yang bersifat mendidik dan lebih berperikemanusia¬an dengan tetap memperhatikan segi-segi keamanannya. Sehu¬bungan dengan tugas kemasyarakatan dan pengentasan anak diperhatikan penyuluhan kepada masyarakat mengenai usaha¬usaha pemasyarakatan dan pendidikan anak oleh keluarga yang bersangkutan.
Penyelenggaraan administrasi urusan hukum yang berkenaan dengan perizinan-perizinan ditertibkan melalui perbaikan orga¬nisasi dan ketatalaksanaannya. Penyempurnaan dan penertiban urusan perizinan terutama ditujukan di bidang urusan-urusan yang berhubungan dengan dunia usaha seperti urusan badan hukum, pendaftaran merek dan patent.
9. Di samping itu diusahakan memperlancar penyelesaian urusan perdata, menyelenggarakan pengurusan yang lebih saksama mengenai urusan kewarganegaraan dan memantapkan urusan pemberian jaminan hak cipta.
10. Demikian pula ditertibkan pelayanan urusan keimigrasian. Dalam rangka penertiban administrasi urusan hukum sebagai-mana tersebut terdahulu diusahakan meniadakan pungutan-pu¬ngutan yang tidak sah.
11. Dalam rangka untuk mendukung pembangunan di bidang hukum yang secara fungsionil dikaitkan dengan segi-segi pembentukan dan perancangan, penegakan, pelaksanaan dan penyelenggaraan administrasi urusan hukum maka diperlukan tenaga-tenaga ahli hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat yang sedang membangun dan memiliki ketrampilan, daya kreasi, rasa tang¬gungjawab serta pengabdian pada kepentingan umum, penegakan hukum dan keadilan.
12. Dalam rangka memenuhi tenaga-tenaga ahli hukum tersebut, diusahakan pembaharuan pendidikan hukum yang bertujuan menghasilkan lulusan-lulusan sarjana hukum yang memenuhi persyaratan. dan kwalitas sebagaimana disebutkan terdahulu. Di samping itu perlu peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang diusahakan melalui penyuluhan hukum.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...