1/10/10

ISSUE-ISSUE TERKINI TEKNOLOGI INFORMASI

Dengan latar-belakang sebagaimana yang telah penulis utarakan sebelumnya, marilah kita bersama-sama mencermati 2 (dua) issue terkini dalam perkembangan Teknologi Informasi, yaitu issue “copyright” dan issue “wireless”.
Issue yang pertama terkait erat dengan masalah pembajakan perangkat-lunak (software) komputer yang merupakan dilemma yang dihadapi oleh kebanyakan masyarakat pengguna komputer di negera-negara miskin. Di satu sisi, masyarakat pengguna memang sangat memerlukan perangkat-perangkat lunak tersebut dalam rangka mengatasi masalah “digital divide” (kesenjangan pemanfaatan teknologi digital antara negara-negara maju yang mengusainya dengan negara-negara miskin yang memerlukannya).



Di sisi lain harga jualnya di luar jangkauan daya beli mereka. Akhirnya maraklah pembajakan terhadap perangkat-perangkat lunak tertentu yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah pembajakan ini dalam koridor hukum formal umumnya menemui jalan buntu karena ke-tidak-siap-an baik perangkat-perangkat regulasi yang tersedia mau pun aparat penegak hukumnya sendiri. Kebuntuan ini kemudian mendorong dilakukan-nya upaya-upaya di luar jalur hukum, yang terkait erat dengan penyebaran virus. Baik fihak-fihak yang pro mau pun kontra terhadap penggunaan perangkat-perangkat lunak bajakan, kedua-duanya menyebarkan virus-virus komputer untuk mengganggu para pengguna perangkat-perangkat lunak tersebut. Contoh mutakhir adalah gangguan virus “WormBlaster” terhadap penggunaan perangkat-lunak Windows 2000 dan Windows-XP, yang sempat mengganggu operasi jaringan komputer di seluruh dunia. Jadi ada indikasi kuat bahwa akar permasalahan dari penyebaran virus-virus yang menghantui pengguna komputer di seluruh dunia adalah masalah Hak Cipta dan Kepemilikan Intelektual yang cenderung monopolistik dan eksploitatif dan cenderung mengarah kepada ke-tidak-adil-an yang tidak mendukung terciptanya masyarakat informasi global yang damai dan sejahtera. Oleh karenanya, patut didukung upaya-upaya penggunaan produk-produk perangkat lunak yang bersifat “freeware” dan “shareware”, yaitu dengan berpartisipasi aktif dalam promosi penggunaan perangkat lunak yang bersifat “open-source”, misalnya penggunaan sistem operasi berbasis LINUX. Perangkat lunak yang bersifat “open-source” seperti LINUX dikembangkan oleh para pengembang bebas yang tidak terikat pada suatu perusahaan pembuat dan pengembang perangkat-lunak tertentu. Hasil pengembangan perangkat lunak ini bisa digunakan oleh siapa saja, tanpa harus membeli hak pakainya atau membayar fee atau royalty kepada para pembuatnya, yag umumnya membuat perangkat lunak tersebut dengan sukarela. Para pengembang perangkat-lunak yang bersifat “open-source” tidak menjual hasil karya mereka kepada siapa pun, bahkan mengajak kepada siapa saja yang berminat untuk bersama-sama mengembangkannya. Oleh karena itu sistem operasi LINUX yang bersifat “open-source” ini muncul dalam berbagai versi, misalnya Mandrake, Red Hat, Suse, dan lain-lain. Contoh lain sistem operasi yang sifatnya mirip LINUX adalah sistem operasi FreeBSD yang dikembangkan oleh University of California at Berkeley.

Selain mendukung penggunaan perangkat lunak yang bersifat “open-source”, alternatif lain untuk menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan adalah melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan raksasa pengembang perangkat lunak seperti contohnya yang dilakukan beberapa perguruan tinggi di Indonesia dengan Microsoft, Inc. Dengan kerjasama seperti ini, harga perangkat lunak yang ber-lisensi per-pengguna atau per-unit komputer yang di-instalasi menjadi sangat murah. Menurut informasi, di ITB misalnya, harga produk Microsoft Windows yang asli, ber-lisensi dan mendapat “full support” dari Microsoft, Inc. tinggal US$ 5.00 atau sekitar Rp. 40.000,-an per-pengguna per-tahun. Kita belum tahu apakah kerjasama semacam itu hanya dapat dilakukan Microsoft, Inc. dengan lembaga-lembaga pendidikan, atau bisa juga dengan perusahaan-perusahaan komersial.

Upaya-upaya mengatasi masalah pembajakan perangkat lunak memang harus terus digalakkan, minimal bisa dimulai dengan sedini mungkin membangun kesadaran para pengguna dan calon pengguna komputer bahwa kemungkinan besar sebagian atau seluruh perangkat lunak yang digunakan merupakan hasil bajakan, yang notabene merupakan barang curian, alias tidak halal hukumnya. Kita tidak dapat menunggu sampai satu saat kelak aparat hukum – tentu dengan “di-sponsori” oleh perusahaan-perusahaan perangkat lunak yang merasa dirugikan - melakukan “sweeping” (razia) ke kantor-kantor tempat kita bekerja atau bahkan ke rumah-rumah kita untuk mencari perangkat lunak bajakan yang dicurigai. Bila kedapatan, mungkin perangkat komputer kita disita, bahkan kita bisa dikenakan denda dan dihukum kurungan sesuai undang-undang yang berlaku. Di samping itu, resiko terjadinya wabah virus komputer pun sangat tinggi jika populasi perangkat lunak bajakan yang digunakan di masyarakat cukup tinggi seperti sekarang ini. Lebih parahnya, keadaan ini cepat atau lambat akan membuat perkembangan Teknologi Informasi di negeri ini mengalami stagnasi atau kemandekan, bahkan kemunduran, sehingga memperlebar jurang kesenjangan digital (digital divide) dengan negeri-negeri lain. Suatu hal yang sangat memprihatinkan untuk masa depan negeri ini.

Issue yang kedua menyangkut perkembangan teknologi telekomunikasi tanpa kawat (wireless) yang didorong oleh penetrasi yang sangat cepat dari teknologi telpon seluler (cellular telephone technology) dan teknologi jaringan lokal tanpa kawat (wireless LAN). Integrasi total dari kedua teknologi ini akan segera menjadi kenyataan, sehingga kendala infrastruktur yang menghambat perkembangan jaringan komputer selama ini akan segera teratasi. Jika sejak beberapa tahun lalu, perangkat Desktop merupakan perangkat standar eksekutif di kantor-kantor instansi dan perusahaan, maka dalam waktu tak lama lagi, meja para eksekutif akan kembali bersih dari berbagai perangkat keras komputer, kecuali sebuah Laptop atau DeskNote yang portable. Ketika berada di atas meja di kantor empunya, perangkat komputer tersebut secara otomatis ter-interkoneksi dengan jaringan lokal dan Internet melalui wireless LAN, dan ketika perangkat itu di bawa ke luar, atau dibawa pulang ke rumah, interkoneksi dengan jaringan lokal dan Internet dapat tetap dipertahankan melalui jaringan telpon selular. Dengan demikian, sang eksekutif selalu dapat bekerja hampir di mana pun ia berada. Tas kantor yang biasa dibawa-bawa ke sana ke mari sebagai pertanda seseorang bekerja di suatu perkantoran, akan ditinggalkan, berganti dengan tas berisi DeskNote atau Laptop--nya.

Di samping berbagai kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh perkembangan pesat Teknologi Informasi, di sisi lainnya, berbagai masalah yang terkait dengan sistem telekomunikasi, seperti masalah regulasi, standarisasi, pemakaian lebar pita frekuensi (bandwidth) dan pengaturan penggunaan frekuensi radio (radio frequency allocation) akan menjadi masalah pula dalam pengembangan teknologi informasi. Kejahatan kerah putih yang meliputi pembobolan sistem informasi antar perusahaan dan kejahatan terhadap penyelenggara jasa keuangan, akan semakin canggih modus operandi-nya dan semakin marak. Untuk mencegah dan mengatasi maraknya kejahatan-kejahatan semacam ini, diperlukan jaminan sistem keamanan yang canggih pula. Hal ini merupakan tantangan masa depan yang cukup berat bagi para penyusun regulasi dan kebijakan dalam bidang informasi dan telekomunikasi, serta aparat penegak hukum yang mendukungnya. Tanpa sistem penegakan hukum yang memadai, maka segala kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan oleh teknologi maju dalam bidang informasi menjadi tidak ada artinya. Orang akan cenderung kembali ke pola-pola kehidupan tradisional, yang berarti kemunduran dan keterbelakangan. Bila ini terjadi, keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara akan terancam di tengah-tengah percaturan dunia yang semakin kompetitif ini. Kita tidak menginginkan hal semacam ini terjadi. Tentu saja.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...