12/22/12

PERANAN VISUM ET REPERTUM PADA TAHAP PENYIDIKAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN


Pemeriksaan suatu perkara pidana di dalam suatu proses peradilan pada hakekatnya adalah bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiile waarheid) terhadap perkara tersebut. Hal ini dapat dilihat dari adanya berbagai usaha yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap suatu perkara baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan seperti penyidikan dan penuntutan maupun pada tahap persidangan perkara tersebut.
            Usaha-usaha yang dilakukan oleh para penegak hukum untuk mencari kebenaran materiil suatu perkara pidana dimaksudkan untuk menghindari adanya kekeliruan dalam penjatuhan pidana terhadap diri seseorang, hal ini sebagaimana  ditentukan dalam Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pasal 6 ayat 2 yang menyatakan : “Tiada seorang juapun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung  jawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas dirinya”.
            Di dalam usaha memperoleh bukti-bukti yang diperlukan guna kepentingan pemeriksaan suatu perkara pidana, seringkali para penegak hukum dihadapkan pada suatu masalah atau hal-hal tertentu yang tidak dapat diselesaikan sendiri dikarenakan masalah tersebut berada di luar kemampuan atau keahliannya. Dalam hal demikian maka bantuan seorang ahli sangat penting diperlukan dalam rangka mencari kebenaran materiil selengkap-lengkapnya bagi para penegak hukum tersebut.
Menurut ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, mengenai permintaan bantuan tenaga ahli diatur dan disebutkan didalam KUHAP. Untuk permintaan bantuan tenaga ahli pada tahap penyidikan disebutkan pada pasal 120 ayat (1), yang menyatakan : “Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus”.
Sedangkan untuk permintaan bantuan keterangan ahli pada tahap pemeriksaan persidangan, disebutkan pada pasal 180 ayat (1) yang menyatakan : “Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan”.
Mengenai keterangan ahli sebagaimana disebutkan dalam kedua pasal KUHAP diatas, diberikan pengertiannya pada pasal 1 butir ke-28 KUHAP, yang menyatakan : “Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”.
            Bantuan seorang ahli yang diperlukan dalam suatu proses pemeriksaan perkara pidana, baik pada tahap pemeriksaan pendahuluan dan pada tahap pemeriksaan lanjutan di sidang pengadilan, mempunyai peran dalam membantu aparat yang berwenang untuk membuat terang suatu perkara pidana, mengumpulkan bukti-bukti yang memerlukan keahlian khusus, memberikan petunjuk yang lebih kuat mengenai pelaku tindak pidana, serta pada akhirnya dapat membantu hakim dalam menjatuhkan putusan dengan tepat terhadap perkara yang diperiksanya.
            Pada tahap pemeriksaan pendahuluan dimana dilakukan proses penyidikan atas suatu peristiwa yang diduga sebagai suatu tindak pidana, tahapan ini mempunyai peran yang cukup penting bahkan menentukan untuk tahap pemeriksaan selanjutnya dari keseluruhan proses peradilan pidana. Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian atau pihak lain yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan tindakan penyidikan, bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Berdasarkan hasil yang didapat dari tindakan penyidikan suatu kasus pidana, hal ini selanjutnya akan diproses pada tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.
            Terkait dengan bantuan keterangan ahli yang diperlukan dalam proses pemeriksaan suatu perkara pidana, maka bantuan ini pada tahap penyidikan juga mempunyai peran yang cukup penting untuk membantu penyidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dalam usahanya menemukan kebenaran materiil suatu perkara pidana. Dalam kasus-kasus tertentu, bahkan penyidik sangat bergantung terhadap keterangan ahli untuk mengungkap lebih jauh suatu peristiwa pidana yang sedang ditanganinya. Kasus-kasus tindak pidana seperti pembunuhan, penganiayaan dan perkosaan merupakan contoh kasus dimana penyidik membutuhkan bantuan tenaga ahli seperti dokter ahli forensik atau dokter ahli lainnya, untuk memberikan keterangan medis tentang kondisi korban yang selanjutnya cukup berpengaruh bagi tindakan penyidik dalam mengungkap lebih lanjut kasus tersebut.
            Suatu kasus yang dapat menunjukkan bahwa pihak Kepolisian selaku aparat penyidik membutuhkan keterangan ahli dalam tindakan penyidikan yang dilakukannya yaitu pada pengungkapan kasus perkosaan. Kasus kejahatan kesusilaan yang menyerang kehormatan seseorang dimana dilakukan tindakan seksual dalam bentuk persetubuhan dengan menggunakan ancaman kekerasan atau kekerasan ini, membutuhkan bantuan keterangan ahli dalam penyidikannya. Keterangan ahli yang dimaksud ini yaitu keterangan dari dokter yang dapat membantu penyidik dalam memberikan bukti berupa keterangan medis yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keadaan korban, terutama terkait dengan pembuktian adanya tanda-tanda telah dilakukannya suatu persetubuhan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
            Melihat tingkat perkembangan kasus perkosaan yang terjadi di masyarakat saat ini, dapat dikatakan kejahatan perkosaan telah berkembang dalam kuantitas maupun kualitas perbuatannya. Dari kuantitas kejahatan perkosaan, hal ini dapat dilihat dengan semakin banyak media cetak maupun televisi yang memuat dan menayangkan kasus-kasus perkosaan. Sebuah Lembaga Perlindungan Anak di Jawa Timur (LPA Jatim), dalam datanya mengenai tingkat kejahatan perkosaan yang terjadi pada anak, mengungkapkan bahwa kasus perkosaan anak mengalami peningkatan yang cukup memprihatinkan. Disebutkan dalam laporan tahunan lembaga tersebut, pada tahun 2002 kekerasan seksual pada anak mencapai 81 kasus. Pada tahun 2003 di triwulan pertama sampai bulan Maret, di Jawa Timur telah terdapat 53 anak dibawah umur yang menjadi korban perkosaan. Jumlah ini meningkat 20 % dibandingkan kasus yang terjadi pada tahun 2002. Ditengarai  bahwa kasus perkosaan yang terjadi jumlahnya lebih banyak dari data yang diperoleh oleh lembaga tersebut.
            Dari kualitas kejahatan perkosaan, hal ini dapat dilihat dengan semakin beragamnya cara yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak perkosaan, berbagai kesempatan dan tempat-tempat yang memungkinkan terjadinya tindak perkosaan, hubungan korban dan pelaku yang justru mempunyai kedekatan karena hubungan keluarga, tetangga, bahkan guru yang seharusnya membimbing dan mendidik, bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap korban, serta usia korban perkosaan yang saat ini semakin banyak terjadi pada anak-anak. 
            Mengungkap suatu kasus perkosaan pada tahap penyidikan, akan dilakukan serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti yang terkait dengan tindak pidana yang terjadi, berupaya membuat terang tindak pidana tersebut, dan selanjutnya dapat menemukan pelaku tindak pidana perkosaan. Terkait dengan peranan dokter dalam membantu penyidik memberikan keterangan medis mengenai keadaan korban perkosaan, hal ini merupakan upaya untuk mendapatkan bukti atau tanda pada diri korban yang dapat menunjukkan bahwa telah benar terjadi suatu tindak pidana perkosaan.
            Keterangan dokter yang dimaksudkan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis yang disebut dengan visum et repertum. Menurut pengertiannya, visum et repertum diartikan sebagai laporan tertulis untuk kepentingan peradilan (pro yustisia) atas permintaan yang berwenang, yang dibuat oleh dokter, terhadap segala sesuatu yang dilihat dan ditemukan pada pemeriksaan barang bukti, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan, serta berdasarkan pengetahuannya yang sebaik-baiknya  .  
            Dalam kenyataannya, pengusutan terhadap kasus dugaan perkosaan oleh pihak Kepolisian telah menunjukkan betapa penting peran visum et repertum. Sebuah surat kabar memuat berita mengenai kasus dugaan perkosaan yang terjadi di daerah hukum Polresta Tanjung Perak Surabaya, terpaksa kasus tersebut dihentikan pengusutannya oleh pihak Kepolisian disebabkan hasil visum et repertum tidak memuat keterangan mengenai tanda terjadinya persetubuhan. Orang tua korban dengan dibantu oleh sebuah lembaga perlindungan perempuan, berupaya agar pihak Kepolisian dapat meneruskan pengusutan kasus tersebut karena menurut keterangan lisan yang disampaikan dokter pemeriksa kepada keluarga korban menyatakan bahwa selaput dara korban robek dan terjadi infeksi. Permintaan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena pihak Kepolisian mendasarkan tindakannya pada hasil visum et repertum yang menyatakan tidak terdapat luka robek atau infeksi pada alat kelamin korban. Disebutkan oleh Kapolresta Tanjung Perak Surabaya bahwa karena hasil visum dokter menyatakan selaput dara masih utuh, maka tidak ada alasan bagi polisi untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut.
            Peranan visum et repertum dalam pengungkapan suatu kasus perkosaan sebagaimana terjadi dalam pemberitaan surat kabar di atas, menunjukkan peran yang cukup penting bagi tindakan pihak Kepolisian selaku aparat penyidik. Pembuktian terhadap unsur tindak pidana perkosaan dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam visum et repertum, menentukan langkah yang diambil pihak Kepolisian dalam mengusut suatu kasus perkosaan.
Dalam kenyataannya tidak jarang pihak Kepolisian mendapat laporan dan pengaduan terjadinya tindak pidana perkosaan yang telah berlangsung lama. Dalam kasus yang demikian barang bukti yang terkait dengan tindak pidana perkosaan tentunya dapat mengalami perubahan dan dapat kehilangan sifat pembuktiannya. Tidak hanya barang-barang bukti yang mengalami perubahan, keadaan korban juga dapat mengalami perubahan seperti telah hilangnya tanda-tanda kekerasan. Mengungkap kasus perkosaan yang demikian, tentunya pihak Kepolisian selaku penyidik akan melakukan upaya-upaya lain yang lebih cermat agar dapat ditemukan kebenaran materiil yang selengkap mungkin dalam perkara tersebut.
Sehubungan dengan peran visum et repertum yang semakin penting dalam pengungkapan suatu kasus perkosaan, pada kasus perkosaan dimana pangaduan atau laporan kepada pihak Kepolisian baru dilakukan setelah tindak pidana perkosaan berlangsung lama sehingga tidak lagi ditemukan tanda-tanda kekerasan pada diri korban, hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum et repertum tentunya dapat berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan segera setelah terjadinya tindak pidana perkosaan. Terhadap tanda-tanda kekerasan yang merupakan salah satu unsur penting untuk pembuktian tindak pidana perkosaan, hal tersebut dapat tidak ditemukan pada hasil pemeriksaan yang tercantum dalam visum et repertum. Menghadapi keterbatasan hasil visum et repertum yang demikian, maka akan dilakukan langkah-langkah lebih lanjut oleh pihak penyidik agar dapat diperoleh kebenaran materiil dalam perkara tersebut dan terungkap secara jelas tindak pidana perkosaan yang terjadi.


Pertanyaan
Di dalam pasal 184 KUHAP alat bukti yang sah terdiri dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa. Dan mengenai alat bukti surat, apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik dikategorikan sebagai alat bukti surat? Karena hal ini saya sempat dengar beritanya diperdebatkan dalam salah satu sidang perkara Gayus. Dan apakah ada Yurisprudensinya? Terima kasih


nah langsung aja daku jawab om..

Pasal 187 huruf a KUHAP mengatur bahwa berita acara, termasuk berita acara pemeriksaan saksi (“BAP Saksi”) merupakan alat bukti surat. Mengenai BAP Saksi sebagai alat bukti surat dikuatkan dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1985 tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing. Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung ini memberi penegasan bahwa berita acara, termasuk berita acara pemeriksaan saksi, bukan hanya sekedar pedoman hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana, melainkan sebuah alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian. Dalam hal ini merujuk pada Pasal 187 huruf a KUHAP BAP merupakan alat bukti surat, termasuk juga berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat di luar negeri oleh pejabat asing.*

Pendapat banyak ahli hukum juga setuju bahwa BAP Saksi sebagai alat bukti surat berdasarkan Pasal 187 huruf a KUHAP. Bahkan R. Soesilo dalam berbagai buku yang ia tulis, menyatakan bahwa BAP Saksi merupakan alat bukti keterangan saksi. R. Soesilo mengatakan pendapatnya, sebagai berikut:
Sesungguhnya berita acara itu dapat disamakan dengan suatu keterangan saksi yang tertulis, bahkan nilainya sebagai alat bukti lebih besar daripada kesaksian untuk membuktikan kesalahan terdakwa, oleh karena berita acara itu dibuat oleh pegawai penyidik yang oleh undang-undang diwajibkan untuk itu. Pada hakekatnya berita acara itu adalah suatu keterangan saksi yang oleh undang-undang diberi nilai sebagai bukti yang sah.


Menurut Teguh Samudera, BAP adalah golongan akta autentik yang dibuat oleh pegawai umum, yakni pejabat penyidik yang bersangkutan, yang merupakan laporan tentang sesuatu perbuatan atau kejadian resmi yang telah dilakukan olehnya. Beberapa hal yang menjadi isu terkait kekuatan pembuktian BAP Saksi di persidangan, adalah sebagai berikut:
a. Pembacaan BAP Saksi di depan Persidangan
erjadinya pembacaan BAP Saksi di depan persidangan kerap terjadi dalam praktik pembuktian di persidangan. Pada prinsipnya, KUHAP menganut prinsip bahwa keterangan saksi harus diberikan di depan persidangan, sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Akan tetapi, bagi ketentuan ini, ada pengecualiannya, yaitu ketentuan dalam Pasal 162 KUHAP. Berdasarkan Pasal 162 KUHAP, maka KUHAP memberikan sebuah pengecualian bagi ketentuan bahwa keterangan saksi harus diberikan di depan persidangan. Pasal 162 ayat (1) KUHAP memungkinkan untuk membacakan keterangan saksi dalam tahap penyidikan, yakni BAP Saksi, bilamana saksi yang bersangkutan dalam alasan:
1. Meninggal dunia; atau

2. Berhalangan hadir karena alasan yang sah; atau

3. Tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau

4. Bilamana ada kepentingan negara.

Keempat alasan ini bersifat limitatif, dalam arti, bahwa BAP Saksi boleh saja dibacakan di depan persidangan, hanya bila ada alasan tersebut yang dialami oleh seorang saksi yang seharusnya hadir di depan sebuah persidangan. Di luar keempat alasan ini, maka BAP Saksi idealnya tidak diperbolehkan untuk dibacakan di depan persidangan, karena Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah menentukan dengan tegas, bahwa keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang ialah keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan.

Fenomena ini sering terjadi di dalam praktik peradilan di Indonesia dewasa ini, yakni adanya kecenderungan untuk membacakan keterangan saksi dalam BAP Saksi di depan persidangan. Hal ini disebabkan karena penuntut umum yang bersangkutan tidak mampu menghadirkan saksi-saksi di persidangan, khususnya terhadap saksi yang memberatkan (a charge). Sedangkan, bagi pihak terdakwa atau penasihat hukum, pembacaan BAP Saksi ini selalu dijadikan kesempatan untuk dapat menyangkal keterangan-keterangan yang telah diberikan dalam BAP Saksi. Alasan-alasan yang dipergunakan adalah, bahwa keterangan di dalam BAP Saksi telah diberikan karena terpaksa atau pemeriksaan dilakukan dengan kekerasan.

b. Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan

Hal menarik selanjutnya ialah, bahwa seorang saksi ketika memberikan keterangan di depan persidangan, dapat menarik/mencabut keterangannya yang telah dia berikan di dalam berita acara pemeriksaan saksi (BAP Saksi) yang dibuat oleh penyidik. Tidak ada pengaturan di KUHAP mengenai hal keterangan saksi yang “ditarik/dicabut” di muka persidangan. Jika seorang saksi “menarik/mencabut” keterangannya dalam berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat penyidik, maka berlakulah ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Dengan demikian, fungsi keterangan saksi tersebut pada berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat penyidik dapat menjadi alat bukti petunjuk (Pasal 188 ayat <2> KUHAP).

c. Keterangan Saksi di depan Persidangan Berbeda dengan BAP Saksi

Dalam praktik peradilan di Indonesia, kerap terjadi keterangan saksi di depan persidangan berbeda dengan keterangan yang saksi berikan pada tahap penyidikan, yang tertuang di dalam berita acara pemeriksaan saksi. Apabila terjadi perbedaan keterangan seperti ini, maka keterangan di depan persidanganlah yang lebih diutamakan. Bila yang diutamakan ialah keterangan dalam BAP Saksi, maka otomatis dakwaan penuntut umum terbukti semua. Bila terjadi hal seperti ini, maka hal yang dapat dilakukan adalah memanggil pejabat penyidik yang membuat BAP tersebut untuk diperiksa di depan persidangan. Pejabat penyidik ini merupakan saksi verbalisant. Berdasar Pasal 163 KUHAP, saksi boleh memberikan keterangan yang berbeda dengan yang terdapat pada BAP Saksi. Namun, hal yang penting di sini ialah, saksi tersebut harus memberikan alasan yang dapat diterima oleh akal sehat mengenai keterangan yang berbeda tersebut.

Di sinilah letak peran hakim sebagai hakim yang aktif dalam mencari kebenaran materiil, yang merupakan ciri khas hakim pada sistem peradilan pidana negara yang menganut sistem civil law, ketika terjadi perbedaan keterangan yang diberikan saksi, maka hakim harus melihat apakah keterangan atau alasan yang diberikan saksi secara logika dan masuk akal dapat mendukung terjadinya perbedaan keterangan tersebut.

*Kutipan isi Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1985 tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum yang dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing:

Mengenai hal ini Mahkamah Agung berpendapat bahwa berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat oleh polisi dari negara asing di luar negeri/di negaranya, baru dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Dalam berita acara tersebut dihadirkan penyidik POLRI atau penyidik lainnya harus dicantumkan dengan tegas.

2. Apabila kehadiran penyidik POLRI/penyidik lainnya tidak dicantumkan, maka berita acara tersebut harus disahkan oleh Kedutaan Besar RI/Perwakilan RI di negara yang bersangkutan.

3. Saksi yang bersangkutan harus di dengar dibawah sumpah di hadapan penyidik POLRI/penyidik lainnya atau apabila tidak, di hadapan pejabat dari Kedutaan Besar RI/Perwakilan RI. di negara yang bersangkutan.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...