WWF INDONESIA
Disampaikan pada seminar Problematika Illegal Logging Dalam Proses Rekonstruksi Aceh dan Pola Mengatasinya, 28 Juni 2006
DEFINISI ILLEGAL LOGGING
• Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
b. Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki dan menggunakan hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
c. Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.
• Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
• Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
Pengertian illegal logging sesuai dengan Inpres no 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia
DASAR HUKUM ILLEGAL LOGGING
• UU NO 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
• UU NO 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
• UU NO 5 TAHUN 1990 TENTANG KONSERVASI SUIMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
• UUNO 24 TAHUN 1992 TENTANG PENATAAN RUANG
• UU NO 18 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH SEBAGAI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
• UU NO 11 TAHUN 2004 TENTANG PERKEBUNAN
• PERATURAN PEMERINTAH NO 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN
• PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 1998 TENTANG KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
• INSTRUKSI PRESIDEN NO 4 TAHUN 2005TENTANG
PEMBERANTASAN PENEBANGAN KAYU SECARA ILEGAL DI KAWASAN HUTAN DAN PEREDARANNYA DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
• QANUN NO 14 TAHUN 2002 TENTANG KEHUTANAN PROVINSI NAD
• QANUN NO 15 TAHUN 2002 TENTANG PERIJINAN KEHUTANAN PROVINSI NAD
• QANUN NO 2O TAHUN 2002 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM
• QANUN NO 21 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
• KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : SK.456/Menhut-II/2004 TENTANG 5 (LIMA) KEBIJAKANPRIORITAS BIDANG KEHUTANAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU
SUBSTANSI YANG DIATUR DALAM INSTRUKSI PRESIDEN NO 4 TAHUN 2005TENTANG PEMBERANTASAN PENEBANGAN KAYU SECARA ILEGAL DI KAWASAN HUTAN DAN PEREDARANNYA DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA
• Melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia
• Menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum petugas dilingkup instansinya yang terlibat dengan kegiatan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya.
• Melakukan kerjasama dan saling berkoordinasi untuk melaksanakan pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
• Memanfaatkan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan adanya kegiatan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya.
• Melakukan penanganan sesegera mungkin terhadap barang bukti hasil operasi pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia dan atau alat-alat bukti lain yang digunakan dalam kejahatan dan atau alat angkutnya untuk penyelamatan nilai ekonomisnya.
No comments:
Post a Comment