11/29/09

MASALAH HUTAN DI ACEH

ILLEGAL LOGGING (Pasca tsunami illegal logging semakin marak).

• AKTIVITAS KONVERSI HUTAN KE PERUNTUKAN LAIN (Investasi Perkebunan skala besar baik sebelum dan yang akan datang, pembangunan jalan yang merusak kawasan hutan).
• TERANCAM RUSAKNYA KAWASAN KONSERVASI DAN LINDUNG AKIBAT ILLEGAL LOGGING DAN PERDAGANGAN KAYU ILLEGAL(Penjualan kayu illegal dari Aceh keluar Aceh).
• SISTEM PENGELOLAAN YANG EKSPLOITATIF (Berbasis ekonomi/PAD)
• LEMAHNYA PENGAWASAN DAN KONTROL (KKN, SDM, dll).
• REGULASI YANG TIDAK BERBASIS PADA PENGELOLAAN BERKELANJUTAN (Qanun 14 dan 15 ttg kehutanan dan perijinan kehutanan).
• MINIMNYA AKSES MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN
• KEBUTUHAN KAYU UNTUK REKONSTRUKSI (desakan untuk mempercepat pembangunan pemukiman dan sarana lainnya).
• KONFLIK SATWA LIAR DAN MANUSIA (Gajah dan harimau)

PENYEBAB ILLEGAL LOGGING
• Masih terdapatnya kerancuan atau duplikasi antara peraturan perundangan satu dengan yang lainnya;
• Ketidak seimbangan antara pasokan dan kebutuhan industri perkayuan;
• Masih rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan;
• Lemahnya komitmen para pihak dalam mendukung upaya pemberantasan illegal logging;
• Belum terbentuknya sistem penanggulangan gangguan hutan secara sinergi dan komprehensif.

UPAYA ALTERNATIF PEMBERANTASAN DI ACEH
• IDIOLOGISASI ANTI ILLEGAL LOGGING MELALUI AWARNESS SECARA TERUS MENERUS
• INTERVENSI POLITIK DARI PRESIDEN RI UNTUK MENDUKUNG PEMBERANTASAN ILLEGAL LOGGING
• REALISASI DAN IMPLEMENTASI GREEN PROVINCE
• PEMBANGUNAN INFORMASI CENTER ILLEGAL LOGGING DI ACEH
• PEMBERANTASAN ILLEGAL LOGGING MELALUI LANGKAH – LANGKAH SEBAGAI BERIKUT:
Langkah 1: Membangun kerangka kerja yang mendukung pelaksanaan pemberantasan illegal logging
Langkah 2: Mengeluarkan pedoman yang jelas mengenai sumber-sumber kayu legal dan otoritas pemberi ijin, melalui proses konsultasi yang luas dan kesepahaman multi-pihak.


Langkah 3: Mengumpulkan informasi yang diperlukan dan menganalisanya untuk mendeteksi pelanggaran penebangan, pemrosesan dan pengangkutannya antara lain:
3.1. Mengumpulkan dan menganalisa informasi yang diperlukan untuk mendeteksi pelanggaran penebangan
3.2. Mengumpulkan dan menganalisa informasi yang diperlukan untuk mendeteksi pelanggaran pemrosesan
3.3. Mengumpulkan dan menganalisa informasi yang diperlukan untuk mendeteksi pelanggaran dalam pengangkutannya
Langkah 4: Menyimpan informasi tentang pelanggaran penebangan, pemrosesan dan pengangkutannya
Langkah 5: Mengungkapkan informasi tentang pelanggaran penebangan, pemrosesan dan pengangkutannya
Langkah 6: Membuat rencana rasionalisasi industri perkayuan yang komprehensif
Langkah 7: Meningkatkan jaminan kepemilikan bagi masyarakat local dan menawarkan alternatif sumber pendapatan
Langkah 8: Mempromosikan perdagangan kayu legal
Langkah 9: Membangun kapasitas untuk melaksanakan penegakan hukum
Langkah 10: Merevisi undang-undang dan peraturan perundangan tingkat nasional/provinsi untuk memperkuat penegakan hukum

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...