John E. Nowak dalam tulisannya tentang Criminal Procedure diterangkan tentang bagaimana seseorang pelaku kejahatan disidik, dituntut dan diadili terhadap perbuatan yang oleh masyarakat diartikan sebagai kejahatan.
R. Soesilo dalam bukunya Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa Hukum Pidana Formil adalah sebagai kumpulan ketentuan-ketentuan yang mengatur soal-soal sebagai berikut:
a) Cara atau tindakan-tindakan apa yang harus diambil jikalau ada sangkaan, bahwa telah terjadi suatu tindak pidana.
b) Cara bagaimana mencari kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana dan tindak pidana apakah yang telah dilakukan.
c) Setelah ternyata, bahwa suatu tindak pidana dilakukan, siapa dan cara bagaimana harus menari, menyelidiki, menyidik orang-orang yang disangka bersalah terhadap tindak pidana itu.
d) Cara menangkap, menahan dan memeriksa orang itu.
e) Cara bagaimana mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggeledah badan dan tempat-tempat lain, serta menyita barang-barang itu untuk membuktikan kesalahan tersangka.
f) Cara bagaimana pemeriksaan dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa oleh hakim sampai dengan dijatuhkannya pidana.
g) Oleh siapa dan dengan cara bagaimana putusan penjatuhan pidana itu harus dilaksanakan dan sebagainya.
Dengan demikian istilah Hukum Acara Pidana secara luas melingkupi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan dari orang-orang yang melakukan perbuatan yang oleh hukum dinyatakan sebagai kejahatan.
No comments:
Post a Comment