10/12/14

Implikasi Hukum RUU Pilkada

by Damang, S.H. · September 19, 2014

MESKIPUN Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada saat ini belum disetujui oleh DPR. Kini dalam berbagai rilis media banyak menimbulkan pro dan kontra. Pro dan kontranya terletak pada perubahan sistem pemilihan Kepala Daerah dari yang langsung menjadi tak langsung (Kepala Daerah dipilih oleh DPRD).
Terlepas dari polemik tersebut. Penulis tidak ingin menganalisis kelemahan dari Pilkada langsung, ataupun Pilkada tak langsung tersebut. Tulisan ini dititikberatkan pada impilikasi hukum, sekiranya RUU Pilkada tersebut berhasil disahkan dikemudian hari.

Implikasi Hukum
Membincangkan RUU Pilkada, untuk kembali kepada Pemilihan Kepala Daerah melalui perwakilan DPRD. Tidak dapat dijadikan RUU tersebut berdiri sendiri, tanpa ada keterkaitan dengan rancang bangun sistem hukum lainnya.
Pada dasarnya terdapat dua regulasi atas RUU Pilkada yang saling terkait. Yaitu UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dan melalui UU Penyelenggaraan Pemilu-lah Pilkada langsung mendapat legitimasi.
Tentu dengan UU Pilkada tersebut, ketika Kepala Daerah kemudian dipilih oleh DPRD, berarti Pemilihan Kepala Daerah bukan lagi dalam rezim pemilu. Otomatis menimbulkan impilikasi hukum terhadap sistem pemilihan Kepala Daerah, hingga pada institusi yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai penyelenggara pemilu.
Implikasi Pertama, terjadi antinomi dalam ketentuan hukum yang sederajat. Yakni UU No. 15 Tahun 2011 terhadap UU Pilkada. Disatu sisi UU No. 15 Tahun 2011 masih menganut sistem Pilkada langsung. Namun di sisi lain UU Pilkada justeru Kepala Daerah dipilih secara tak langsung melalui perwakilan DPRD. Meskipun secara hukum, dikenal asas “lex specialisit derogat legi generale,” tetapi UU Pilkada bukanlah lex specialist yang kiranya dapat “menderogasi” UU penyelenggaraan pemilu. Keduanya berada dalam kedudukan yang setara, sah, dan mesti diberlakukan secara bersamaan.
Implikasi Kedua, eksistensi dari pada penyelenggara pemilu (KPUD), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan pengadilan kode etik pemilu (DKPP/ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) tetap sah sebagai penyelenggara Pilkada, karena belum ada pencabutan tehadap UU Penyelenggaraan Pemilu. Keadaan ini jelas “memperuncing” suasana bagi KPU sebagai penyelenggara rezim pemilu, oleh karena UU Pilkada yang baru telah memasukkan penyelenggara pemilu untuk pemilihan Kepala Daerah adalah melalui DPRD. Dalam situasi tersebut, ada kemungkinan pula KPUD akan melakukan judicial review ke MK sebagai penyelenggara di luar rezim pemilu, berdasarkan kewenangannya yang telah diberikan secara implisit dalam Pasal 22 E UUD NRI 1945.
Implikasi ketiga, kalaupun KPUD dan jajarannya, Panwaslu, dan DKPP tetap diakui keberadaannya. Sementara pemilihan Kepala Daerah sudah digelar melalui DPRD. Eksistensi dari pada KPUD, Panwaslu, dan DKPP sudah tereliminasi. Cuma saja yang menjadi pertanyaan, apakah lembaga ini tetap masih permanen, tetap digaji oleh negara, sementara mereka tidak lagi bekerja apa-apa? Apakah ini bukan namanya pemborosan anggaran negara?
Implikasi keempat, Jika DPRD adalah lembaga yang memilih Kepala Daerah. Apakah benar secara hukum, kalau kewenangan tersebut diperoleh hanya berdasarkan UU Pilkada? Jawabannya tentu tidak, mestinya kewenangan tersebut ditegaskan dalam UU MD3. Tidak bisa melalui UU Pilkada saja, sebab dalam UU MD3 tidak ada pengaturan lebih lanjut yang diperintahkannya untuk menambah kewenangan lain DPRD dalam hal untuk memilih Kepala Daerah. Bahkan secara ekstrim, RUU Pilkada tidak dapat dijadikan dasar “adendum” kewenangan DPRD diluar UU MD3. Bukankah revisi atas peraturan hanya dapat dilakukan pada cakupan UU yang memang mengatur batas-batas tugas dan kewenangan itu saja?
Implikasi kelima, andaikan misalnya Kepala Daerah dipilih oleh DPRD, juga akan memunculkan kerawanan hukum yang lain. Kepala Daerah terpilih bisa saja digugat melalui PTUN, sebab telah diangkat oleh DPRD, yang dianggap cacat prosedur, DPR mengangkat Kepala Daerah yang bukan kewenangnnya, dalam hal jika berpedoman pada UU MD3. Jelas akan lebih rumit lagi permasalahan hukumnya, kalau gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak penggugat.
Implikasi keenam atau terakhir, konflik hukum dan ketidakpastian hukum akan terjadi secara berkelanjutan. Anggota DPRD bisa saja menolak untuk melakukan pemilihan Kepala Daerah dengan dalih tidak memiliki kewenangan. Atau pada saat yang sama DPRD menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah, tetapi di sisi lain KPU juga membuka pendaftaran calon Kepala Daerah karena tetap merasa memiliki wewenang berdasarkan UU Penyelenggaraan Pemilu. Jika itu yang terjadi, sudah pasti akan melahirkan dua pemimpin daerah yang masing-masing merasa punya legitimasi keterpilihan.
Harmonisasi Peraturan
Seandainya Revisi UU Pilkada tersebut pada akhirnya tetap mengegolkan “Pilkada tak langsung”. Pun kalau tidak “alhamdulillah”. Sebaiknya pengesahan oleh DPR atas UU tersebut ditunda, lebih elok kiranya jika dibahas oleh anggota DPR periode berikutnya (2014-2019).
Alasan penundaan ini, terkait dengan tidak dapatnya RUU Pilkada tersebut berdiri sendiri, hanya dalam satu pembahasan, dengan memandang tanpa ada implikasi hukum yang lainnya. Bahwa perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan dalam payung hukum yang sama, dalam satu program legislasi nasional, untuk pembahasan RUU Pilkada dengan UU terkait, sepertu UU Penyelenggaraan Pemilu dan UU MD3.
Kalau memang jadi diselenggarakan Pilkada tak langsung berdasarkan UU Pilkada terbaru, melalui sinkronsasi dan harmonisasi peraturan; maka perlu ditambah kewenangan DPRD untuk memilih Kepala Daerah dalam UU MD3. Demikian pula kewenangan KPU dan jajarannya jika dirasa tidak berfungsi lagi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tak langsung, sebaiknya UU Penyelenggaraan Pemilu dicabut saja. Atau bisa pula keberadaan penyelenggara pemilu tersebut dibentuk adhoc saja, yang dikhususkan untuk Pemilu Legisltaif dan pemilu Presiden saja, Sebab, buat apa ada Undang-Undang yang memberi kewenangan kepada Penyelenggara Pemilu, sementara lembaga-lembaga itu tidak lagi memiliki tugas dalam penyelenggaraan Pilkada.
Sebaliknya, jika angggota DPR sekarang, suatu waktu nanti berhasil mengesahkan RUU Pilkada itu, tanpa ada harmonisasi peraturan dengan UU terkait Pilkada. Maka ini sudah pasti meninggalkan pekerjaan rumah bagi anggota DPR dan Presiden berikutnya. Anggota DPR yang baru dilantik nanti, harus melakukan sinkronisasi UU Pilkada terhadap UU Penyelenggaraan Pemilu dan UU MD3.
Ironisnya tidak hanya itu yang akan meninggalkan luka dalam goresan ‘tinta merah”. Pemeritahan Jokowi, meski partainya menolak tegas Pilkada tak langsung, imbasnya pun akan dirasakan. Jokowi sebagai kepala pemerintahan akan diseret sebagai termohon, andai saja ada gugatan terhadap UU Pilkada, UU Penyelenggaraan Pemilu, dan UU MD3, baik itu melalui MA ataupun melalui MK. (*)

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...