Indonesia sebagai Negara
berkembang sangatlah membutuhkan pembangunan yang merata di segala bidang,
dalam rangka membangun Indonesia seutuhnya dan mewujudkan suatu masyarakat adil
dan makmur yang merata baik materiil dan spiritual berdasarkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, tertib, dan damai.
Semakin pesatnya
perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang ada di Indonesia, maka meningkat pula
kejahatan dalam kehidupan masyarakat,salah satunya adalah penyalahgunaan
pemakaian psikotropika. Adapun yang dimaksud dengan penyalahgunaan psikotropika
adalah semua kegiatan menyangkut psikotropika seperti memiliki, menyimpan,
mengedarkan, menggunakan, mengekspor / mengimpor, memproduksi yang tidak sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
(Siswantoro Sunarso, 2004 : 6). Sebagaimana diketahui penyalahgunaan pemakaian
psokotropika tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan bangsa.
Tindak pidana
penyalahgunaan psikotropika saat ini sudah mulai memasuki semua lapisan
masyarakat dan mencakup tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang
mampu, tetapi juga telah merambah pada kelompok masyarakat yang tidak mampu
baik dikota maupun dipedesaan. Tidak hanya melibatkan kalangan orang dewasa
penyalahgunaan psikotropika sudah merambah kekalangan pelajar hingga ketingkat
sekolah dasar.
Maraknya kasus
penyalahgunaan pemakaian psikotropika dikalangan masyarakat kota Bandar Lampung, khususnya pada anak
dibawah umur, disebabkan oleh berbagai faktor yaitu mental si anak, faktor
keluarga yang merupakan lingkungan utama, maupun lingkungan sekitar yang secara
potensial dapat membentuk perilakunya.
Peredaran dan
penyalahgunaan psikotropika telah menjadi permasalahan nasional yang perlu
untuk ditanggulangi sedini mungkin. Ancaman bahaya terhadap psikotropika dapat
menjadi rintangan bagi kelancaran pembangunan sumber daya manusia dalam
membangun manusia Indonesiayang
seutuhnya. Oleh sebab itu, pemerintah bekerja sama dengan masyarakat harus
lebih memberikan perhatian dan pengawasan khusus menyangkut penyalahgunaan dari
psikotropika.
Upaya perlindungan
terhadap bahaya penyalahgunaan psikotropika dan segala kegiatan yang menyangkut
psikotropika, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
Tentang Psikotropika,segala kegiatan yang menyangkut psikotropika yang tidak
sesuai dengan ketentuan didalam undang-undang tersebut adalah termasuk tindak
pidana atau penyalahgunaan psikotropika.
Penyalahgunaan pemakaian
psikotropika tidak bisa dibiarkan terus menerus karena akibat yang ditimbulkan
sangatlah luar biasa, yang meliputi kerusakan fisik, mental emosi, maupun
sikap. Melihat dari akibat yang ditimbulkan tersebut, maka langkah pencegahan
penyalahgunaan psikotropika secepatnya untuk dilakukan secara serius.
Ditemukannya penyimpangan-penyimpangan terhadap Undang-Undang Psikotropika yang
merupakan tindak pidana harus diselesaikan melalui saluran hukum, maka agar
dapat diajukan ke dalam sidang pengadilan prosesnya dilakukan terlebih dahulu
perkaranya (Gatot Supramono, 2004 : 96). Dalam Undang-undang Psikotropika yang
diberi wewenang melakukan tidak berbeda dengan yang diatur didalam KUHAP, yaitu
penyidik POLRI dan Penyidik PNS yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Penyidik Polri
kedudukannya adalah sebagai penyidik umum, karena semua tindak pidana dapat
disidik oleh penyidik tersebut. Sedang penyidik PNS merupakan penyidik khusus
karena wewenang penyidikannya terbatas kepada perkara tertentu yang ditentukan
secara khusus oleh undang-undang yang mendasarinya (Gatot Supramono, 2004 : 98).
Dalam hal penyidik melakukan penyidikan banyak mengalami berbagai macam
hambatan, penyalahgunaan psikotropika sebagai kejahatan tidak dapat
ditanggulangi oleh aparatur pemerintah atau aparatur penegak hukum saja,
melainkan harus didukung oleh segenap warga masyarakat. Dalam Pasal 54 ayat (1)
Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 Bab XII Tentang Peran Serta Masyarakat,
disebutkan bahwa :
“
Masyarakat memiliki kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam
membantu mewujudkan upaya pencegahan penyalahgunaan psikotropika sesuai dengan
undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya “.
Pemakai yang seringkali
menggunakan atau sudah menjadi kebutuhan sehari-hari, dapat dikatakan sebagai
pecandu psikotropika sehingga mengakibatkan ketergantungan yang sulit untuk
disembuhkan. Akibat dari penggunaan tersebut, korban dapat dikenai sanksi
pidana menurut peraturan yang berlaku.
Guna memberikan efek
preventif yang lebih tinggi terhadap dilakukannya tindak pidana, demikian pula
untuk memberikan kekuasaan kepada alat penegak hukum menangani tindak pidana
tersebut secara efektif, maka ditentukan ancaman hukuman yang diperberat bagi
pelaku tindak pidana, lebih-lebih dalam hal perbuatan tersebut dilakukan
terhadap atau ditujukan kepada anak-anak dibawah umur (Sudjono. D, 1977 : 9).
Berdasarkan permasalahan
di atas, penulis merasa tertarik untuk mengkaji secara lebih mendalam dengan
mengangkatnya dalam sebuah penelitian, menuangkannya dalam bentuk penulisan
skripsi dengan judul :
“Analisis Penyidikan Tindak Pidana Psikotropika dengan
Pelaku Anak dibawah Umur, (Studi Pada Poltabes Bandar Lampung)”.
B. Permasalahan
dan Ruang Lingkup
1. Permasalahan
Berdasarkan uraian yang
telah dikemukakan pada latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan
dalam penulisan ini adalah :
a.
Bagaimanakah proses penyidikan tindak pidana psikotropika dengan pelaku
anak dibawah umur?
b.
Apakah yang menjadi kendala penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap
anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana psikotropika?
No comments:
Post a Comment