1. menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi usaha kecil melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan: pendanaan, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan usaha dan perlindungan.
2. melakukan pembinaan dan pengembangan usaha kecil bersama-sama dunia usaha dan masyarakat terutama dalam bidang: produksi dan pengolahan, pemasaran, sumberdaya manusia dan teknologi.
3. menyediakan pembiayaan bagi pemberdayaan usaha kecil bersama-sama dunia usaha
dan masyarakat, berupa: kredit perbankan, pinjaman lembaga keuangan bukan bank, modal ventura, pinjaman dari penyisihan sebagian laba BUMN, hibah dan jenis pembiayaan lainnya.
4. memfasilitasi kemitraan usaha kecil dengan usaha menengah dan besar melalui pola: inti-plasma, subkontrak, dagang umum, waralaba, keagenan, dan bentuk-bentuk kemitraan lainnya.
5. menugaskan Menteri yang membidangi usaha kecil untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan pemberdayaan usaha kecil.
6. melaksanakan sanksi pidana dan administratif kepada usaha menengah dan besar yang merugikan pemberdayaan usaha kecil.
Usaha kecil yang telah dibina dan berkembang menjadi usaha menengah masih dapat diberikan pembinaan dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, serta tetap dapat menempati lokasi usaha dan melakukan kegiatan usaha yang dicadangkan. Pemerintah menetapkan bidang pembinaan dan pengembangan yang masih perlu diberikan kepada usaha menengah.
No comments:
Post a Comment