11/20/09

Hukum Perbankan

Dalam sistem ekonomi Kapitalisme, lembaga keuangan (perbankan) menempati posisi yang sangat menentukan. Melalui lembaga inilah sistem bunga dapat berjalan dengan baik dan bergerak sangat cepat.
Apabila dalam sistem ekonomi Kapitalisme perbankan merupakan suatu keniscayaan. Maka dalam sistem ekonomi Islam (SEI) adalah sebaliknya. Islam memandang pendirian suatu bank adalah mubah (boleh),hanya saja kegiatan dari perbankan tersebut tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan (dhawabit) syari’ah.
Dengan demikian, apabila eksistensi perbankan dalam sistem ekonomi Kapitalisme cenderung semakin memperdalam jurang antara sektor riil dengan sektor non riil yang berujung kepada inflasi. Sebaliknya dalam SEI lembaga keuangan yang ada akan membantu atau mendukung pergerakan
sektor riil.

Otoritas Kebijakan Moneter Islam
Dalam SEI, otoritas kebijakan moneter dan fiskal tidaklah terpisah dengan struktur pemerintahan (lembaga eksekutif) yang ada sebagaimana
yang ada pada SEK (sistem ekonomi Kapitalis). Kebijakan moneter dan Fiskal
dalam SEI sama-sama berada di bawah departemen Baitul Maal.68 Sehingga
tidak diperlukan lagi koordinasi atau pembahasan apakah otoritas moneter
dengan lembaga eksekutif perlu dipisahkan atau tidak untuk mengambil
kebijakan moneter


No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...