10/30/09

SEJARAH KUH PERDATA

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna

Tujuan hokum Pidana
1) prefentif (pencegahan)
untuk menakut – nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik
2) respresif (mendidik)
mendidik seseorang yang pernah melakuakanperbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat
Bedanya hukum perdata dengan hukum pidana adalah kalau hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan orang dengan orang. Menurut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA hubungan yang diatur tersebut adalah tentang orang, tentang benda, tentang perikatan, tentang pembuktian/daluarsa. Dan hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan orang dengan negara atau sering disebut sebagai hukum publik. Dan mengapa kebanyakan orang lebih banyak memilih jurusan HUKUM PERDATA, HUKUM PIDANA, dan HUBUNGAN INTERNASIONAL,karena peluang untuk mendapatkan pekerjaan lebih besar dibandingkan dengan jurusan HUKUM TATA NEGARA.:

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...