12/15/10

EIGENRICHTING" DALAM PERPEKTIF TRUST BUILDING (MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT)

Sampai saat ini kita masih sedikit mendengar keluhan - keluhan kurang puas masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Polri,begitu juga dengan media cetak maupun elektronik masih banyak pemberitaan - pemberitaan yang kurang baik mengenai kepolisian, terutama tindakan - tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian di lapangan seperti penanganan kasus yang terasa tebang pilih, urusan yang sangat birokratis dan prosedural saat masyarakat melapor, mobilisme patroli kepolisian yang dinilai belum menyentuh sampai ke pelosok dasar masyarakat yang paling bawah meskipun rating kuota antara masyarakat dan Polri sangat jauh perbandingannya atau "DO NOT OF THE COMPERATIF" tetapi masyarakat menginginkan "THE POLICE IN LIVE TO CITIZEN" setiap saat setiap waktu polisi selalu ada atau hidup di tengah-tengah masyarakat. Memberikan sistem komunitas dengan label "GOOD POLICEMENT" dalam tataran Community Policing sehingga terjalin interaksi dan Trust building ditengah - tengah masyarakat yang dimungkinkan akan memperkecil tindak kriminalitas dan tindakan "Eigenrichting" atau tindakan sepihak atau yang khalayak disebut tindakan main hakim sendiri. Tindakan menghakimi sendiri ini dilarang oleh undang - undang dan pada umumnya merupakan perbuatan perbuatan pidana, setiap perorangan atau sekumpulan masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan sanksi untuk menegakkan hukum. Sebagai contoh memukul orang yang telah mengingkari janji atau menipu diri kita, menyekap orang yang tidak mau melunasi hutang atau melakukan pengeroyokan pada saat seorang pelaku kejahatan tertangkap tangan, itu semua merupakan tindakan menghakimi sendiri, aksi sepihak atau "EIGENRICHTING" Tindakan menghakimi sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang - wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan atau aparat penegak hukum yaitu Polri. Pada hakekatnya tindakan menghakimi sendiri ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan karena Polri mungkin dinilai kurang cepat dan tanggap dalam memberikan Community Oriented Approach (pendekatan secara menyeluruh terhadap masyarakat) serta dalam setiap proses Law Enforcement (penegakkan hukum) dan Problem Solving (pemecahan masalah) yang terjadi di masyarakat, maka dari itu dalam Paradigma baru ini dituntut setiap Privation Of Police harus memiliki Talaunt Scouting dan Ability Of Full Service Personalized Policing atau (kemampuan dasar perorangan dalam memberikan pelayanan serta memecahkan masalah) yang terjadi dan ada ditengah - tengah masyarakat agar tercipta suatu jalinan fidusia dalam suatu dimensi Law Obcident Citizent atau (masyarakat yang taat hukum)sehingga masyarakat tidak ragu lagi dan bertindak arogan atau menciptakan hukum sendiri karena nantinya dalam pandangan masyarakat setiap anggota Polri secara step by step atau bertahap sudah memiliki dan membangun Inter Personal Skill untuk melaksanakan tugasnya melindungi mengayomi dan melayani masyarakat. (sumber majalah : polisi)

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...