12/15/10

Ruang Lingkup Upah Sebagai Hak Buruh

Dalam hubungan perburuhan, karena pada umumnya dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja, akan timbul hak dan kewajiban antara pemberi kerja (majikan atau pengusaha) dan penerima kerja (buruh atau pekerja).[2] Pengusaha memiliki hak, misalnya mendapatkan hasil produksi barang atau jasa yang dilakukan oleh buruh. Buruh dalam proses produksi tersebut juga memiliki hak, misalnya untuk mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan selama bekerja dan juga mendapatkah upah sebagai prestasi dari pekerjaan yang telah dilakukannya. Sebaliknya, kedua belah pihak juga memiliki kewajiban satu sama lain. Pengusaha berkewajiban untuk menyediakan sarana kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dan membayar upah kepada para buruhnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Buruh juga memiliki kewajiban, yaitu mematuhi dan menggunakan sarana K3 yang ada dalam melakukan pekerjaan. Salah satu hak dari buruh adalah pembayaran upah. Setiap buruh berhak memperoleh pengahasilan/upah yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[3] Pemerintah (negara) mentapkan kebijakan upah buruh tersebut meliputi:[4]
1. Upah minimum
2. Upah kerja lembur
3. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
4. Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya
5. Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
6. Bentuk dan cara pembayaran upah
7. Denda dan potongan upah
8. Hal-hal yang diperhitungkan dengan upah
9. Struktur dan skala pengupahan yang proporsional
10. Upah untuk pembayaran pesangon
11. Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Dari urutan dari “a” sampai “k” maka akan dapat dilihat a sampai i terkait dengan upah buruh semasa bekerja, dan j (pesangon) adalah upah pada saat selesainya hubungan kerja, misalnya terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau terjadi kepailitan.
Perusahaan sebagai majikan dari buruh, wajib membayar seluruh upah buruh yang telah diperjanjikan. Pasal 1602a KUH Perdata menyatakan bahwa upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat buruh mulai bekerja sampai saat berakhirnya hubungan kerja.[5] Dengan demikian jika hubungan kerja berakhir sebelum waktunya dan juga jika berakhir dalam suatu jangka waktu pembayaran, majikan wajib membayar upah untuk semua hari buruh telah bekerja.[6]
Dengan demikian upah buruh adalah hak dari buruh yang harus dipenuhi, sehingga apabila upah buruh tidak dipenuhi, akan mengakibatkan upah yang belum dibayar tersebut menjadi utang dari perusahaan kepada buruh.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...