Hukum Kepolisian adalah hukum yang mengatur segala
sesuatu mengenai kepolisian kata pokok kepolisian adalah polisi yang diartikan
sebagai fungsi yang menyangkut tugas dan wewenang, atau organ yang menyangkut
organisasi dan administrasi. Polisi sebagai fungsi dinamakan pula polisi dalam
arti materiil sedangkan polisi sebagai organ adalah polisi dalam arti formal.
Hukum akan mengatur fungsi kepolisian dinamakan juga akan kepolisian
materiil dan hukum yang mengatur organ kepolisian, hukum kepolisian formal.
Hukum kepolisian formal disebut atau administrasi kepolisian. Hukum kepolisian
dapat dibedakan antar hukum kepolisian objektif berupa sejumlah peraturan -
peraturan mengenai kepolisian pada umumnya dan hukum kepolisian subjektif, yang
memberi wewenang atau hak untuk melakukan tindakan - tindakan kepolisian.
Hukum kepolisian dapat terbagi dalam hukum kepolisian
umum, ialah hukum yang mengatur kepolisian yang meliputi wewenang penegakkan
seluruh hukum pidana terhadap siapa pun dan hukum kepolisian khusus , ialah
hukum yang mengatur kepolisian dibidang khusus seperti imigrasi, bea cukai,
kehutanan, pamong praja, dll atau yang mengatur kepolisian dilingkungan subjek
hukum tertentu seperti lingkungan militer. [1]
Dalam hukum kepolisian terdapat tiga dimensi diantarannya
yaitu aspek yuridik, aspek yuridik hukum kepolisian terkait dengan sistem hukum
nasional seperti tertuang dalam pasal 5 Undang-undang Kepolisian Negara
Republik Indonesia no. 2 / 2002.
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia
merupakan alat Negara yang berperan berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, peneggakkan hukum, serta memberi perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
Keamanan Dalam Negeri.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah
Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran
sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ). [2]
Istilah hukum kepolisian dalam aspek penyelenggaraan
kekuasaan Negara dimaksudkan bahwa hukum kepolisian adalah hukum yang mengatur
segala sesuatu yang bertalian dengan polisi yakni hukum yang mengatur tentang
tugas, status, organisasi dan wewenang polisi baik sebagai fungsi maupun organ.
Van Vallenhoven menyatakan bahwa fungsi polisi itu menjalankan
“preventive rechtszorg ” yaitu memaksa penduduk suatu wilayah mentaati
ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya ( preventif ) supaya
tertib masyarakat terpelihara.[3]
Dalam peraturan undang - undang kepolisian Negara
Republik Indonesia no 2 tahun 2002 dalam Bab III, mengenai tugas dan wewenang ,
pasal 13 menyatakan bahwa tugas pokok kepolisian NRI adalah :
a.
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.
Menegakan hukum ; dan
c.
Memberikan perlindungan/pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat
Didalam kata - kata diatas yakni ” memelihara keamanan
dan ketertiban masyarakat ” mengandung konotasi bahwa tugas kepolisian tugas
preventif, sementara kata - kata ” menegakkan hukum mengandung pengertian
Represip. Secara Empirik tahun penggunaan istilah kepolisian diawali dengan
istilah polisi di berbagai negara memiliki pengertian yang berbeda-beda. Namun
pada intinya berasal dari Yunani “politeia” yang berarti seluruh pemerintahan
kota. Lama kelaman pemerintahan semakin ruwet, lebih - lebih setelah berkembang
pula hubungan dengan luar negeri sebagai diferensiasi tugas-tugas pemerintahan
tidak bisa dielakkan lagi. Demikian pada abad ke XVI terdapat pembagian
pemerintahan dalam lima bagian yaitu :
-
Defensi
-
Diplomasi
-
Finansi
-
Justisi
-
Polisi
Disitu dapat disaksikan bahwa istilah polisi dipakai
untuk menyebut bagian dengan pemerintahan dan masih dipergunakan dalam arti
yang luas yang meliputi satu pemeriksaan objek - objek kemakmuran dan
kesejahteraan. Istilah hukum kepolisian diberbagai negara seperti di Jerman
dikenal dengan ” polizei Recht ” untuk menyebut bidang hukum yang pada pokoknya
berupa peraturan - peraturan yang mengatur tugas polisi. Polizei Recht mula -
mula berkembang di Jerman, lalu ke Belanda kemudian ke Inggris. Polizei Recht
lebih mementingkan peraturan - peraturan yang memberi wewenang dan kewajiban
bagi polisi yang menjadi dasar hukum bagi kekuasaan dan kewenangan polisi.
Halnya di Indonesia , istilah ” Hukum Kepolisian ”
adalah hukum yang mengatur sesuatu yang bertalian dengan polisi. Menurut Drs
Soebroto Brotodiredjo, SH. “Hukum yang mengatur tentang tugas, status,
organisasi dan wewenang polisi, baik sebagai fungsi maupun organ. Jelasnya
ialah bahwa hukum kepolisian diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang
tugas, status, organisasi dan wewenang badan - badan kepolisian serta cara -
cara bagaimana badan - badan kepolisian tersebut melaksanakan tugasnnya.
Apabila ingin lebih dilengkapi, menurut pengetian Drs Momo Kelana : perlu
ditambahkan faktor lingkungan kuasa kepada rumusannya tersebut, sehingga
rumusannya menjadi :
Hukum kepolisian adalah hukum yang mengatur tentang
tugas, status, organisasi dan wewenang badan - badan kepolisian bagaimana badan
- badan kepolisian tersebut melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam lingkungan
kuasa waktu, tempat dan soal -soal. [4]
Dari konteks penjabaran yang telah disampaikan timbul
pemikiran kenapa perlu mempelajari Hukum kepolisian?, hukum kepolisian perlu
dipelajari karena :
-
Dalam setiap masyarakat memerlukan kaidah/hukum yang berfungsi untuk
mengatur dan memaksa agar bentuk-bentuk hubungan warga dalam
masyarakat dalam kehidupan bersama mencapai tujuan.
-
Untuk itulah dimana didalamnya terkandung kaidah-kaidah didalam
masyarakat diciptakan dengan harapan dapat dipatuhi sehingga kehidupan
masyarakat dapat senantiasa berjalan dan lestari.
-
Kenyataan bahwa hukum tidak selalu dipatuhi dimana sering terjadi pelanggaran
terhadap hukum/kaidah-kaidah dalam masyarakat yang dapat membahayakan dan
merupakan ancaman bagi kelangsungan keutuhan masyarakat.
-
Karena itulah timbul tugas dan kepentingan untuk mengawasi agar hukum
dipatuhi, mencegah agar tidak terjadi pelanggaran serta menindak para
pelanggar. Yang semuanya bertujuab untuk menwujudkan ketertiban hukum.
Dalam kondisi demikian memerlukan suatu bentuk
kekuasaan yang sifatnya memaksa dan yang melaksanakan tugas-tugas tersebut
adalah polisi. Tugas polisi dan organ polisi adalah merupakan tugas dan
tanggungjawab aebagaimana dalam tanggung jawab tersebut terkandung filosofis
hukum dan moral yang menghasilkan kewenangan. Lebih jauh untuk mengatur
tindakan polisi diperlukan hukum kepolisian agar tetap sesuai dengan kaidah
moral dan hukum masyarakat.
[1] Soebroto Brotodiredjo, pengantar
hukum kepolisian umum di Indonesia, Yuhesa -Badung 1997, hal 1.
[2] Republik Indonesia , Undang -
Undang Kepolisian Negara , No. 2 / 2002 Sinar Grafika : Jakarta , 2003, ke 5.
[3] Van Valenhoven dalam E Utrecht, Pengantar
Hukum Administrasi Negara Indonesia, cetakan ke-4 , Balai Buku lchtiar ;
Jakarta 1960, hal 31
No comments:
Post a Comment