Hukum Bunga
Pergerakan ekonomi dalam sistem ekonomi konvensional sangat
bergantung pada sistem bunga. Begitu pentingnya sistem bunga bagi
ekonomi Kapitalisme, maka dalam kebijakan moneter konvensional struktur
suku bunga menjadi salah satu instrumen moneter untuk mencapai sasaran
akhir (inflasi).
Hampir semua sektor ekonomi Kapitalisme terkait dengan sistem
bunga, mulai dari sektor riil terlebih lagi adalah sektor non riil. Sistem bunga
mengakibatkan sektor non riil berkembang lebih cepat dibandingkan dengan
sektor riil. Hal ini dikarenakan sektor non riil dalam memberikan keuntungan
relatif lebih cepat dan besar jumlahnya apabila dibandingkan dengan sektor
riil.
Akibatnya sektor riil mengalami kekurangan “darah” untuk
menggerakkan roda ekonomi. Ketika roda ekonomi sudah berjalan lambat dan
bahkan terhenti bisa dipastikan inflasi adalah sebuah keniscayaan yang akan
terjadi.
Sebaliknya, Islam secara tegas berpendapat bahwa, bunga hukumnya
adalah haram.62 Kalau bunga dalam Islam diharamkan, lalu bagaimana
caranya menggerakkan roda ekonomi?
Islam menggariskan bahwa, harta yang dimiliki oleh seseorang
individu apabila ingin dikembangkan haruslah melewati cara yang memang dihalalkan oleh Allah Swt. Dalam hal ini Islam memberikan tiga pilihan apakah dengan cara usaha mandiri, kerjasama pihak kedua (syarikah), dan kerjasama pihak ketiga (melalui lembaga mediasi Bank Syariah).
Dengan kata lain, Islam tidak mengijinkan pengembangan harta melalui perdagangan uang (uang beranak uang) dengan sistem bunga.
Kebijakan Islam melarang perdagangan uang ini tentunya akan mencegah uang beredar pada tempat tertentu saja (sektor non riil),sehingga kebutuhan “darah” (dana) bagi sektor riil dapat terpenuhi. Ketika dana segar bagi sektor riil telah tercukupi maka bisa dipastikan gerak dari roda ekonomi akan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya inflasi.
No comments:
Post a Comment