1/10/10

TEKNOLOGI INFO-KOM dan DUNIA PENDIDIKAN TINGGI

Sebagai simpulan, dapatlah difahami bahwa pembangunan sistem informasi seyogyanya menerapkan kebijakan teknologi tepat-guna (appropriate technology). Kecanggihan bukanlah jaminan beresnya urusan, demikian pula sebaliknya, kesederhanaan malah mungkin bisa menyelesaikan masalah. Dalam suatu lingkup pekerjaan tertentu, bisa saja sistem informasi berbasis manual yang padat-karya diterapkan bersama-sama dengan sistem informasi berbasis komputer yang otomatis, atau sistem informasi berbasis jaringan komputer, atau bahkan lebih canggih lagi, sistem informasi berbasis Internet. Sistem informasi berbasis apa pun, hanyalah sarana untuk memudahkan dan membantu beresnya pekerjaan kita, bukan malah menyulitkannya. Tidaklah bijaksana untuk menerapkan teknologi canggih untuk sekedar latah dan ikut-ikutan, atau hanya karena sedang “nge-trend” saja. Akhirnya malah jadi memalukan. Dalam hal ini, jelas sekali diperlukan suatu sistem pertahanan diri intelektual (intellectual self-defence) yang tangguh – sebagaimana diusulkan oleh seorang penulis terkenal bernama Noam Chomsky dalam salah satu bukunya - yaitu untuk menghadapi berbagai bentuk serangan global di era informasi ini, termasuk serangan dalam bentuk “penjajahan teknologi”.

Dalam issue yang menyangkut copyright, perlulah diperhatikan dan di-antisipasi dengan langkah-langkah bijak yang menguntungkan semua fihak. Karena masalah ini terkait langsung dengan masalah pembajakan perangkat lunak dan penyebaran virus komputer, maka perlulah pengkajian yang bersifat mendalam dan menyeluruh untuk menyusun langkah-langkah yang bijak untuk mengatasi permasalahannya. Sedangkan terkait dengan perkembangan teknologi wireless, perlu disusun pola-pola regulasi yang antisipatif, sehingga dapat mencegah timbulnya masalah-masalah yang lebih besar dan lebih rumit, termasuk maraknya kejahatan-kejahatan kerah putih dan gangguan-gangguan keamanan terhadap sistem informasi lainnya.

Teknologi informasi dan komunikasi yang “tepat-guna” dapat menjadi sarana dan prasarana untuk meng-akselerasi pembangunan daerah dengan penanaman modal asing.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...