10/30/09

ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN

ABSTRAK

ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN
(Studi Pada PT. Federal Internatiolan Finance Bandar Lampung)


Tingkat mobilitas yang tinggi menyebabkan meningkatnya kebutuhan terhadap sarana transportasi yang ekonomis dan dapat diandalkan. Sepeda motor dinilai sebagai alat transportasi yang praktis dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Dengan banyaknya kebutuhan dan keterbatasan dana yang ada menyebabkan masyarakat yang berpenghasilan rendah sulit untuk memperoleh sepeda motor secara tunai. PT. Federal International Finance (FIF) merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang memfokuskan kegiatan bisnisnya di bidang pembiayaan konsumen guna membiayai kredit sepeda motor khusus merek Honda. Untuk memperoleh kepastian hukum antara para pihak yang bersangkutan maka dibuatlah perjanjian pembiayaan konsumen. Namun dalam pelaksanaannya, hal-hal yang termuat dalam perjanjian pembiayaan tersebut masih belum sesuai dengan apa yang terjadi pada prakteknya. Hal itu dapat kita lihat dari pihak-pihak yang melakukan wanprestasi seperti konsumen yang terlambat membayar angsuran, padahal tertulis dengan jelas dalam perjanjian bahwa pembayaran angsuran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Di lain pihak, tak jarang PT. Federal International Finance (FIF) tidak mendaftarkan sepeda motor sebagai objek jaminan fidusia.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan dari perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Federal International Finance (FIF) yang bertujuan untuk memahami dasar hukum yang mengatur pembiayaan konsumen, memahami hak dan kewajiban para pihak yang mengadakan perjanjian, memahami wanprestasi dan akibat hukum terjadinya wanprestasi serta cara penyelesaiannya.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengolahan data dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan secara kualitatif, komprehensif dan lengkap.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dasar hukum yang mengatur tentang pembiayaan konsumen yaitu, Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan dan dokumen perjanjian pembiayaan konsumen antara PT. Federal International Finance (FIF) dengan konsumen. Hak PT. Federal International Finance (FIF) selaku pemberi fasilitas adalah menerima angsuran hutang pembiayaan dari konsumen dan kewajibannya adalah memberikan pinjaman uang melalui fasilitas pembiayaan dengan jaminan hak milik secara fidusia kepada konsumen untuk pembelian sepeda motor. Hak konsumen selaku penerima fasilitas adalah menerima fasilitas dana pembiayaan atas pembelian sepeda motor dan kewajibannya adalah melunasi hutang pembiayaan secara angsuran. Wanprestasi yang terjadi adalah tidak dipenuhinya kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian atau konsumen terlambat membayar angsuran. Akibatnya PT. Federal International Finance (FIF) dapat mengakhiri perjanjian dan meminta pelunasan hutang pembiayaan. Cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi yaitu dengan bernegosiasi antara PT. Federal International Finance (FIF) dengan konsumen dalam hal pelunasan hutang pembiayaan atau akan dilakukan penarikan terhadap sepeda motor.


Kata Kunci: pelaksanaan, perjanjian kredit.



No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...