1. memberikan kesempatan usaha seluas-luasnya kepada koperasi
2. meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang berkualitas, tangguh dan mandiri.
3. mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
4. membudayakan koperasi dalam masyarakat.
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada koperasi, Pemerintah (pasal 62):
1. membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.
2. mendorong, mengembangkan dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian perkoperasian.
3. memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan koperasi.
4. membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar koperasi.
5. memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Prinsip Koperasi.
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, Pemerintah dapat: (pasal 63):
1. menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi.
2. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
No comments:
Post a Comment