11/29/09

Pengaruh Motivasi dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja

Pengertian Kinerja
Kinerja merupakan suatu fungsi dari motivasi dan kemampuan. Dalam kamus bahasa Indonesia kinerja diartikan sebagai sesuatu yang dicapai, prestasi yang diperlihatkan dan kemampuan kerja (tentang sesuatu peralatan).
Menurut Mangkunegara (2004) kinerja merupakan istilah yang berasal dari kata job performance atau actual performance yang berarti hasil kerja secara kwalitas dan kwantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.

Kusriyanto dalam Mangkunegara (2005) menjelaskan bahwa kinerja merupakan perbandingan hasil yang dicapai dengan peran serta tenaga kerja persatuan waktu. Dalam hal yang sama Gomes dalam Mangkunegara (2004) juga mengemukakan definisi kinerja sebagai ungkapan seperti out put, efisiensi serta efektifitas sering dihubngkan dengan produktifitas.
Prawirosentono (1999) menjelaskan bahwa kinerja merupakan hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing, dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral dan etika. Berkaitan dengan kegiatan dan tugas personil TNI AU di Kopsau 1 dapat diartikan sebagai hasil kerja yang dapat dicapai oleh personel TNI AU, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi yaitu Kopsau I sebagai Kotama Pembinaan dan Operasional TNI AU, melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan Keputusan Kasau Nomor: Skep/6/111/1999 tanggal 16 Maret 1999, pasal (2) yaitu Komando Operasi TNI Angkatan Udara I bertugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan dan kesiapsiagaan Operasional Satuan TNI AU dalam jajarannya, dan melaksanakan operasi udara dalam rangka penegakan kedaulatan negara di udara, mendukung penegakan kedaulatan di darat dan di laut.
Kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya. Secara definitif Bernadin dan Russel dalam Suliastiyani cs (2003) menjelaskan bahwa kinerja merupakan catatan outcome yang dihasilkan dari fungsi pegawai tertentu atau kegiatan yang dilakukan selama periode waktu tertentu . Sedang kinerja suatu jabatan secara keseluruhan sama dengan jumlah(rata-rata) dari kinerja fungsi pegawai atau kegiatan yang dilakukan. Pengertian Kinerja yang dimaksud, tidak termasuk penelitian karakteristik individu, tetapi mengacu pada serangkaian hasil yang diperoleh selama periode waktu tertentu.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...