Actus non facit reum nisi mens sit rhea is the product of effort to capture a theory of criminal respon- sibility resting upon and requiring concu-rance of a wrongful intent and wrongful act in a maxim5.
Suatu tindak pidana atau delict mengandung dua unsur pokok, yaitu unsur-unsur obyektif dan unsur-unsur subyektif. Unsur obyektif adalah unsur-unsur yang terdapat diluar diri manusia yaitu berupa :
a. Suatu perbuatan yang bersifat melakukan atau melalaikan
b. Akibat tertentti
c. Suatu keadaan
Yang kesemuanya itu dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-undang.
Unsur Subyektif adalah unsur -unsur yang terdapat pada diri pelaku atau dader yang terdiri dari :
kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan member!
kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan
orang lain supaya melakukan perbuatan.
Adapun tentang orang yang ada pada sub 2 itu, yang boleh dipertanggung jawabkan kepadanya hanya perbuatan yang sengaja dibujuk olehnya serta akibat perbuatannya.3
Pasal 56 KUHP
Sebagai pembantu melakukan kejahatan dipidana ;
Ke-1 orang yang dengan sengaja membantu waktu kejahatan itu
dilakukan. Ke-2 orang yang dengan sengaja memberi kesempatan, ikhtiar
atau keterangan untuk melakukan kejahatan.4
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan. Kategori ini adalah terdiri dari ; a. orang yang melakukan atau dader.
Hal ini bukan bentuk penyertaan karena hanya ada satu orang yang
melakukan. b. Mereka yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana.
Bentuk penyertaan atau deelneming dimana ada orang menyuruh melakukan tindak pidana disebut juga penyertaan langsung. Hal ini terjadi apabila seseorang mcmpunyai kehendak untuk melaksanakan suatu tindak pidana, akan tetapi ia tidak mau melaksanakannya sendiri, tapi dengan menyuruh orang lain.
No comments:
Post a Comment