9/11/09

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa Pemerintah bertugas: (1) menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi, (2) memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, dan (3) memberikan perlindungan kepada koperasi. Pembinaan koperasi dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi, Pemerintah (pasal 61 UU Nomor 25/1992):
1. memberikan kesempatan usaha seluas-luasnya kepada koperasi
2. meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang berkualitas, tangguh dan mandiri.
3. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
4. membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, Pemerintah (pasal 62):
1. membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
2. mendorong, mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian.
3. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi.
4. membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar koperasi.
5. memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Prinsip Koperasi.
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, Pemerintah dapat: (pasal 63):
1. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi.
2. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.




No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...