Kasus 1 : PEMERASAN
Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo,
Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras
di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama
Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta
jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda
bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul
laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka
sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka
pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga
Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan
tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk
membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang
sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas
perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman
maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)
Pada kasus di atas, pelaku, Andi Rismanto telah melakukan tindak
pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa
uang Rp 150.000,- setiap minggu.
Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia
dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia ,
yang berarti KUHPidana (asas teritorialitas).
Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana.
Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
- Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Unsur-Unsur yang ada di dalam ketentuan Pasal 368 KUHP
Unsur-unsur dalam ketentuan ayat (1) Pasal 368 KUHP :[1]
Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur :
- Memaksa .
- Orang lain.
- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
- Supaya memberi hutang.
- Untuk menghapus piutang.
Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
- Dengan maksud.
- Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Beberapa unsur yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Unsur “memaksa”. Dengan istilah “memaksa” dimaksudkan adalah melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri.
- Unsur “untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang”.Berkaitan dengan unsur itu, persoalan yang muncul adalah, kapan dikatakan ada penyerahan suatu barang? Penyerahan suau barang dianggap telah ada apabila barang yang diminta oleh pemeras tersebut telah dilepaskan dari kekuasaan orang yang diperas, tanpa melihat apakah barang tersebut sudah benar – benar dikuasai oleh orang yang memeras atau belum. Pemerasan dianggap telah terjadi, apabila orang yang diperas itu telah menyerahkan barang/benda yang dimaksudkan si pemeras sebagai akibat pemerasan terhadap dirinya. Penyerahan barang tersebut tidak harus dilakukan sendiri oleh orang yang diperas kepada pemeras. Penyerahan barang tersebut dapat saja terjadi dan dilakukan oleh orang lain selain dari orang yang diperas.
- Unsur “supaya memberi hutang”. Berkaitan dengan pengertian “memberi hutang” dalam rumusan pasal ini perlu kiranya mendapatkan pemahaman yanag benar. Memberi hutang di sini mempunyai pengertian, bahwa si pemeras memaksa orang yang diperas untuk membuat suatu perikatan atau suatu perjanjianyang menyebabkan orang yang diperas harus membayar sejumlah uang tertentu. Jadi, yang dimaksud dengan memberi hutang dalam hal ini bukanlah berarti dimaksudkan untuk mendapatkan uang (pinjaman) dari orang yang diperas, tetapi untuk membuat suatu perikatan yang berakibat timbulnya kewajiban bagi orang yang diperas untuk membayar sejumlah uang kepada pemeras atau orang lain yang dikehendaki.
- Unsur “untuk menghapus hutang”. Dengan menghapusnya piutang yang dimaksudkan adalah menghapus atau meniadakan perikatan yang sudah ada dari orang yang diperas kepada pemeras atau orang tertentu yang dikehendaki oleh pemeras.
- Unsur “untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”. Yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” adalah menambah baik bagi dirinya sendiri maupun bagi orang lain dari kekayaan semula. Menambah kekayaan disini tidak perlu benar-benar telah terjadi, tetapi cukup apabila dapat dibuktikan, bahwa maksud pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kaitannya pada kasus:
Pelaku memenuhi semua unsur – unsur di atas, baik yang subjektif
maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara
memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi
permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya
digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk
dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk
menguntungkan dirinya sendiri.
Pengadilan yang berwenang mengadili kasus ini adalah Pengadilan
Negeri Solo, karena Solo merupakan tempat terjadinya tindak pidana
(locus delicti) pemerasan tersebut.
Dari sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan pelaku,
terlihat bahwa pelaku pemerasan pada saat melakukan aksi pemerasannya
itu telah mampu bertanggung jawab. Dilihat dari sisi umur, meski tidak
disebutkan berapa umur pelaku, tapi karena ia ditakuti oleh masyarakat
sekitar, berarti dapat disimpulkan bahwa pelaku telah berumur lebih dari
16 tahun yang artinya KUHP berlaku atas pelaku secara utuh dah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku didalamnya.
Jarak antara perbuatan pemerasan yang dilakukan dengan pelaku
tertangkan di sumber belum mencapai 30 tahun, sehingga perbuatan yang
dilakukan belum dianggap sebagai perbuatan yang daluarsa.
Pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku
dilihat dari kemampuannya terlebih dahulu. Sesuai dengan fakta diatas
maka pelaku dianggap sudah mampu bertanggungjawab atas perbuatannya.
pelaku jelas mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan yang Ia lakukan
telah melanggar hukum. Karena ia menyesali perbuatannya setelah
tertangkap dan dimintai keterangan oleh polisi.
Atas laporan korban, keterangan saksi dan alat bukti yang disita
polisi sebesar uang dua puluh ribu dan kartu tanda penduduk, maka pelaku
dapat dihukum penjara maksimal Sembilan tahun, kecuali bila ada hal –
hal yang dapat meringankan hukuman. Pelaku dapat dipenjara kurang dari
Sembilan tahun bila hakim memutuskan begitu, sesuai dengan keyakinannya
ataupun mengacu kepada jurisprudensi kasus yang sama.
Delik pemerasan tergolong kepada: [2]
- delik formal (formeel delict), karena merupakan delik yang terjadi dengan dilakukannya suatu perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang – undang. Dalam kasus ini, perbuatannya adalah pemerasan.
- delik komisi (commissie delict), karena merupakan delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan di dalam undang – undang. Dalam hal ini, pelaku telah melakukan pemerasan terhadap korban, dan pemerasan dilarang oleh pasal 368 KUHP.
- delik rampung (aflopend delict), karena merupakan satu perbuatan tertentu yang selesai dalam waktu yang singkat.
- delik tunggal (enkelvoudig delict), karena merupakan delik yang hanya satu kali perbuatan sudah cukup untuk dikenakan pidana.
- delik sederhana (eenvoudig delict) karena merupakan delik pokok tanpa pemberatan.
- delik kesengajaan (doleus delict), karena dilakukan dengan sengaja oleh si pelaku.
- delik umum (gemeen delict), karena tidak ditujukan kepada keamanan negara dan kepala negara.
- delik umum (delicta communia), karena termasuk delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja.
- delik aduan (klacht delict), dan merupakan delik aduan absolut (absolute klacht delict) karena menurut sifat kejahatannya delik pemerasan hanya dapat dituntut apabila diadukan. Pada kasus ini, yang melaporkan adalah kerabat korban yang merasa dirugikan, maka polisi pun menangkap pelaku. Bila tidak ada aduan dari keluarga korban maka pelaku pun tidak akan bisa ditangkap.
No comments:
Post a Comment