Hampir semua ketentuan dalam KUHP bertujuan untuk menjamin terciptanya ketertiban umum dalam masyarakat dan negara, misalnya ketentuan pasal 344 KUHP yang menyatakan:
” Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang ini sendiri yang dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan penjara maksimal 12 tahun”.
Dari ketentuan ini jika ada orang misalnya si A membunuh si B atas dasar permintaan si B sendiri, maka jika perbuatan itu dilakukan si A sehingga si B meninggal dunia, perbuatan A tersebut dapat di jatuhi hukuman pidana. Namun apabila berdasarkan ketentuan hukum privat atau perdata, misalnya si A melakuakan perbuatan atas permintaaan B sendiri yang berupa suruhan agar A tidak usah membayar hutangnya pada B, maka perbuatan A tidak dapat dihukum dan B tidak pula mempunyai hak minta ganti kerugian.
Ditinjau dari sifatnya, hukum pidana merupakan ukum publik, ini berarti bahwa hukum pidana itu mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat atau negara. Hubungan yang kedudukannya bersifat subordinasi ini, ibarat sebuah tangga yang ada tingkatannya yaitu ada di atas dan di bawah, individu, masyarakat, dan negara adalah erat sekali hubungannya di dalam hukum pidana, ini disebabkan hukum pidana dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan negara, sehingga kepentingan individu bukanlah suatu yang di utamakan, jadi pada pokoknya sifat hukum pidana dititik beratkan kepada masalah kepentingan umum.
No comments:
Post a Comment