8/18/09

PELAKSANAAN UU NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG KEPEGAWAIAN

abstraks:

Sebagaimana kita ketahui, bahwa untuk mewujudkan suatu pemerintahan negara yang adil dan makmur serta mampu menjamin masyarakatnya hidup dalam suasana yang harmonis, damai, tenteram, dan sejahtera, maka penyelenggaraan pemerintahannya haruslah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, tegas, jujur, dan konsekwen. Oleh karena itu para pelaksana penyelenggaraan pemerintahan tersebut harus terdiri dari SDM yang mampu secara profesional melaksanakan seluruh tugas-tugas pemerintahan yang dipercayakan kepadanya.


Mengingat pelaksana penyelenggaraan pemerintahan adalah para Pegawai, maka sudah tentu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan tersebut sangat tergantung dari kesempurnaan para Pegawai Negeri dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam rangka upaya menjamin kesempurnaan Pegawai Negeri, maka dibuatlah peraturan tentang pokok-pokok kepegawaian yang termuat dalam UU No. 8 Tahun 1974, yang kemudian diadakan perubahan atas beberapa pasalnya sebagaimana termaktub dalam UU No. 43 Tahun 1999.


Ketentuan UU No. 43 Tahun 1999 ini, yang sangat mendasar adalah ketentuan yang menyangkut profesionalisasi Pegawai Negeri. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa Pegawai Negeri dituntut untuk ikut bertanggungjawab dalam pencapaian tujuan nasional.
Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang memenuhi kualitas sebagaimana dimaksud, pembinaan Pegawai Negeri harus direalisasikan melalui mekanisme yang benar-benar tepat dan dengan pola pembinaan yang sebaik-baiknya. Untuk maksud tersebut dibutuhkan adanya landasan hukum yang kuat, yang mampu memberi motivasi pada tiap-tiap pegawai yang dibina. Dalam Pasal 12 ayat 2 UU. No. 43 Tahun 1999 dijelaskan bahwa: ....“pembinaan Pegawai Negeri dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja”.
Kesimpulan dari ketentuan itu berarti bahwa karier setiap pegawai negeri tergantung pada prestasi kerja yang dapat dicapainya. Di dalam UU No. 43 Tahun 1999, pembinaan pegawai negeri tercakup dalam ketentuan Kebijaksanaan Manajemen Pegawai Negeri.
Atas dasar uraian di atas, Saya tertarik mengadakan penelitian di bidang kepegawaian tentang penerapan UU No. 43 Tahun I999, berkaitan dengan disiplin dan prestasi kerja pegawai negeri sipil. Penelitian akan Saya lakukan di PT. Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan Paiton, yang kemudian akan Saya tuangkan dalam skripsi dengan judul Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 1999 tentang Kepegawaian di PT. Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkitan Paiton.




No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...