12/19/10

PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP PEMBAJAKAN CD/VCD

A. LATAR BELAKANG
Banyaknya pembajakan di bidang Hak Cipta lainnya menjadikan Indonesia sebagai surga bagi para pembajak sehingga pemegang Hak Kekayaan Intelektual banyak yang di rugikan. Hal tersebut di ungkapkan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman dan HAM Abdul Bari Azed. Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar Negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang Given dan Inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah kesana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan itu sendiri, begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung.1 Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki keanekaragaman seni budanya yang sangat kaya. Hal ini sejalan keanekaragaman etnik, suku bangsa dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu di lindungi. Kekanyaan seni dan budanya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindunggi. Kekayaan seni dan budanya itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindunggi oleh undang- undang Salah satu perkembangan yang menonjol dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir dan kecenderungan yang masih berlangsung di masa yang akan datang adalah meluasnya globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budanya maupun bidang- bidang kehidupan lainnya. Dibidang perdagangan, terutama karena perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor ini meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama. Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderunggan seperti itu maka menjadi hal yang dapat dipahami adanya tuntutan kebutuhan bagi pengaturan dalam rangka perlingungan hukum yang memadai, apalagi beberapa Negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produkproduk yang hasilnya atas dasar kemampuan intelektualitas manusia seperti karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.2 Adanya suatu undang-undang berarti adanya suatu pengaturan dan perlindungan ini adalah hal yang diharapkan bagi pelaku UU tersebut.
Dilihat dari pasal demi pasal di dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta jauh lebih sempurna dibandingkan UU yang telah direvisi dan juga adanya hukuman pidana kerugian minimal adalah merupakan pasal yang diharapkan dapat menjadikan momok bagi para pembajak. Namun pada kenyataannya pembajakan masih berlangsung. Perkembangan pembajakan saat ini terjadi karena penegakan Hukum yang dilakukan oleh aparat penegak Hukum dalam hal ini pihak kepolisian tidaklah dijalankan secara menyeluruh dan tuntas, atau dengan kata lain dijalankan dengan setengah hati sehingga tidak ada satu kasus pembajakan di bidang perfilman yang dapat dipakai sebagai yurisprudensi. 3 UU No. 19 Tahun 2002 masih belum maksimal penerapannya, dalam masalah ini tidak bisa hanya melihat pada UU tapi amanah UU itu. Yang harus dilakukan oleh para penegak hukumlah yang belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari operasi penegakan Hukum pasca berlakunya UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...