5/1/12

Analisis Penyidikan Tindak Pidana Psikotropika dengan Pelaku Anak dibawah Umur,

Indonesia sebagai Negara berkembang sangatlah membutuhkan pembangunan yang merata di segala bidang, dalam rangka membangun Indonesia seutuhnya dan mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata baik materiil dan spiritual berdasarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, tertib, dan damai.

 Semakin pesatnya perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang ada di Indonesia, maka meningkat pula kejahatan dalam kehidupan masyarakat,salah satunya adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika. Adapun yang dimaksud dengan penyalahgunaan psikotropika adalah semua kegiatan menyangkut psikotropika seperti memiliki, menyimpan, mengedarkan, menggunakan, mengekspor / mengimpor, memproduksi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika (Siswantoro Sunarso, 2004 : 6). Sebagaimana diketahui penyalahgunaan pemakaian psokotropika tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan bangsa.

Tindak pidana penyalahgunaan psikotropika saat ini sudah mulai memasuki semua lapisan masyarakat dan mencakup tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu, tetapi juga telah merambah pada kelompok masyarakat yang tidak mampu baik dikota maupun dipedesaan. Tidak hanya melibatkan kalangan orang dewasa penyalahgunaan psikotropika sudah merambah kekalangan pelajar hingga ketingkat sekolah dasar.

Maraknya kasus penyalahgunaan pemakaian psikotropika dikalangan masyarakat kota Bandar Lampung, khususnya pada anak dibawah umur, disebabkan oleh berbagai faktor yaitu mental si anak, faktor keluarga yang merupakan lingkungan utama, maupun lingkungan sekitar yang secara potensial dapat membentuk perilakunya.

Peredaran dan penyalahgunaan psikotropika telah menjadi permasalahan nasional yang perlu untuk ditanggulangi sedini mungkin. Ancaman bahaya terhadap psikotropika dapat menjadi rintangan bagi kelancaran pembangunan sumber daya manusia dalam membangun manusia Indonesiayang seutuhnya. Oleh sebab itu, pemerintah bekerja sama dengan masyarakat harus lebih memberikan perhatian dan pengawasan khusus menyangkut penyalahgunaan dari psikotropika. 

Upaya perlindungan terhadap bahaya penyalahgunaan psikotropika dan segala kegiatan yang menyangkut psikotropika, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika,segala kegiatan yang menyangkut psikotropika yang tidak sesuai dengan ketentuan didalam undang-undang tersebut adalah termasuk tindak pidana atau penyalahgunaan psikotropika.

Penyalahgunaan pemakaian psikotropika tidak bisa dibiarkan terus menerus karena akibat yang ditimbulkan sangatlah luar biasa, yang meliputi kerusakan fisik, mental emosi, maupun sikap. Melihat dari akibat yang ditimbulkan tersebut, maka langkah pencegahan penyalahgunaan psikotropika secepatnya untuk dilakukan secara serius. Ditemukannya penyimpangan-penyimpangan terhadap Undang-Undang Psikotropika yang merupakan tindak pidana harus diselesaikan melalui saluran hukum, maka agar dapat diajukan ke dalam sidang pengadilan prosesnya dilakukan terlebih dahulu perkaranya (Gatot Supramono, 2004 : 96). Dalam Undang-undang Psikotropika yang diberi wewenang melakukan tidak berbeda dengan yang diatur didalam KUHAP, yaitu penyidik POLRI dan Penyidik PNS yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Penyidik Polri kedudukannya adalah sebagai penyidik umum, karena semua tindak pidana dapat disidik oleh penyidik tersebut. Sedang penyidik PNS merupakan penyidik khusus karena wewenang penyidikannya terbatas kepada perkara tertentu yang ditentukan secara khusus oleh undang-undang yang mendasarinya (Gatot Supramono, 2004 : 98).

Dalam hal penyidik melakukan penyidikan banyak mengalami berbagai macam hambatan, penyalahgunaan psikotropika sebagai kejahatan tidak dapat ditanggulangi oleh aparatur pemerintah atau aparatur penegak hukum saja, melainkan harus didukung oleh segenap warga masyarakat. Dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Bab XII Tentang Peran Serta Masyarakat, disebutkan bahwa :
            “ Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya “.

Pemakai yang seringkali menggunakan atau sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, dapat dikatakan sebagai pecandu psikotropika sehingga mengakibatkan ketergantungan yang sulit untuk disembuhkan. Akibat dari penggunaan tersebut, korban dapat dikenai sanksi pidana menurut peraturan yang berlaku.

Guna memberikan efek preventif yang lebih tinggi terhadap dilakukannya tindak pidana, demikian pula untuk memberikan kekuasaan kepada alat penegak hukum menangani tindak pidana tersebut secara efektif, maka ditentukan ancaman hukuman yang diperberat bagi pelaku tindak pidana, lebih-lebih dalam hal perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau ditujukan kepada anak-anak dibawah umur (Sudjono. D, 1977 : 9).

Berdasarkan permasalahan di atas, penulis merasa tertarik untuk mengkaji secara lebih mendalam dengan mengangkatnya dalam sebuah penelitian, menuangkannya dalam bentuk penulisan skripsi dengan judul :
“Analisis Penyidikan Tindak Pidana Psikotropika dengan Pelaku Anak dibawah Umur, (Studi Pada Poltabes Bandar Lampung)”.

B.  Permasalahan dan Ruang Lingkup

1.   Permasalahan

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah :
a.       Bagaimanakah proses penyidikan tindak pidana psikotropika dengan pelaku anak dibawah umur?
b.      Apakah yang menjadi kendala penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana psikotropika?

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...