10/29/09

Hukum Pidana Materiil

Dalam arti obyektif atau lus Poenale, yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan atau keharusan, dimana dapat dibagi menjadi:
1. Hukum Pidana Matriel (Substantive Criminal Law) yang mengandung peraturan-peraturan tentang perbuatan yang dapat dihukum, siapa yang dapat dihukum, dan hukuman apa yang dijatuhkan bagi orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan-peraturan atau undang-undang.

Van Hattum menyebut Hukum Pidana Materiel sebagai strafrecht in abstracto yang antara lain terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Adalah suatu kenyataan bahwa semakin hari semakin banyak delik atau tindak pidana yang tersebar diluar KUHP, hal ini disebabkan karena:
a) Arus globalisasi yang menimbulkan perubahan sosial secara cepat sehingga memerlukan adanya antisipasi dibidang kepidanaan dengan cara membentuk hukum yang bersanksi pidana. Hukum ini bersifat ”social enginerring” maupun ”social control” .
b) Modernisasi disegala bidang menimbulkan bentuk-bentuk dan dimensi baru dari kejahatan yang memerlukan antisipasi didalam bentuk hukum guna menanggulanginya.
c) Telah tumbuh peraturan hukum dibidang perdata, tata negaraaan utamanya administrasi negara yang perlu dikaitkan.
d) Dengan sanksi-sanksi pidana untuk mengawasi peraturan-peraturan itu itu agar supaya ditaati.
e) Hal ini nampak dalam peraturan-peraturan perburuhan, agraria, kehutanan, lingkungan hidup, perbankan, perdagangan, perindustrian, pertanian dan lain-lainnya.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...