- PENYELIDIK ADALAH SETIAP PEJABAT POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEWENANGAN PENYELIDIK ( PASAL 5 KUHAP )
A. KARENA KEWAJIBANNYA MEMPUNYAI WEWENANG :
1. MENERIMA LAPORAN ATAU PENGADUAN DARI SESEORANG TENTANG ADANYA TINDAK PIDANA
2. MENCARI KETERANGAN DAN BARANG BUKTI
3. MENYURUH BERHENTI SEORANG YANG DICURIGAI DAN MENANYAKAN SERTA MEMERIKSA TANDA PENGENAL DIRI
4. MENGADAKAN TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM YANG BERLAKU
B. ATAS PERINTAH PENYIDIK DAPAT MELAKUKAN TINDAKAN BERUPA :
1. PENANGKAPAN, LARANGAN MENINGGALKAN TEMPAT, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
2. PEMERIKSAAN DAN PENYITAAN SURAT
3. MENGAMBIL SIDIK JARI DAN MEMOTRET SEORANG
4. MEMBAWA DAN MENGHADAPKAN SEORANG PADA PENYIDIK
PENYIDIK ( PASAL 6 KUHAP )
- PENYIDIK ADALAH :
1. PEJABAT POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2. PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL TERTENTU YANG DIBERI WEWENANG KHUSUS OLEH UNDANG – UNDANG
- SYARAT KEPANGKATAN PEJABAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS AKAN DIATUR DALAM PERATURAN PEMERINTAH
KEWENANGAN PENYIDIK ( PASAL 7 KUHAP )
1. PENYIDIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6 AYAT 1 HURUF A KARENA KEWAJIBANNYA MEMPUNYAI WEWENANG :
- MENERIMA LAPORAN ATAU PENGADUAN DARI SEORANG TENTANG ADANYA TINDAK PIDANA
- MELAKUKAN TINDAKAN PERTAMA PADA SAAT DI TEMPAT KEJADIAN
- MENYURUH BERHENTI USEORANG TERSANGKA DAN MEMERIKSA TANDA PENGENAL DARI TERSANGKA
- MELAKUKAN PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
- MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN PENYITAAN SURAT
- MENGAMBIL SIDIK JARI DAN MEMOTRET SESEORANG
- MEMANGGIL ORANG UNTUK DIDENGAR DAN DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA ATAU SAKSI
- MENDATANGKAN ORANG AHLI YANG DIPERLUKAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMERIKSAAN PERKARA
- MENGADAKAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN
- MENGADAKAN TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM YANG BERTANGGUNG JAWAB
2. PENYIDIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6 AYAT 1 HURUB B MEMPUNYAI WEWENANG SESUAI DENGAN UNDANG – UNDANG YANG MENJADI DASAR HUKUMNYA MASING – MASING DAN DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA BERADA DI BAWAH KOORDINASI DAN PENGAWASAN PENYIDIK TERSEBUT DALAM PASAL 9 AYAT 1 HURUF A
3. DALAM MELAKUKAN TUGASNYA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT 1 DAN AYAT 2 PENYIDIK WAJIB MENJUNJUNG TINGGI HUKUM YANG BERLAKU
PENYIDIK PEMBANTU ( PASAL 10 KUHAP )
1. PENYIDIK PEMBANTU ADALAH PEJABAT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG DIANGKAT OLEH KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN SYARAT KEPANGKATAN DALAM AYAT 2 PASAL INI
2. SYARAT KEPANGKATAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AYAT 1 DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
DARI URAIAN WEWENANG DIATAS PENYELIDIK, PENYIDIK DAN PENYIDIK PEMBANTU MEMPUNYAI WEWENANG MELAKUKAN TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM YANG BERTANGGUNG JAWAB DENGAN SYARAT TINDAKAN TERSEBUT :
1. TIDAK BERTENTANGAN DENGAN SUATU ATURAN HUKUM
2. SELARAS DENGAN KEWAJIBAN HUKUM YANG MENGHARUSKAN DILAKUKANNYA TINDAKAN JABATAN
3. PATUT DAN MASUK AKAL DAN TERMASUK DALAM LINGKUP JABATANNYA
4. ATAS PERTIMBANGAN YANG LAYAK BERDASARKAN KEADAAN MEMAKSA
5. MENGHORMATI HAK ASASI MANUSIA
PEMANGGILAN
DASAR HUKUMNYA
1. PASAL 7 AYAT 1 HURUF G
- MEMANGGIL ORANG UNTUK DIDENGAR DAN DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA ATAU SAKSI
2. PASAL 11
- PENYIDIK PEMBANTU MEMPUNYAI WEWENANG SEPERTI TERSEBUT DALAM PASAL 7 AYAT 1 KECUALI MENGENAI PENAHANAN YANG WAJIB DIBERIKAN DENGAN PELIMPAHAN WEWENANG DARI PENYIDIK
3. PASAL 112 AYA1 DAN AYAT 2
- ATAY 1 ( PENYIDIK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN DENGAN MENYEBUTKAN ALASAN PEMANGGILAN SECARA JELAS, BERWENANG MEMANGGIL TERSANGKA DAN SAKSI YANG DIANGGAP PERLU UNTUK DIPERIKSA DENGAN SURAT PENGGILAN YANG SAH DENGAN MEMPERLIHATKAN TENGGANG WAKTU YANG WAJAR ANTARA DITERIMANYA PANGGILAN DAN HARI SEORANG ITU DIHARUSKAN MEMENUHI PANGGILAN TERSEBUT )
- AYAT 2 ( ORANG YANG DIPANGGIL WAJIB DATANG KEPADA PENYIDIK DAN JIKA IA TIDAK DATANG, PENYIDIK MEMANGGIL SEKALI LAGI, DENGAN PERINTAH KEPADA PETUGAS UNTUK MEMBAWA KEPADANYA )
4. PASAL 113
- JIKA SEORANG TERSANGKA ATAU SAKSI YANG DIPANGGIL MEMBERIKAN ALASAN YANG PATUT DAN WAJAR BAHWA IA TIDAK DAPAT DATANG KEPADA PENYIDIK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN, PENYIDIK ITU DATANG KETEMPAT KEDIAMANNYA
5. LAPORAN POLISI
DAN BARANG SIAPA YANG DENGAN MELAWAN HUKUM TIDAK MENGHADAP SESUDAH DIPANGGIL MENURUT UNDANG – UNDANG DAPAT DITUNTUT BERDASARKAN KETENTUAN PASAL : 216 KUHP
PERINTAH MEMBAWA TERSANGKA / SAKSI
DASAR HUKUMNYA
1. PASAL 7 AYAT 1 HURUF G
- MEMANGGIL ORANG UNTUK DIDENGAR DAN DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA ATAU SAKSI
2. PASAL 11
- PENYIDIK PEMBANTU MEMPUNYAI WEWENANG SEPERTI DALAM PASAL 7 AYAT 1, KECUALI MENGENAI PENAHANAN YANG WAJIB DIBERIKAN DENGAN PELIMPAHAN WEWENANG DARI PENYIDIK
3. PASAL 112 AYA1 DAN AYAT 2
- ATAY 1 ( PENYIDIK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN DENGAN MENYEBUTKAN ALASAN PEMANGGILAN SECARA JELAS, BERWENANG MEMANGGIL TERSANGKA DAN SAKSI YANG DIANGGAP PERLU UNTUK DIPERIKSA DENGAN SURAT PENGGILAN YANG SAH DENGAN MEMPERLIHATKAN TENGGANG WAKTU YANG WAJAR ANTARA DITERIMANYA PANGGILAN DAN HARI SEORANG ITU DIHARUSKAN MEMENUHI PANGGILAN TERSEBUT )
- AYAT 2 ( ORANG YANG DIPANGGIL WAJIB DATANG KEPADA PENYIDIK DAN JIKA IA TIDAK DATANG, PENYIDIK MEMANGGIL SEKALI LAGI, DENGAN PERINTAH KEPADA PETUGAS UNTUK MEMBAWA KEPADANYA
4. PASAL 5 AYAT 1 HURUF B ANGKA 4
- MEMBAWA DAN MENGHADAPKAN SEORANG PADA PENYIDIK
5. SURAT PANGGILAN
6. LAPORAN POLISI
PENANGKAPAN
DASAR HUKUM
1. PASAL 7 AYAT 1 HURUF D
- MELAKUKAN PENAGKAPAN, PENAHANAN , PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
2. PASAL 5 AYAT 1 HURUF B ANGKA 1
- PENANGKAPAN, LARANGAN MENINGGALKAN TEMPAT, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
3. PASAL 11
- PENYIDIK PEMBANTU MEMPUNYAI WEWENANG SEPERTI DALAM PASAL 7 AYAT 1, KECUALI MENGENAI PENAHANAN YANG WAJIB DIBERIKAN DENGAN PELIMPAHAN WEWENANG DARI PENYIDIK
4. PASAL 16
- AYAT 1 ( UNTUK KEPENTINGAN PENYELIDIKAN. PENYELIDIK ATAS PERINTAH PENYIDIK BERWEWENANG MELAKUKAN PENANGKAPAN )
- AYAT 2 ( UNTUK KEPENTINGAN PENYIDIKAN, PENYIDIK DAN PENYIDIK PEMBANTU BERWENANG MELAKUKAN PENANGKAPAN )
5. PASAL 17
- PERINTAH PENANGKAPAN DILAKUKAN TERHADAP SEORANG YANG DIDUGA KERAS MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP
6. PASAL 18
- AYAT 1 ( PELAKSANAAN TUGAS PENANGKAPAN DILAKUKAN OLEH PETUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN MEMPERLIHATKAN SURAT PERINTAH TUGAS SERTA MEMBERIKAN KEPADA TERSANGKA SURAT PERINTAH PENANGKAPAN YANG MENCANTUMKAN IDENTITAS TERSANGKA DAN MENYEBUTKAN ALASAN PENANGKAPAN SERTA URAIAN SINGKAT PERKARA KEJAHATAN YANG DIPERSANGKAKAN SERTA TEMPAT IA DIPERIKSA )
- AYAT 2 ( DALAM HAL TERTANGKAP TANGAN PENANGKAPAN DILAKUKAN TANPA SURAT PERINTAH, DENGAN KETENTUAN BAHWA PENANGKAP HARUS SEGERA MENYERAHKAN TERTANGKAP BESERTA BARANG BUKTI YANG ADA KEPADA PENYIDIK ATAU PENYIDIK PEMBANTU YANG TERDEKAT )
- AYAT 3 ( TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENANGKAPAN SEBAGAIMANA DIMASKUD DALAM AYAT 1 HARUS DIBERIKAN KEPADA KELUARGANYA SEGERA SETELAH PENANGKAPAN DILAKUKAN )
7. PASAL 19
- AYAT 1 ( PENANGKAPAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 17 DAPAT DILAKUKAN UNTUK PALING LAMA SATU HARI )
- AYAT 2 ( TERHADAP TERSANGKA PELAKU PELANGGARAN TIDAK DIADAKAN PENANGKAPAN KECUALI DALAM HAL IA TELAH DIPANGGIL SECARA SAH DUA KALI BERTURUT – TURUT TIDAK MEMENUHI PANGGILAN ITU TANPA ALASN YANG SAH )
8. LAPORAN POLISI
PENAHANAN
DASAR HUKUM
1. PASAL 7 AYAT 1 HURUF D
- MELAKUKAN PENAGKAPAN, PENAHANAN , PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN
2. PASAL 11
- PENYIDIK PEMBANTU MEMPUNYAI WEWENANG SEPERTI DALAM PASAL 7 AYAT 1, KECUALI MENGENAI PENAHANAN YANG WAJIB DIBERIKAN DENGAN PELIMPAHAN WEWENANG DARI PENYIDIK
3. PASAL 20
- AYAT 1 ( UNTUK KEPENTINGAN PENYIDIKAN, PENYIDIK ATAU PENYIDIK PEMBANTU ATAS PERINTAH PENYIDIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 11 BERWENANG MELAKUAN PENAHANAN )
- AYAT 2 ( UNTUK KEPENTINGAN PENUNTUTAN, PENUNTUT UMUM BERWENANG MELAKUKAN PENAHANAN ATAU PENAHANAN LANJUTAN )
- AYAT 3 ( UNTUK KEPENTINGAN PEMERIKSAAN HAKIM DISIDANG PENGADILAN DENGAN PENETAPANNYA BERWENANG MELAKUKAN PENAHANAN )
4. PASAL 21
- AYAT 1 ( PERINTAH PENAHANAN ATAU PENAHAN LANJUTAN DILAKUKAN TERHADAP SEORANG TERSANGKA ATAU TERDAKWA YANG DIDUGA KERAS MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN BUKTI YANG CUKUP, DALAM HAL ADANYA KEADAAN YANG MENIMBULKAN KEKHAWATIRAN BAHWA TERSANGKA ATAU TERDAKWA AKAN MELARIKAN DIRI, MERUSAK ATAU MENGHILANGKAN BARANG BUKTI DAN ATAU MENGULANGI TINDAK PIDANA
- AYAT 2 ( PERNAHANAN ATAU PENAHANAN LANJUTAN DILAKUKAN OLEH PENYIDIK ATAU PENUNTUT UMUM TERHADAP TERSANGKA ATAU TERDAKWA DENGAN MEMBERIKAN SURAT PERINTAH PENAHANAN ATAU PENETAPAN HAKIM YANG MENCANTUMKAN IDENTITAS TERSANGKA ATAU TERDAKWA DAN MENYEBUTKAN ALASAN PENAHANAN SERTA URAIAN SINGKAT PERKARA KEJAHATAN YANG DIPERSANGKAKAN ATAU DIDAKWAKAN SERTA TEMPAT IA DITAHAN
- AYAT 3 ( TEMBUSAN SURAT PERINTAH PENAHANAN ATAU PENAHANAN LANJUTAN ATAU PENETAPAN HAKIM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT 2 HARUS DIBERIKAN KEPEDA KELUARGANYA
- AYAT 4 ( PENAHANAN TERSEBUT HANYA DAPAT DIKENAKAN TERHADAP TERSNAGKA ATAU TERDAKWA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAN ATAU PERCOBAAN MAUPUN PEMBERIAN BANTUAN DALAM TINDAK PIDANA TERSEBUT DALAM HAL :
I. TINDAK PIDANA ITU DIANCAM DENGAN PIDANA PENJARA LIMA TAHUN ATAU LEBIH
II. TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 282 AYAT 3, PASAL 296, PASAL 335 AYAT 1, PASAL 351 AYAT 1, PASAL 353 AYAT 1, PASAL 372, PASAL 378, PASAL 379 A, PASAL 453, PASAL 454, PASAL 455, PASAL 459, PASAL 480 DAN PASAL 506 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA
5. PASAL 22
- AYAT 1 ( JENIS PENAHANAN DAPAT BERUPA )
I. PENAHANAN RUMAH TAHANAN NEGARA
II. PENAHANAN RUMAH
III. PENAHANAN KOTA
- AYAT 2 ( PENAHANAN RUMAH DILAKSANAKAN DIRUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU RUMAH KEDIAMAN TERSANGKA TAU TERDAKWA DENGAN MENGADAKAN PENGAWASAN TERHADAPNYA UNTUK MENGHINDARKAN SEGALA SESUATU YANG DAPAT MENIMBULKAN KESULITAN DALAM PENYIDIKAN, PENUNTUTAN ATAU PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
- AYAT 3 ( PENAHANAN KOTA DILAKSANAKAN DIKOTA TEMPAT TINGGAL ATAU TEMPAT KEDIAMAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA, DENGAN KEWAJIBAN BAGI TERSANGKA ATAU TERDAKWA MELAPOR DIRI PADA WAKTU YANG DITENTUKAN
- AYAT 4 ( MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- AYAT 5 ( UNTUK PENAHANAN KOTA PENGGURANGAN TERSEBUT SEPERLIMA DARI JUMLAH LAMANYA WAKTU PENAHANAN SEDANGKAN UNTUK PENAHANAN RUMAH SEPERTIGA DARI JUMLAH LAMANYA WAKTU PENAHANAN
6. PASAL 24 AYAT 1
- PERINTAH PENAHANAN YANG DIBERIKAN OLEH PENYIDIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 20, HANYA BERLAKU PALING LAMA DUA PULUH HARI
7. LAPORAN POLISI
PENAGGUHAN PENAHANAN
DASAR HUKUM
1. PASAL 31
- AYAT 1 ( ATAS PERMINTAAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA, PENYIDFIK ATAU PENUNTUT UMUM ATAU HAKIM, SESUAI DENGAN KEWENANGAN MASING – MASING, DAPAT MENGADAKAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN ATAU TANPA JAMINAN UANG ATAU JAMINAN ORANG BERDASARKAN SYARAT YANG DITENTUKAN
- AYAT 2 ( KARENA JABATANNYA PENYIDIK ATAU PENUNTUT UMUM ATAU HAKIM SEWAKTU – WAKTU DAPAT MENCABUT PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM HAL TERSANGKA ATAU TERDAKWA MELANGGAR SYARAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT 1
2. PASAL 123
- AYAT 1 ( TERSANGKA, KELUARGA ATAU PENASIHAT HUKUM DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN ATAU PENAHANAN ATAU JENIS PENAHANAN TERSANGKA KEPADA PENYIDIK YANG MELAKUKAN PENAHANAN ITU
- AYAT 2 ( UNTUK ITU PENYIDIK DAPAT MENGABULKAN PERMINTAAN TERSEBUT DENGAN MENPERTIMBANGKAN TENTANG PERLU ATAU TIDAKNYA TERSANGKA ITU TETAP DITAHAN ATAU TETAP ADA DALAM JENIS PENAHANAN TERTENTU
- AYAT 3 ( APABILA DALAM WAKTU TIGA HARI PERMINTAAN TERSEBUT BELUM DIKABULKAN OLEH PENYIDIK, TERSANGKA, KELURGA ATAU PENASIHAT HUKUM DAPAT MENGAJUKAN HAL ITU KEPADA ATASAN PENYIDIK
- UNTUK ITU ATASAN PENYIDIK DAPAT MENGABULKAN PERMINTAAN TERSEBUT DENGAN MEMPERTIMBANGKAN TENTANG PERLU ATAU TIDAKNYA TERSNGKA ITU TETAP DITAHAN ATAU TETAP ADA DALAM JENIS TAHANAN TERTENTU
- PENYIDIK ATAU ATASAN PENYIDIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT TERSEBUT DIATAS DAPAT MENGABULKAN PERMINTAAN DENGAN ATAU TANPA SYARAT
3. LAPORAN POLISI
4. SURAT PERINTAH PENAHANAN
5. SURAT PERMOHONAN TERSANGKA
PENGALIHAN JENIS PENAHANAN
DASAR HUKUM
1. PASAL 22
- AYAT 1 ( ATAS PERMINTAAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA, PENYIDFIK ATAU PENUNTUT UMUM ATAU HAKIM, SESUAI DENGAN KEWENANGAN MASING – MASING, DAPAT MENGADAKAN PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN ATAU TANPA JAMINAN UANG ATAU JAMINAN ORANG BERDASARKAN SYARAT YANG DITENTUKAN
- AYAT 2 ( KARENA JABATANNYA PENYIDIK ATAU PENUNTUT UMUM ATAU HAKIM SEWAKTU – WAKTU DAPAT MENCABUT PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM HAL TERSANGKA ATAU TERDAKWA MELANGGAR SYARAT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT 1
2. PASAL 23
- AYAT 1 ( PENYIDIK ATAU PENUNTUT UMUM ATAU HAKIM BERWENANG UNTUK MENGALIHKAN JENIS PENAHANAN YANG SATU KEPADA JENIS PENAHANAN YANG LAIN SEBAGAIMANA DALAM PASAL 22
- AYAT 2 ( PENGALIHAN JENIS PENAHANAN DINYATAKAN SECARA TERSENDIRI DENGAN SURAT PERINTAH DARI PENYIDIK ATAU PENUNTUT UMUM ATAU PENETAPAN HAKIM YANG TEMBUSANNYA DIBERIKAN KEPADA TERSANGKA ATAU TERDAKWA SERTA KELUARGANYA DAN KEPADA INSTANSI YANG BERKEPENTINGAN
PENGELUARAN TAHANAN
DASAR HUKUM
1. PASAL 24 AYAT 3 DAN AYAT 4
- AYAT 3 ( KETENTUAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA AYAT 1 DAN AYAT 2 TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN DIKELURKANNYA TERSANGKA DARI TAHANAN SEBELUM BERAKHIR WAKTU PENAHANAN TERSEBUT, JIKA KEPENTINGAN PEMERIKSAAN SUDAH TERPENUHI
- AYAT 4 ( STELAH WAKTU ENAM PULUH HARI TERSEBUT, PENYIDIK HARUS SUDAH MENGELUARKAN DARI TAHANAN DEMI HUKUM
2. PASAL 29 AYAT 6
- SETELAH WAKTU ENAM PULUH HARI, WALUPUN PERKARA TERSEBUT BELUM SELESAI DIPERIKSA ATAU BELUM DIPUTUS, TERSANGKA ATAU TERDAKWA HARUS SUDAH DIKELUARKAN DARI TAHANAN DEMI HUKUM
PENGGELEDAHAN RUMAH
DASAR HUKUM
1. PASAL 1 BUTIR 17
- PENGGELEDAHAN RUMAH ADALAH TINDAKAN PENYIDIK UNTUK MEMASUKI RUMAH TEMPAT TINGGAL DAN TEMPAT TERTUTUP LAINNYA UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN PEMERIKSAAN DAN ATAU PENYITAAN DAN ATAU PENNAGKAPAN DALAM HAL DAN MENURUT CARA YANG DIATUR DALAM UNDANG – UNDANG INI
2. PASAL 5 AYAT 1 HURUB B ANGKA 1
- AYAT 1 ( PENYELIDIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4 ) HURUB B ( ATAS PERINTAH PENYIDIK DAPAT MELAKUKAN TINDAKAN BERUPA ) ANGKA 1 ( PENANGKAPAN, LARANGAN MENINGGALKAN TEMPAT, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN )
3. PASAL 7 AYAT 1 HURUB D
- AYAT 1 ( PENYIDIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6 AYAT 1 HURUF A KARENA KEWAJIBANNYA MEMPUNYAI WEWENANG : ) HURUB D ( MELAKUKAN PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN, DAN PENYITAAN )
4. PASAL 11
- PENYIDIK PEMBANTU MEMPUNYAI WEWENANG SEPERTI TERSEBUT DALAM PASAL 7 AYAT 1, KECUALI MENGENAI PENAHANAN YANG WAJIB DIBERIKAN DENGAN PELIMPAHAN WEWENANG DARI PENYIDIK
5. PASAL 32
- UNTUK KEPENTINGAN PENYIDIKAN, PENYIDIK DAPAT MELAKUKAN PENGGELEDAHAN RUMAH ATAU PENGGELEDAHAN PAKAIAN ATAU PENGGELEDAHAN BADAN MENURUT TATA CARA YANG DITENTUKAN DALAM UNDANG – UNDANG INI
6. PASAL 33
- AYAT 1 ( DENGAN SURAT IZIN KETUA PENGADILAN NEGERI SETEMPAT PENYIDIK DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN DAPAT MENGADAKAN PENGGELEDAHAN RUMAH YANG DIPERLUKAN )
- AYAT 2 ( DALAM HAL YANG DIPERLUKAN TAS PERINTAH TERTULIS DARI PENYIDIK, PETUGAS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAPAT MEMASUKI RUMAH )
- AYAT 3 ( SETIAP KALI MEMASUKI RUMAH HARUS DISAKSIKAN OLEH DUA ORANG SAKSI DALAM HAL TERSANGKA ATAU PENGHUNI MENYETUJUINYA )
- AYAT 4 ( SETIAP KALI MEMASUKI RUMAH HARUS DISAKSIKAN OLEH KEPALA DESA ATAU KETUA LINGKUNGAN DENGAN DUA ORANG SAKSI, DEALAM HAL TERSANGKA ATAU PENGHUNI MENOLAK ATAU TIDAK HADIR )
- AYAT 5 ( DALAM WAKTU DUA HARI SETELAH MEMASUKI DAN ATAU MENGELEDAH RUMAH, HARUS DIBUAT SUATU BERITA ACARA DAN TURUNANNYA DISAMPAIKAN KEPEDA PEMILIK ATAU PENGHUNI RUMAH YANG BERSANGKUTAN )
7. PASAL 34
- AYAT 1 ( DALAM KEADAAN YANG SANGAT PERLU DAN MENDESAK BILAMANA PENYIDIK HARUS SEGERA BERTINDAK DAN TIDAK MUNGKIN UNTUK MENDAPATKAN SURAT IZIN TERLEBIH DAHULU, DENGAN TIDAK MENGURANGI KETENTUAN PASAL 33 AYAT 5 PENYIDIK DAPAT MELAKUKAN PENGGELEDAHAN :
A. PADA HALAMAN RUMAH TERSANGKA BERTEMPAT TINGGAL, BERDIAM ATAU ADA DAN YANG ADA DIATASNYA
B. PADA SETIAP TEMPAT LAIN TERSANGKA BERTEMPAT TINGGAL, BERDIAM ATAU ADA
C. DITEMPAT TINDAK PIDANA DILAKUKAN ATAU TERDAPAT BEKASNYA;
D. DITEMPAT PENGINAPAN DAN TEMPAT UMUM LAINNYA
- AYAT 2 ( DALAM HAL PENYIDIK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN SEPERTI DIMAKSUD DALAM AYAT 1 PENYIDIK TIDAK DIPERKENANKAN MEMERIKSA ATAU MENYITA SURAT, BUKU DAN TULISAN LAIN YANG TIDAK MERUPAKAN BENDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN TINDAK PIDANA YANG BERSANGKUTAN, KECUALI BENDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN TINDAK PIDANA YANG BERSANGKUTAN ATAU YANG DIDUGA TELAH DIPERGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERSEBUT DAN UNTUK ITU WAJIB SEGERA MELAPORKAN KEPADA KETUA PENGADILAN NEGERI SETEMPAT GUNA MEMPEROLEH PERSETUJUAN
8. PASAL 36
- DALAM HAL PENYIDIK HARUS MELAKUKAN PENGGELEDAHAN RUMAH DI LUAR DAERAH HUKUMNYA, DENGAN TIDAK MENGURANGI KETENTUAN TERSEBUT DALAM PASAL 33, MAKA PENGGELEDAHAN TERSEBUT HARUS DIKETAHUI OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI DAN DIDAMPINGI OLEH PENYIDIK DARI DAERAH HUKUM DIMANA PENGGELEDAHAN ITU DILAKUKAN
9. PASAL 125
- DALAM HAL PENYIDIK MELAKUKAN PENGGELEDAHAN RUMAH TERLEBIH DAHULU MENUNJUKAN TANDA PENGENALNYA KEPADA TERSANGKA ATAU KELUARGANYA SELANJUTNYA BERLAKU KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 33 DAN PASAL 34
10. PASAL 126
- AYAT 1 ( PENYIDIK MEMBUAT BERITA ACARA TENTANG JALANNYA DAN HASIL PENGGELEDAHAN RUMAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 33 AYAT ( 5 )
- AYAT 2 ( PENYIDIK MEMBACAKAN LEBIH DAHULU BERITA ACARA TENTANG PENGGELEDAHAN RUMAH KEPADA YANG BERSANGKUTAN KEMUDIAN DIBERI TANGGAL DAN DITANDATANGAI OLEH PENYIDIK MAUPUN TERSANGKA ATAU KELUARGANYA DAN ATAU KEPALA DESA ATAU KETUA LINGKUNGAN DENGAN DUA ORANG SAKSI
- AYAT 3 ( DALAM HAL TERSANGKA ATAU KELUARGANYA TIDAK MAU MEMBUBUHKAN TANDA TANGANNYA, HAL ITU DICATAT DALAM BERITA ACARA DENGAN MENYEBUT ALASANNYA
11. PASAL 127
- AYAT 1 ( UNTUK KEAMANAN DAN KETERTIBAN PENGGELEDAHAN RUMAH, PENYIDIK DAPAT MENGADAKAN PENJAGAAN ATAU PENUTUPAN TEMPAT YANG BERSANGKUTAN
- AYAT 2 ( DALAM HAL INI PENYIDIK BERHAK MEMERINTAHKAN SETIAP OARANG YANG DIANGGAP PERLU TIDAK MENINGGALKAN TEMPAT TERSEBUT SELAMA PENGGELEDAHAN BERLANGSUNG
12. LAPORAN POLISI
13. PERMINTAAN DARI
14. SURAT IZIN PENGGELEDAHAN DARI KETUA PENGADILAN NEGERI
PENYITAAN
DASAR HUKUM
1. PASAL 1 AYAT 16
- PENYITAAN ADALAH SERANGKAIAN TINDAKAN PENYIDIK UNTUK MENGAMBIL ALAIH DAN ATAU MENYIMPAN DIBAWAH PENGUASANNYA BENDA BERGERAK ATAU TIDAK BERGERAK, BERWUJUD ATAU TIDAK BERWUJUD UNTUK KEPENTINGAN PEMBUKTIAN DALAM PENYIDIKAN PENUNTUTAN DAN PERADILAN
2. PASAL 5 AYAT 1 HURUB B ANGKA 1
- PASAL 4 ( PENYELIDIK ADALAH SETIAP PEJABAT POLISI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- PASAL 5 AYAT 1 ( PENYELIDIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4 ) BURUB B ( ATAS PERINTAH PENYIDIK DAPAT MELAKUKAN TINDAKAN BERUPA ) ANGKA 1 ( PENANGKAPAN, LARANGAN MENINGGALKAN TEMPAT, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN )
3. PASAL 7 AYAT 1 HURUB D DAN E
- PASAL 7 AYAT 1 ( PENYIDIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6 AYAT 1 HURUF A KARENA KEWAJIBANNYA MEMPUNYAI WEWENANG ) HURUB D ( MELAKUKAN PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN ) HURUB E ( MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN PENYITAAN SURAT
4. PASAL 11
- PENYIDIK PEMBANTU MEMPUNYAI WEWENANG SEPERTI TERSEBUT DALAM PASAL 7 AYAT 1, KECUALI MENGENAI PENAHANAN YANG WAJIB DIBERIKAN DENGAN PELIMPAHAN WEWENANG DARI PENYIDIK
5. PASAL 38 AYAT 1
- AYAT 1 ( PENYITAAN HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DENGAN SURAT IZIN DARI KETUA PENGADILAN NEGERI SETEMPAT
- AYAT 2 ( DALAM KEADAAN YANG SANGAT PERLU DAN MENDESAK BILAMANA PENYIDIK HARUS SEGERA BERTINDAK DAN TIDAK MUNGKIN UNTUK MENDAPAT SURAT IZIN TERLEBIH DAHULU, TANPA MENGURANGI KETENTUAN AYAT 1 PENYIDIK DAPAT MELAKUKAN PENYITAAN HANYA ATAS BENDA BERGERAK DAN UNTUK ITU WAJIB SEGERA MELAPORKAN KEPADA KETUA PENGADILAN NEGERI SETEMPAT GUNA MEMPEROLEH PERSETUJUANNYA
6. PASAL 39
- AYAT 1 YANG DAPAT DIKENAKAN PENYITAAN ADALAH
A. BENDA ATAU TAGIHAN TERSANGKA ATAU TERDAKWA YANG SELURUH ATAU SEBAGIAN DIDUGA DIPEROLEH DARI TINDAK PIDANA ATAU SEBAGAI HASIL DARI TINDAK PIDANA
B. BENDA YANG TELAH DIPERGUNAKAN SECARA LANGSUNG UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU UNTUK MEMPERSIAPKANNYA
C. BENDA YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHALANG – HALANGI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
D. BENDA KHUSUS DIBUAT ATAU DIPERUNTUKKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA
E. BENDA LAIN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DENGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN
- AYAT 2 ( BENDA YANG BERADA DALAM SITAAN KERENA PERKARA PERDATA ATAU KARENA PAILIT DAPAT JUGA DISITA UNTUK KEPENTINGAN PENYIDIKAN PENUNTUTAN DAN MENGADILI PERKARA PIDANA, SEPANJANG MEMENUHI KETENTUAN AYAT 1
7. PASAL 42
- AYAT 1 ( PENYIDIK BERWEWENANG MEMERINTAHKAN KEPADA ORANG YANG MENGUASAI BENDA YANG DAPAT DISITA, MENYERAHKAN BENDA TERSEBUT KEPADANYA UNTUK KEPENTINGAN PEMERIKSAAN DAN KEPADA YANG MENYERAHKAN BENDA ITU HARUS BIBERIKAN SURAT TANDA PENERIMAAN
- AYAT 2 ( SURAT ATAU TULISAN LAIN HANYA DAPAT DIPERINTAHKAN UNTUK DISERAHKAN KEPADA PENYIDIK JIKA SURAT DAN TULISAN ITU BERASAL DARI TERSANGKA ATAU TERDAKWA ATAU DITUJUKAN KEPADANYA ATAU KEPUNYAANNYA ATAU DIPERUNTUKKAN BAGINYA ATAU JIKALAU BENDA TERSEBUT MERUPAKAN ALAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA
8. PASAL 43
- PENYITAAN SURAT ATAU TULISAN LAIN DARI MEREKA YANG BERKEWAJIBAN MENURUT UNDANG – UNDANG UNTUK DIRAHASIAKAN, SEPANJANG TIDAK MENYANGKUT RAHASIA NEGARA, HANYA DAPAT DILAKUKAN ATAS PERSETUJUAN MEREKA ATAU ATAS IZIN KHUSUS KETUA PENGADILAN NEGERI SETEMPAT KECUALI UNDANG – UNDANG MENENTUKAN LAIN
9. PASAL 44
- AYAT 1 ( BENDA SITAAN DISIMPAN DALAM RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA
- AYAT 2 PEYIMPANAN BENDA SITAAN DILAKSANAKAN DENGAN SEBAIK – BAIKNYA DAN TANGGUNG JAWAB ATASNYA ADA PADA PEJABAT YANG BERWEWENANG SESUAI DENGAN TINGKAT PEMERIKSAAN DALAM PROSES PERADILAN DAN BENDA TERSEBUT DILARANG UNTUK DIPERGUNAKAN OLEH SIAPAPUN JUGA
10. PASAL 45
- AYAT 1 ( DALAM HAL BENDA SITAAN TERDIRI ATAS BENDA YANG DAPAT LEKAS RUSAK ATAU YANG MEMBAHAYAKAN, SEHINGGA TIDAK MUNGKIN UNTUK DISIMPAN SAMPAI PUTUS PENGADILAN TERHADAP PERKARA YANG BERSANGKUTAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP ATAU JIKA BIAYA PENYIMPANAN BENDA TERSEBUT AKAN MENJADI TERLALU TINGGI, SEJAUH MUNGKIN DENGAN PERSETUJUAN TERSANGKA KUASAMYA DAPAT DIAMBIL TINDAKAN SEBAGAI BERIKUT :
A. APABILA PERKARA MASIH DITANGAN PENYIDIK ATAU PENUNTUT UMUM, BENDA TERSEBUT DAPAT DIJUAL LELANG ATAU DAPAT DIAMANKAN OLEH PENYIDIK ATAU PENUNTUT UMUM DENGAN DISAKSIKAN OLEH TERSANGKA ATAU KUASANYA
B. APABILA PERKARA SUDAH ADA DITANGAN PENGADILAN, MAKA BENDA TERSEBUT DAPAT DIAMANKAN ATAU DIJUAL LELANG OLEH PENUNTUT UMUM ATAS IZIN HAKIM YANG MENYIDANGKAN PERKARANYA DISAKSIKAN OLEH TERDAKWA ATAU KUASANYA
- AYAT 2 ( HASIL PELELANGAN BENDA YANG BERASANGKUTAN YANG BERUPA UANG DIPAKAI SEBAGAI BARANG BUKTI
- AYAT 3 ( GUNA KEPENTINGAN PEMBUKTIAN SEDAPAT MUNGKIN DISISIHKAN SEBAGIAN KECIL DARI BENDA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT 1
- AYAT 4 ( BENDA SITAAN YANG BERSIFAT TERLARANG ATAU DILARANG UNTUK DIEDARKAN, TIDAK TERMASUK KETENTUAN SEBAGIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT 1, DIRAMPAS UNTUK DIPERGUNAKAN BAGI KEPENTINGAN NEGARA ATAU UNTUK DIMUSNAHKAN
11. PASAL 46
- AYAT 1 ( BENDA YANG DIKENAKAN PENYITAAN DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG ATAU KEPADA MEREKA DARI SIAPA BENDA ITU DISITA, ATAU KEPADA OARANG ATAU KEPADA MEREKA YANG PALING BERHAK APABILA :
A. KEPENTINGAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK MEMERLUKAN LAGI
B. PERKARA TERSEBUT TIDAK JADI DITUNTUT KARENA TIDAK CUKUP BUKTI ATAU TERNYATA TIDAK MERUPAKAN TINDAK PIDANA
C. PERKARA TERSEBUT DIKESAMPINGKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM ATAU PERKARA TERSEBUT DITUTUP DEMI HUKUM, KECUALI APABILA BENDA ITU DIPEROLEH DARI SUATU TINDAK PIDANA ATAU YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA
- AYAT 2 APABILA PERKARA SUDAH DIPUTUS, MAKA BENDA YANG DIKENAKAN PENYITAAN DIKEMBALIKAN KEPADA
12. PASAL 47
13. PASAL 48
14. PASAL 49
15. PASAL 128
16. PASAL 129
17. PASAL 130
18. PASAL 131
19. LAPORAN POLISI
20. SURAT IZIN KHUSUS PENYITAAN DARI KETUA PENGADILAN NEGERI
No comments:
Post a Comment