8/18/09

PENERAPAN UU KEPEGAWAIAN DAN KKB DI PT. PEMBANGKITAN JAWA BALI UNIT PEMBANGKITAN PAITON

BAB I PENDAHULUAN
1. Permasalahan : Latar Belakang dan Rumusannya
Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional menuju terwujudnya tujuan nasional sebagaimana yang telah dinyatakan di atas, terutama tergantung dari kesempurnaan Aparatur Negara, yang berarti tergantung pula dari kesempurnaan para Pegawai Negeri. Oleh karena itu, Pegawai Negeri senantiasa dituntut loyal kepada Pancasila, kepada UUD 1945, kepada Negara dan Pemerintah serta mampu bertanggungjawab sepenuhnya untuk menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan nasional.
Sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (yang selanjutnya disebut UU Nomor 43 Tahun 1999), yang sangat mendasar adalah ketentuan yang menyangkut profesionalisasi Pegawai Negeri. Secara profesional pegawai negeri dituntut untuk ikut bertanggungjawab dalam pencapaian tujuan nasional, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Ditegaskan pula, bahwa Pegawai Negeri dalam kapasitasnya selaku unsur aparatur negara yang mengemban tugas sebagai abdi masyarakat, harus mampu menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam Pasal 3 UU Nomor 43 Tahun 1999 dinyatakan bahwa:
(1) Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
(2) Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal ini juga mengisyaratkan, bahwa setiap Pegawai Negeri dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, bersikap loyal, tidak diskriminatif, memiliki integritas moral yang tinggi dan mampu meletakkan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi ataupun golongan. Kecuali itu, setiap Pegawai Negeri tidak diperkenankan ikut atau melibatkan diri pada suatu organisasi partai politik, serta harus benar-benar mampu bertanggung jawab sepenuhnya dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintah yang diembankan kepadanya yaitu menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Oleh karena kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional terutama tergantung dari kesempurnaan pegawai negeri, maka dipandang perlu adanya suatu pembinaan bagi seluruh pegawai/Aparatur Pemerintah sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan serta dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan nasional. Pegawai/Aparatur Pemerintah harus merupakan alat pemerintah yang berwibawa, tangguh, bersih, efektif dan efisien, serta setia dan taat kepada Negara, Bangsa dan Pemerintah.
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang memenuhi kualitas sebagaimana dimaksud, pembinaan Pegawai Negeri harus direalisasikan melalui mekanisme yang benar-benar tepat dan dengan pola pembinaan yang sebaik-baiknya. Untuk maksud tersebut dibutuhkan adanya landasan hukum yang kuat, yang mampu memberi motivasi pada tiap-tiap pegawai yang dibina. Dalam Pasal 12 ayat 2 UU Nomor 43 Tahun 1999 dijelaskan bahwa: . . . .“pembinaan Pegawai Negeri dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.” Yang dimaksud sistem prestasi kerja menurut Penjelasan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yaitu kedisiplinan/kerajinan pegawai. Sedangkan yang dimaksud sistem karier yaitu kemampuan/keprofesionalan pegawai yang didasarkan pada intelegensinya.
Kesimpulan dari ketentuan itu berarti bahwa karier setiap pegawai negeri tergantung pada prestasi kerja yang dapat dicapainya. Pola pembinaan seperti itu memang tepat diterapkan di negara-negara yang sedang berkembang seperti di Indonesia, dengan maksud agar terdapat pemahaman dan kesadaran pada setiap pegawai negeri akan fungsinya selaku pelaksana penyelenggara tugas pemerintah dan pembangunan nasional. Di dalam UU Nomor 43 Tahun 1999, pembinaan pegawai negeri tercakup dalam ketentuan Kebijaksanaan Manajemen Pegawai Negeri.
Atas dasar uraian di atas, Saya tertarik mengadakan penelitian di bidang kepegawaian untuk mengetahui akibat hukum yang timbul oleh sebab penerapan UU Nomor 43 Tahun I999, berkaitan dengan disiplin dan prestasi kerja pegawai negeri sipil. Penelitian akan Saya lakukan di PT. Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan Paiton, yang kemudian akan Saya tuangkan dalam skripsi dengan judul Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 1999 di PT. Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan Paiton.
Pegawai di PT. Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan Paiton (yang selanjutnya disebut PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton), adalah pegawai negeri yang peraturan kepegawaiannya adalah ketentuan UU Nomor 43 Tahun 1999. Dalam rangka meningkatkan profesionalitas pegawainya semaksimal mungkin, sudah tentu PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton memerlukan manajemen kepegawaian yang memadai dan seimbang yang dapat mempengaruhi prestasi kerja dan disiplin kerja para pegawai di Instansi tersebut.
Memadai maksudnya bahwa para pegawainya harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya serta digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedang yang dimaksud seimbang adalah antara hak dan kewajiban para pegawai harus jelas dan terealisir di dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.
Pada prinsipnya kewajiban setiap pegawai negeri adalah melaksanakan tugasnya dengan sikap sebagaimana yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan UU Nomor 43 Tahun I999. Apabila ketentuan tersebut tidak diperhatikan, besar kemungkinan tujuan nasional tidak akan terwujud. Demikian pula di PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton akan mengalami hambatan dalam pencapaian produksinya, apabila di dalam meningkatkan prestasi kerja dan disiplin kerja para pegawai di Instansi tersebut tidak ditunjang dengan manajemen kepegawaian yang baik dan terarah.
Ketentuan yang dirumuskan dalam pasal-pasal yang termuat dalam UU Nomor 43 Tahun I999, dapat dikatakan merupakan sarana pembangkit semangat bagi setiap pegawai negeri. Sebab tanpa adanya disiplin tinggi dan terjaminnya kesejahteraan setiap pegawai negeri sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor 43 Tahun I999, tidak akan dapat dicapai prestasi kerja dan hasil kerja yang baik. Oleh karena itu UU Nomor 43 Tahun I999, memegang peranan penting pada kelancaran seluruh proses pekerjaan yang dilakukan para pegawai negeri.
Diadakannya peraturan disiplin pegawai negeri, adalah untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pekerjaan serta untuk memperbaiki dan mendidik setiap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin kerja. Maksudnya agar mereka sadar, dan tidak melakukan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh setiap pegawai negeri dalam kapasitasnya selaku unsur aparatur negara dan abdi masyarakat.
Dari uraian di atas, jelas bahwa peraturan kepegawaian merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah, yaitu dalam peningkatan prestasi kerja dan disiplin kerja seluruh pegawai negeri. Dalam pelaksanaan peraturan kepegawaian berkaitan dengan terciptanya pegawai negeri yang berkualitas, tentunya terdapat berbagai permasalahan dan hambatan-hambatan yang mau ataupun tidak harus dihadapi. Menyadari adanya hambatan tersebut, maka dalam pelaksanaan peraturan kepegawaian, realisasi pembinaan pegawai negeri harus disertai dengan pengawasan dan pengendalian, sehingga apabila terdapat kecenderungan pegawai untuk melakukan pelanggaran, dapat ditekan seminimal dan sedini mungkin.
Masalahnya adalah, seiring dengan perkembangan yang telah terjadi di lingkungan PT. PLN Pembangkitan Jawa Bali II, telah terbentuk pula Serikat Pekerja sebagai wadah organisasi pegawai di lingkungan perusahaan tersebut. Dengan terbentuknya Serikat Pekerja tersebut, tentunya sangat diperlukan suatu hubungan kerja yang sehat, harmonis, serasi dan dinamis antara pihak Perusahaan dengan para pegawainya.
Untuk menjamin terpeliharanya hubungan industrial yang baik, serta demi terciptanya suasana ketenangan kerja dan ketenangan usaha di instansi PT. PLN Pembangkitan Jawa Bali II, maka diperlukan adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Oleh karena Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) ini juga mengatur hak serta kewajiban kedua pihak, berarti secara eksplisit juga mengatur ketentuan disiplin, prestasi kerja, dan pembinaan bagi para pegawainya. Dengan demikian dapat diasumsikan bahwa PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton memiliki Peraturan Kepegawaian internal.
Berdasar uraian di atas Saya rumuskan masalah yang Saya anggap perlu untuk diketahui yaitu tentang:
a. Bagaimanakah pelaksanaan Peraturan Kepegawaian di PT. Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan Paiton?.
b. Bagaimanakah implementasi KKB berkaitan dengan pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 1999?.

2. Penjelasan Judul
Judul skripsi ini adalah : “PENERAPAN UU KEPEGAWAIAN DAN KKB DI PT. PEMBANGKITAN JAWA BALI UNIT PEMBANGKITAN PAITON”. Judul ini Saya maksudkan untuk mewakili keingin-tahuan Saya tentang akibat dari diberlakukannya UU Nomor 43 Tahun 1999, terhadap para pegawai negeri di PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton, yang selanjutnya akan Saya tindak lanjuti dengan mengadakan penelitian di Instansi tersebut. Sebagai batas ruang lingkup dari materi penelitian yang akan dibahas, berikut Saya uraikan definisi dari judul skripsi ini.
Yang Saya maksud dengan “PENERAPAN” adalah pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 1999 di samping Peraturan Kepegawaian yang bersifat internal, berkaitan dengan mutu kualitas Pegawai di PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton. Pegawai yang Saya maksudkan adalah pegawai dalam kapasitasnya selaku pegawai negeri dengan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, yang harus setia serta taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah.“UU NOMOR 43 TAHUN I999” adalah undang-undang tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan perihal kebijaksanaan Pembinaan Pegawai Negeri yaitu untuk lebih meningkatkan hasil kerja dan disiplin kerja Pegawai Negeri, agar tugas pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Nasional dapat terwujud.
“PEMBANGKITAN JAWA BALI UNIT PEMBANGKITAN PAITON”, adalah unit pembangkit tenaga (energi) listrik yang didirikan di Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, di bawah Perusahaan PT. PLN Pembangkitan Tenaga Listrik Jawa Bali II di Surabaya.
Jadi maksud judul skripsi ini adalah membahas akibat hukum yang timbul oleh sebab penerapan peraturan kepegawaian sesuai ketentuan UU Nomor 43 Tahun 1999, berkaitan dengan upaya peningkatkan prestasi dan disiplin kerja Pegawai Negeri di PT. Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan Paiton, dalam rangka mewujudkan tujuan Pemerintah dan Pembangunan nasional.

3. Alasan Pemilihan Judul
Dipilihnya judul skripsi ini didasari oleh beberapa alasan antara lain:
a. Bahwa logikanya kesejahteraan masyarakat dalam suatu pemerintahan negara, terutama ditentukan oleh pelaksana penyelenggaraan pemerintahan di negara tersebut. Di Indonesia salah satu pelaksana penyelenggaraan pemerintahan ini menurut ketentuan UU Nomor 43 Tahun 1999 adalah Pegawai Negeri sipil.
b. Bahwa terselenggaranya tugas pemerintahan dan pembangunan nasional yang efektif dan efisien, antara lain tergantung dari kesempurnaan Pegawai Negeri menyangkut segi kualitas, mental, maupun kesiapan diri dalam melaksanakan tugas tanggung jawab yang diembankan kepadanya.
c. Bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang dapat memenuhi persyaratan tersebut, pemerintah menganggap perlu adanya pembinaan Pegawai Negeri di seluruh wilayah NKRI. (yang berarti termasuk Pegawai Negeri di PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton).
d. Bahwa UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tetang Pokok-pokok Kepegawaian, merupakan landasan hukum yang kuat dan dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri termasuk Pegawai Negeri Sipil di PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton.
e. Bahwa keberhasilan pembinaan pegawai sebagaimana yang dimaksudkan pada huruf (c) hanya akan dapat diketahui dari efektif atau tidaknya penerapan UU Nomor 43 Tahun 1999 (mengingat huruf d) versi nasional, terhadap Pegawai Negeri Sipil di PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton.
f. Bahwa PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton, diasumsikan memiliki ketentuan internal tentang Peraturan Kepegawaian berkaitan dengan adanya Kesepakatan Kerja Bersama antara pihaknya dengan pihak pegawai yang terhimpun dalam Organisasi Serikat Pekerja (Konvensi ILO), sehingga menarik untuk diketahui sinkronisasinya.

4. Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui mengapa KKB dilaksanakan di samping peraturan-peraturan kepegawaian di lingkungan Kantor PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton.

5. Metodologi
a. Pendekatan Masalah
Untuk memberikan penjelasan terhdap permasalahan yang merupakan pokok pembahasan dalam skripsi ini, maka pendekatan masalah dilakukan secara yuridis normatif yaitu dengan meneliti bahan hukum yang berkaitan dengan kepegawaian dan KKB.
b. Bahan Hukum
(1) Bahan hukum primer: UU Nomor 43 Tahun 1999 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(2) Bahan hukum sekunder terdiri dari catatan hasil kuliah, serta kepustakaan lain yang relevan dengan penelitian dan penyusunan skripsi.
(3) Bahan hukum tertier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer, sekunder, misalnya Kamus Bahasa Indonesia, Kamus Ilmiah, dan Kamus Kontemporer.

c. Analisa Bahan Hukum
Bahan hukum yang telah diperoleh melalui penelitian, kemudian disusun secara sistematis dengan menggunakan metode Diskriptif kwalitatif di mana merupakan cara untuk menganalisa data yang diperoleh secara lisan maupun tertulis untuk kemudian ditarik kesimpulan dengan logika, juga dengan cara berfikir terhadap kejadian-kejadian yang bersifat khusus kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum dan dari penganalisaan data ini yang berupa suatu kesimpulan dan dapat diterima dengan baik oleh akal sehat dan logis.

6. Sistematika Penulisan.
Sesuai petunjuk pelaksanaan penulisan yang telah ditentukan, skripsi ini Saya bagi menjadi 4 bab yang garis besar sistematikanya sebagai berikut:
Bab I merupakan Pendahuluan, berisi uraian singkat tentang latar belakang permasalahan yang akan diteliti serta rumusan masalahnya. Dengan maksud untuk menghindari kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran makna kata atau istilah yang digunakan dalam penulisan penelitian ini, maka pada bab ini juga disertakan penjelasan judul skripsi yang sekaligus merupakan batas ruang lingkup pokok bahasan. Dalam bab ini juga dikemukakan alasan dari pemilihan judul, dan tujuan penyusunan skripsi. Metode yang digunakan, diuraikan secara sistematis sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penulisan. Sebagai penutup penulisan Bab I, Saya uraikan sistematika penulisan.
Bab II merupakan tinjauan pustaka dari data primer dan sekunder yang telah memiliki legalitas. Dari tinjauan pustaka ini, diharapkan diperoleh materi yang sesuai dan akurat untuk dijadikan sebagai penunjang dalam mengidentifikasi proses pelaksanaan peraturan kepegawaian.
Tinjauan bahan pustaka ini Saya rangkum dalam topik Pengertian Umum tentang Pegawai Negeri dan Kesepakatan Kerja Bersama, dan saya bagi menjadi 5 sub-bab antara lain :
Sub-bab 1 adalah Tinjauan umum UU Nomor 43 Tahun 1999, yang Saya fokuskan pada motivasi diadakannya perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Sub-bab 2 mengidentifikasi Jenis dan Kedudukan Pegawai Negeri Sipil, menurut ketentuan yang terdapat dalam bahan pustaka yang diperoleh, dengan berpedoman pada UU Nomor 43 Tahun 1999, berkaitan dengan eksistensinya selaku aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat.
Sub-bab 3 menelusuri kewajiban dan hak Pegawai Negeri Sipil, eksplisit maupun implisit, berkaitan dengan tanggungjawab dan kesejahteraannya.
Sub-bab 4 mempelajari tujuan dan sasaran Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang terdapat dalam setiap ketentuan Kebijaksanaan Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sub-bab 5 membahas tentang dasar hukum dibuatnya Kesepakatan Kerja Bersama.
Pada Bab III ini mengarah pada pelaksanaan peraturan kepegawaian di PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton.
Penyajiannya dimulai dari gambaran umum mengenai kondisi fisik di PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton, kemudian dibahas tentang Peraturan Kepegawaian.
Selanjutnya akan Saya telusuri Implementasi KKB di PT. PJB Unit Pembangkitan Paiton. Hal-hal yang melatarbelakangi terbentuknya serikat pekerja di instansi tersebut, penerapan peraturan kepegawaian, dan pembinaan para pegawainya dibahas dalam sub-bab ini.
Bab IV merupakan Penutup, berisi tentang kesimpulan hasil penelitian dan pembahasan, serta saran-saran yang diharapkan dapat bermanfaat.



No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...