10/29/09

Tinjauan Tentang Tindak Pidana

Istilah tindak Pidana adalah terjemahan dari bahasa Belanda yaitu Straafbaar feit atau Delicht. Sedangkan perkataan pidana berasal dari bahasa sansekerta. Dalam bahasa Belanda disebut Straf dan dalam bahasa Inggris disebut Penalty, artinya hukuman. Sedangkan R. Soesilo mendefinisikan tindak pidana sebagai suatu perbuatan yang dilarang atau diwajibkan undang-undang yang apabila dilakukan atau diabaikan, maka orang yang melakukan atau mengabaikan itu diancam dengan pidana.

Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Tindak Pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum, baik berupa pelanggaran terhadap larangan atau maupun mengabaikan kewajiban, diancam dengan hukuman berdasarkan undang-undang.
Dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KUHP tentunya tidak dapat mengikuti perkembangn zaman., karena selalu timbul berbagai perbuatan yang tidak disebut dalam KUHP sebagai tindak pidana, namun masyarakat merasakan sebagai suatu perbuatan yang merugikan dan melawan hukum, dalam hal ini pemerintah dapat mengeluarkan suatu peraturan atau undang-undang yang menyatakan suatu perbuatan menjadi suatu tindak pidana, karena tindak pidana tersebut tidak terdapat di dalam KUHP, misalnya adalah tindak pidana korupsi.
Demikan pula pengertian hukum pidana mengandung beberapa arti, atau lebih tepat dikatakan, bahwa hukum pidana itu dapat dipandang dari beberapa sudut, antara lain dari sudut artinya, dari sudut sifatnya dan dari sudut kepada siapa di tujukannya.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...