- Organisasi internasional,
- Individu-individu,
- Entitas - entitas
- Belligerent.
2. Dalam Konvensi Montevideo 1933 telah memurumuskan dan criteria tersebut telah diterima secara luas dalam hukum internasional. Yaitu bahwa Negara adalah:
- Organisasi internasional,
- Individu-individu,
- Entitas - entitas
- Belligerent.
3. Negara tersebut dapat mengambil tindakan apapun yang dianggap perlu dan tidak dilarang oleh hukum internasional, selama hal itu tidak mencampuri hak-hak Negara lain. Dan sesuai dengan perjanjian atau traktat antar Negara yang bersangkutan. Dan melalui proses yang di legalkan dan seseuai dengan apa yang ketentuan yang berlaku dalam hukum internasional.
4. Dalam bahasa Indonesia equality of state berarti Persamaan Negara merupakan prinsip umum dalam hukum internasional dan sebagai konsep yang penting bagi Negara yang berdaulat dan merdeka.tetapi hal itu merupakan persamaan hukum atau persamaan dalam hukum. Sebagai konsekwensinya secara umum Negara mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum seperti persamaan hak untuk bersuara dalam konfrensi internasional. Kecuali IMF
5. Pengakuan/ recognition adalah kewajiban dalam hukum internasional. Di Dalam aturan hukum internasional tidak dapat mengatur sepenuhnya melakukan hubungan dua Negara diantara mereka sendiri kecuali jika masing-masing telah mengakui satu sama lain. Pengakuan itu juga merupakan tindakan yang dilakukan oleh Negara untuk mengetahui Negara lain, Pemerintahan suatu Negara, entitas, Belligerent atau Insurgent.
No comments:
Post a Comment