Tujuan hokum Pidana
1) prefentif (pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2) respresif (mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
Bedanya hukum perdata dengan hukum pidana adalah kalau hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang dengan orang. Menurut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA hubungan yang diatur tersebut adalah tentang orang, tentang benda, tentang perikatan, tentang pembuktian/daluarsa. Dan hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan orang dengan negara atau sering disebut sebagai hukum publik. Dan mengapa kebanyakan orang lebih banyak memilih jurusan HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA, dan HUBUNGAN INTERNASIONAL,karena peluang untuk mendapatkan pekerjaan lebih besar dibandingkan dengan jurusan HUKUM TATA NEGARA.:
No comments:
Post a Comment