1/13/10

Dari Cicak vs Buaya sampai Pencitraan Hari Kiamat : Tantangan Kepustakawanan Indonesia

Putu Laxman Pendit

Abstrak
Keterbukaan informasi di Indonesia antara lain ditandai oleh semakin ‘riuh-rendah’-nya pemberitaan dan silang pendapat di ruang publik. Pemberitaan dan diskusi tentang berbagai kasus dan skandal korupsi memperlihatkan fenomena keterbukaan yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Di sisi lain masih ada kekuatiran tentang isi informasi yang disebarkan ke masyarakat dan masih ada upaya pengekangan, atau bahkan sensor terhadap film cerita. Ironi dan paradoks ini hadir di tengah upaya kita menegakkan hak informasi lewat Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Adalah amat penting bagi bangsa Indonesia untuk memastikan agar hak informasi publik ini tetap menjadikan warga masyarakat sebagai subjek yang berperan sentral dalam demokrasi, dan bukan hanya sebagai objek sasaran curahan informasi. Justru sekaranglah amat diperlukan profesi informasi yang dapat memberdayakan masyarakat. Inilah yang juga menjadi tantangan bagi Kepustakawanan Indonesia.

Kata kunci : hak informasi, demokrasi, kebijakan informasi publik, Kepustakawanan
Pengantar
Belakangan ini warga Indonesia ‘menikmati’ salah satu fenomena di era keterbukaan, yaitu ketika kasus “cicak versus buaya” mengemuka. Melalui pemberitaan di media massa, khususnya di televisi, warga memperoleh aneka informasi dalam jumlah yang sedemikian besar. Bukan saja jumlahnya yang besar, tetapi jenis, sumber, dan kualitas informasi juga sangat beragam. Selain dibombardir oleh fakta gamblang hasil penyelidikan pihak berwajib, warga juga dihujani aneka pendapat dari komentator, analis, pejabat, dan bahkan dari orang-orang yang langsung terlibat skandal korupsi.
Setelah kasus itu mereda, muncul upaya parlemen menyelidiki kasus Bank Century, seolah-olah melanjutkan ‘kegaduhan’. Kali ini media massa memaparkan secara rinci bagaimana para anggota Dewan Perwakilan Rakyat berusaha merespon harapan rakyat tentang fungsi mereka sebagai wakil yang harus membongkar penyelewengan. Publik kembali dibombardir oleh berita tentang perdebatan di parlemen, serta curahan pendapat dari komentator, analis, pejabat, dan para petinggi partai.
Di tengah suasaha hiruk-pikuk yang mencerminkan keterbukaan dan keleluasaan publik, muncul fenomena yang berlawanan. Dua film yang akan beredar di masyarakat mengalami upaya sensor. Film tentang prediksi kiamat, 2012 sempat ditentang oleh beberapa kalangan dan bahkan hendak dilarang beredar di beberapa kota. Sementara film fiksi Balibo Five yang diinspirasi peristiwa tewasnya wartawan-wartawan Australia dalam konflik Timor Timur juga dilarang ikut Jakarta Film Festival. Upaya-upaya pelarangan ini memiliki persamaan motivasi: mencegah publik mendapatkan hal-hal yang “tidak benar” atau “mengganggu ketentraman masyarakat”.
Dua fenomena informasi yang amat kontras di atas seolah-olah menjadi ‘hidangan pembuka’ bagi kehadiran Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (UU-KMIP) yang akan mulai berlaku tahun 2010. Di satu sisi, masyarakat Indonesia mendapatkan keleluasaan memperoleh informasi yang pada masa sebelumnya boleh dikatakan tabu untuk diketahui. Di sisi lain, masih ada pandangan di sebagian masyarakat dan pemimpin bahwa masyarakat harus dilindungi dari informasi yang menyesatkan dan karena itu beberapa bentuk penyampaian informasi harus dilarang.
Ironi, paradoks, dan kehadiran UU-KMIP ini menarik dilihat dalam konteks yang lebih luas tentang kehidupan bernegara dan kewarganegaraan (citizenships). Jika dikaitkan dengan tradisi demokrasi, secara klasik kewarganegaraan pada dasarnya mengandung tiga elemen pokok, yaitu hak sipil (civil rights), hak politik, dan hak sosial yang muncul di abad XX, terutama ketika konsep negara kesejahteraan semakin menguat dan masyarakat perlu kepastian hukum ketika harus berurusan dengan birokrasi yang menggurita maupun bisnis raksasa. Boven (2002) menambahkan “hak informasi” (information rights) ke dalam jajaran tiga hak di atas. Pengertian hak informasi dikaitkan dengan tiga hal, yaitu:
• Hak warga sebagai subjek (dan bukan semata objek) di dalam masyarakat informasi. Kuncinya bukan hanya pada kepastian hukum tentang hak memperoleh informasi, tetapi juga pada kepastian tentang kemampuan menggunakan informasi itu untuk kehidupan bernegara. Haruslah digarisbawahi, warga tak memerlukan semboyan dan jargon kosong tentang kebebasan, tetapi bukti-bukti nyata bahwa ada cukup tersedia informasi yang spesifik, relevan, dan aktual. Warga berharap agar setiap lembaga publik sungguh-sungguh berupaya agar setiap warga mampu menggunakan haknya, misalnya dengan secara aktif menyediakan informasi dalam berbagai bentuk yang sesuai kebutuhan atau situasi di masyarakat.
• Akses yang mudah dan cepat ke informasi publik, terutama untuk proses pengambilan keputusan dan pembuatan peraturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini kemudian menjadi prinsip bagi pemerintah yang terbuka (open government) sebagai pra-syarat penting agar warga mampu secara efektif berpartisipasi dalam penyelenggaraan kehidupan bersama. Teknologi saat ini berpotensi memudahkan warga memilih dan mengunduh informasi sesuai keperluan mereka. Tetapi Boven menganjurkan jangan terbatas di situ. Teknologi bisa dimanfaatkan untuk dialog dan debat yang mengajak publik ikut dalam proses pengambilan keputusan. Tentu saja, untuk dapat melakukan hal ini pemerintah harus bersedia melepaskan monopoli mereka terhadap proses tersebut.
• Hak informasi tidak hanya menyangkut hubungan antara pemerintah dan publik, tetapi juga kesetaraan dan keadilan akses. Warga yang tidak punya akses akan kehilangan kekuasaan politik, berpotensi terasingkan secara sosial (social exclusion). Akses ke informasi dan sumber informasi harus menjadi bahan yang tersedia secara meluas (primary social good). Jadi persoalan akses ini juga menjadi persoalan keadilan, sebab selalu ada potensi munculnya kesenjangan dalam akses, khususnya jika menyangkut teknologi informasi (digital divide).
Dengan kata lain, hak informasi lebih luas daripada sekadar keterbukaan pemerintah. Memang, prinsip keterbukaan ini akan meningkatkan transparansi administrasi publik, dengan tujuan meningkatkan pengawasan oleh rakyat dan akuntabilitas pemerintah. Namun hak informasi juga dapat dilihat sebagai bagian penting dari hak sipil yang tak hanya berkaitan dengan pemerintahan, melainkan juga bagian dari pergaulan hidup sebuah masyarakat yang madani dan demokratis. Dari sisi pandang inilah maka kemudian Boven mengatakan bahwa hak informasi dapat dilihat sebagai hak yang memiliki tiga tingkatan:
1. Hak informasi primer, dalam bentuk hak seluruh anggota masyarakat untuk secara langsung menggunakan informasi publik atau informasi dari pemerintah.
2. Hak informasi sekunder, yaitu hak yang dimiliki warga untuk memperoleh dukungan dan kemudahan (fasilitas) dalam mengakses sumber informasi penting.
3. Hak informasi tertier, sebagai hak yang mendukung warga dalam hubungan horizontal dengan warga lain dan dengan badan lain. Bersifat tertier karena peran pemerintah hanyalah membangun kerangka aturan bagi hubungan tersebut.
Cara pandang dan kategorisasi oleh Boven di atas dapat membantu kita memahami aneka fenomena informasi mulai dari kasus “cicak versus buaya” sampai kontroversi tentang film fiksi yang akan diputar sebagai bagian dari upaya bangsa Indonesia menapak jalan demokrasi. Jalan ini masih panjang dan berliku, selain juga penuh ‘jebakan’ yang dapat memundurkan bangsa kita kembali ke masa otoritarian. Salah satu ancaman yang perlu dikenali adalah kemungkinan terlantarkannya hak informasi karena kita terfokus pada keleluasaan menggunakan media untuk menyampaikan pendapat; pada saat sama kita melupakan isyu yang lebih fundamental, misalnya tentang apakah masyarakat pada umumnya adalah semata objek dari curahan informasi atau juga subjek yang punya kemampuan memilih, memilah, dan mengambil informasi secara mandiri.
Fenomena “cicak versus buaya” dan kontroversi pemutaran film fiksi juga dapat membantu kita memahami peran berbagai institusi informasi (dan tidak hanya media massa) dalam memastikan terjaminnya hak informasi warga sebagai subjek mandiri. Di dalam kerangka pikir inilah kita dapat memasukkan peran perpustakaan, pusat dokumentasi, dan kantor arsip ke dalam pembicaraan kali ini. Tentu saja harus ada asumsi dasar terlebih dahulu, yaitu bahwa lembaga-lembaga yang disebut belakangan ini memang seharusnya punya peran dalam demokratisasi masyarakatnya.
Informasi Publik dan Masyarakat Informasi
Di dalam pembukaan UU-KMIP dinyatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Selain itu, dinyatakan pula bahwa:
• hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
• keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
• pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Butir-butir di atas jelas memperlihatkan hak informasi secara lebih luas daripada sekadar hak menerima informasi dari badan publik. Secara eksplisit pula, pada butir terakhir di atas, ada pengaitan antara hak informasi dan masyarakat informasi. Menarik untuk kita cermati lebih jauh, apa yang sebenarnya dimaksud dengan “masyarakat informasi” di sini.
Salah satu upaya merumuskan “masyarakat informasi” secara universal pernah dilakukan melalui sebuah pertemuan bertajuk “World Summit on Information Society” di tahun 2003 yang dihadiri perwakilan dari 175 negara. Di dalam deklarasinya, antara lain tertera:
…common desire and commitment to build a people centred, inclusive and development-oriented Information Society where everyone can create, access, utilize, and share information and knowledge, enabling individuals, communities and peoples to achieve their full potential in promoting their sustainable development and improving their quality of life (WSIS 2003, hal. 1).
Di kutipan tersebut jelas bahwa secara universal kita mendambakan suatu kondisi di mana semua orang mudah menciptakan, mengambil, menggunakan, dan berbagi informasi dan pengetahuan untuk kesejahteraan bersama. Secara implisit deklarasi universal di atas juga mengakui bahwa informasi dan pengetahuan saat ini memainkan peranan yang semakin penting dibandingkan sebelumnya. Sejak dahulu informasi sudah ada di dalam kehidupan, namun saat ini peranannya semakin penting sehingga perlu secara khusus diperhatikan dan dijadikan bagian dari hak sipil di banyak negara . Setiap pembicaraan tentang informasi saat ini pun akhirnya berkait dengan pembangunan “masyarakat informasi”, dan lebih khusus lagi dengan akses ke informasi publik.
Salah satu contoh ketika informasi menjadi semakin penting dalam kehidupan bermasyarakat sehingga memerlukan pengaturan yang seksama adalah ketika negara-negara di Eropa bersepakat membentuk Masyarakat Uni Eropa. Pada tahun 1993, negara-negara di benua itu menyepakati Maastricht Treaty yang mengatur pengelolaan jaringan lintas negara baik dalam bidang transportasi, energi, maupun telekomunikasi. Di dalam konteks ini mencuatlah persoalan akses ke informasi publik (public-sector information, PSI). Sempat ada debat, apakah akses informasi publik ini harus diartikan secara sempit sebagai akses ke sarana dan produk informasi atau secara luas menyangkut ketersediaan jasa informasi pemerintahan, atau diartikan secara sempit dan luas sekaligus.
Sebenarnya secara universal sudah ada prinsip tentang kemudahan akses, misalnya yang dicanangkan UNESCO dalam bentuk Universal Availability of Publications (UAP), sebuah program untuk menjamin ketersediaan dokumen secara meluas di masyarakat (UNESCO, 2003). Juga sudah ada tekad menghapus kesenjangan digital melalui tata kelola (governance) di tingkat global sebagaimana yang didengungkan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun semua itu terancam menjadi jargon semata karena akses informasi secara langsung berkaitan dengan persoalan fasilitas dan infrastruktur. Di sinilah muncul masalah bagaimana menjamin ketersediaan informasi sebagai hal yang umum dan mudah diperoleh (prinsip “information as a public good”).
Pada umumnya pemerintah lebih senang berkonsentrasi ke penyediaan alat atau infrastuktur yang dapat meningkatkan akses dan mengurangi kesenjangan . Aspek ini lebih ‘tampak’ dan tangible. Namun konsentrasi pada pengembangan infrastruktur seringkali mengarah ke pengabaian kenyataan bahwa sebagian besar warga masyarakat pada dasarnya belum memiliki cukup kemampuan dan pengetahuan untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan. Selain itu, prioritas pada pengembangan sarana informasi juga tak dapat menjawab pertanyaan apakah akses ke fasilitas informasi benar-benar meningkatkan demokrasi; atau apakah sebaiknya rakyat diberi pelayanan pemerintahan yang lebih baik dan demokratis.
Substansi “informasi publik” sebenarnya tak dapat direduksi menjadi semata-mata akses fisik ke dokumen atau sarana informasi pemerintah. Jika dikaitkan dengan konsep “masyarakat informasi”, maka ketersediaan informasi publik harus dikaitkan dengan apa yang dikatakan Webster (1995, 2002) sebagai 6 kategori prasyarat (technological, spatial, economical, occupational, cultural, holistic). Tiga kategori pertama adalah yang paling sering dibicarakan dan akhirnya menimbulkan kesan teknologi-sentris. Kategori occupational berkaitan dengan profesi di bidang informasi, sementara dua yang terakhir adalah kategori yang lebih jarang dibicarakan, kecuali belakangan ini.
Sebagaimana dikatakan banyak penulis (MacKay, 1995; Dutton, 1999; Wyatt et al., 2000) teknologi memang bukan faktor utama (apalagi satu-satunya) untuk mewujudkan masyarakat informasi. Bagaimana cara masyarakat menggunakan (atau menyalahgunakan!) teknologi itulah yang menjadi ciri menonjol (Mansell dan When, 1998). Tak semua masyarakat menggunakan sarana teknologi informasi yang sama dengan hasil yang sama. Di dalam satu masyarakat pun sangatlah mungkin terjadi perbedaan, baik dalam ketersediaan dan kemajuan teknologi maupun dalam cara masyarakat memanfaatkannya. Salah satu ciri yang juga ada dalam masyarakat informasi justu adalah adanya kesenjangan yang sering disebut “kesenjangan digital” (digital divide) .
Kesenjangan ini menimbulkan tuntutan pemerataan dan seringkali akhirnya menjadi “pekerjaan rumah” dari banyak pemerintah, dengan hasil yang berbeda-beda pula tergantung sifat dan perilaku pemerintahnya. Dalam sebuah pertemuan tingkat tinggi di tahun 2003, perwakilan pemerintah dan penyelenggara industri telekomunikasi menyepakati bahwa ada setidaknya empat kondisi yang harus dipenuhi untuk mencapai tingkatan masyarakat informasi dan sebagai ukuran dari Digital Opportunity Index (DOI), yaitu:
1. Affordability and coverage - Persentase populasi yang menggunakan handphone mencerminkan kemudahan akses (accessibility), sementara indikator tarif Internet dan handphone mencerminkan keterjangkauan harga (affordability).
2. Access path and device - termasuk perangkat komunikasi elektronik, sambungan telepon per 100 penduduk dan langganan handphone per 100 penduduk, serta akses ke komputer per 100 penduduk pula.
3. Infrastructure – termasuk di sini akses ke Internet per 100 orang dan besaran bandwith yang ada di sebuah negara.
4. Quality – termasuk di sini kemampuan infrastruktur dalam mendukung perkembangan penggunaan telekomunikasi untuk bidang-bidang penting seperti telemedicine, pendidikan jarak jauh, dan e-government. (International Telecommunication Union, 2005)
Sudah barang tentu, keempat indikator di atas langsung terkait dengan teknologi dan sangat teknologi-sentris pula. Selain itu, setelah hampir 5 tahun berlalu, tetap sulit bagi setiap masyarakat untuk mencapai “nilai” tertinggi di semua indikator. Di setiap masyarakat tetap akan ada lapisan yang tak punya akses, dan walaupun secara umum Indonesia mungkin cukup tinggi untuk indikator pertama, kualitas jasa-jasa umum seperti yang tercakup di indikator keempat belumlah menggembirakan.
Perubahan masyarakat yang seringkali tak segera dapat dideteksi, walaupun justru menimbulkan akibat yang sangat mendasar, adalah dalam hal budaya. Penggunaan teknologi informasi yang meluas, cenderung melebur (konvergen), dan mengarah kepada harmonisasi sistem sebagaimana ditengarai oleh Braman (1993) melahirkan suasana dan situasi komunikasi antar manusia yang “hiruk pikuk”. Di dalam situasi seperti ini terjadi perubahan besar-besaran dalam cara kita memandang fakta, realita, kebenaran, dan seterusnya. Fakta menjadi terisolasi tak hanya dari konteks dan kelokalan, tetapi juga dari rujukan apa pun ke dunia material dan spiritual. Isi dari aliran informasi kini merujuk ke isi dari informasi itu sendiri, menciptakan apa yang disebut hyperreality (Baudrillard, 1983). Upaya-upaya mengungkap fakta seringkali berujung pada kesimpangsiuran dan pertanyaan besar tentang “apa yang sebenarnya terjadi?” .
Kasus “cicak versus buaya” yang sesungguhnya adalah pertikaian antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan adalah salah satu contoh hyperreality. Dalam kondisi keterbukaan yang belum pernah kita alami sebelumnya, dan dengan ketersediaan teknologi yang amat meluas (mulai dari handphone yang digunakan oleh “mafia pengadilan”, peralatan canggih yang digunakan untuk menyadapnya, dan Facebook untuk kampanye anti kemapanan), kita mengalami hiruk pikuk informasi, yang satu merujuk ke yang lainnya, dan lama kelamaan “realita” itu sendiri sudah tersamar. Hiruk pikuk dan kegaduhan informasi juga ditingkahi oleh kegamangan kita dalam memisahkan mana yang fiksi dan yang ‘real’ sebagaimana terlihat dari cara sebagian anggota masyarakat berekasi terhadap pencitraan hari kiamat di film 2012 dan ‘pengungkapan kebenaran’ dalam film Balibo Five.
Kasus-kasus di atas mewarnai keadaan masyarakat informasi yang sesungguhnya sedang terbentuk di Indonesia. Cara kita menggunakan teknologi dan kandungan informasi merupakan cermin dari cara sebuah masyarakat mengelola dan memanfaatkan informasi untuk kehidupan bersama. Arus informasi dalam kondisi hyperreality ikut memengaruhi sendi kehidupan sebagaimana yang kita dambakan, yakni dalam bentuk masyarakat informasi yang demokratis. Secara lebih spesifik, sesuai tema makalah ini, kita juga dapat memeriksa kaitan antara kondisi masyarakat informasi dan kemampuan warga memanfaatkan informasi publik dalam kehidupan sehari-hari mereka. Jika ketersediaan informasi publik memang dimaksudkan untuk meningkatkan demokrasi, maka secara khusus kita juga harus mempersoalkan keterlibatan warga dalam politik yang didasari pada kemampuannya berpolitik.
Literasi Politik dan Literasi Informasi
Di awal bagian sebelumnya telah diungkapkan bahwa UU-KMIP secara tersurat menyatakan hak memperoleh informasi adalah ciri penting dari negara demokratis yang menjunjung kedaulatan rakyat. Juga ditegaskan bahwa informasi publik adalah sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Jelaslah bahwa hak informasi dan sarana informasi publik terkait dengan hak politik dan kemampuan rakyat menerapkan hak tersebut. Inilah yang membawa kita ke pembahasan tentang kesadaran politik atau ‘melek politik’ yang di sini diterjemahkan sebagai literasi politik (political literacy).
Sebagaimana dikatakan oleh Cassel dan Lo (1997) literasi politik tak dapat diukur secara langsung namun dapat dilihat sebagai kemampuan anggota masyarakat mengenali perbedaan-perbedaan politik, memahami konsep dasar, dan dapat memilah-milah fakta politik. Orang yang memiliki literasi politik dapat juga disebut sebagai memiliki “kesadaran politik” (political awareness) atau “kemampuan kewarganegaraan” (civic competence) yang memadai. Lebih jauh lagi, literasi politik merupakan partisipasi politik yang didasari kecukupan informasi (informed political participation). Untuk dapat dikatakan memiliki kecukupan tersebut ada beberapa faktor yang ikut menentukan, yaitu:
• Mobilisasi kognitif dalam arti bahwa seorang warga akan semakin mampu berurusan dengan politik jika secara akal-budi ia cukup mampu untuk itu. Ini sangat berkaitan dengan pendidikan formalnya. Artinya, secara teoritis warga yang berpendidikan akan lebih terampil dalam berpolitik.
• Ketersediaan struktural dalam arti bahwa status sosial seseorang serta lingkungan terdekatnya (keluarga, sekolah, lingkungan kerja) ikut menentukan posisi serta perilaku politik orang tersebut.
• Sosialisasi sebagai sarana lewat mana “agen sosial” (orang tua, pemimpin pendapat, pemimpin masyarakat) mewariskan nilai serta perilaku politik di masyarakat.
Salah satu upaya untuk memeratakan literasi politik adalah lewat pendidikan formal. Namun literasi politik adalah produk dari motivasi dan kemampuan internal di satu sisi, dan peran sosial eksternal di sisi lain. Literasi politik terwujud melalui keterlibatan politik yang dimungkinkan oleh posisi dan kemampuan sosial anak-didik, dan sosialisasi yang dilakukan orang tua mereka tentang politik. Pendidikan formal saja tidak cukup. Orang tua dan masyarakat setempat juga harus aktif. Bev (2008) menulis khusus untuk konteks Indonesia menyatakan bahwa untuk meningkatkan literasi politik, hal-hal yang harus dipastikan adalah:
• Kesadaran tentang kekuasaan ada di tangan warga dan rakyat perorangan sebagai konstituen politik. Bukan di tangan pemerintah.
• Setiap orang tanpa mengenal usia, gender, dan lainnya meyakini bahwa mereka punya hak untuk berpartisipasi dan berderajat sama di depan hukum.
• Kesadaran bahwa pernyataan politik oleh politikus selalu merupakan upaya membuat kerangka (framing) sehingga tak dapat diterima begitu saja.
• Sistem hukum dan penegakan hukum harus diterapkan secara adil ke semua orang dan semua orang harus menghargainya.
Pada kesempatan lain, Bev (2008) juga mengaitkan literasi politik dengan bahasa dan komunikasi politik. Ia mengatakan, “Whenever a political term is introduced, we need to listen to our conscience and ponder it. By increasing our political literacy through careful usage of words, we heighten our awareness as human beings.” Menurut Siliwanti (2009) masyarakat sipil (the civil society) di Indonesia amat berperan dalam sosialisasi kesadaran politik ini. Nilai-nilai demokrasi telah secara sistematis dan terus menerus diperkenalkan ke masyarakat, walaupun tantangannya amat besar mengingat kebiasaan jalan pintas dan kekerasan masih menandai peristiwa-peristiwa politik di negeri ini. Apalagi kemudian kemajemukan masih sering menjadi sumber pertikaian, sehingga literasi politik warga pun belum sepenuhnya memungkinkan pengawasan yang efektif terhadap kebijakan pemerintah atau penerapan demokrasi dalam pengambilan keputusan publik.
Dalam konteks sosialisasi ini, maka sesungguhnya literasi politik perlu dikaitkan dengan literasi yang lebih luas lagi. Misalnya, untuk kasus Filipina, Rosario-Braid dan Tuazon (1997) mengaitkan literasi politik ke literasi secara umum. Mereka menyatakan bahwa literasi fungsional (functional literacy) sebenarnya mengandung aspek politik, sosial-budaya, lingkungan, dan ilmu pengetahuan. Tidaklah cukup mengaitkan literasi dengan kemampuan baca-tulis dasar, walau tentunya kemampuan itu merupakan prasyarat awal. Demikian pula untuk kasus Eropa, Council of Europe (2003) menyatakan bahwa digital literacy mencakup di dalamnya komponen literasi politik dalam konteks Masyarakat Informasi. Secara khusus rekomendasi badan ini menaruh perhatian pada literasi politik kaum muda dan remaja. Dalam hal ini, literasi politik dikaitkan pula dengan literasi media dan promosi kesadaran politik lewat media baru (new media).
Di Amerika Serikat pun, seperti dikatakan Muir (2008) literasi politik dipengaruhi oleh dinamika perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Kenyataan bahwa Internet telah merasuk ke dalam kehidupan sehari-hari menyebabkan komunikasi politik berubah secara mendasar. Penggunaan aneka media dan perangkat multimedia telah melahirkan persoalan baru, selain juga memberikan solusi baru. Akibat globalisasi dan ketersediaan Internet yang semakin meluas, fenomena di Amerika Serikat pun terjadi dalam skala yang terkadang lebih besar di negara-negara lain. Facebook dan YouTube menjadi saluran baru dalam komunikasi politik dan ikut mempengaruhi perkembangan literasi politik, khususnya di kalangan generasi muda.
Tidaklah kemudian mengherankan jika sebenarnya konsep literasi informasi perlu dipahami secara lebih mendasar. Salah satu definisi menyatakan bahwa literasi adalah,
… the extent to whih people and communities can take part, fluently, effectively and critically, in the various text -and discourse- based events that characterize contemporary semiotic societies and economies (…) To be literate is to be an everyday participant in literate societies, themselves composed of a vast range of sites, locations and events that entail print, visual, and analogue media. (Freebody dan Luke, 2003, hal. 52)
Berdasarkan definisi di atas, keberaksaraan tidaklah cukup ditandai oleh tingkat melek huruf. Jumlah penduduk yang dapat membaca aksara bahasa Indonesia bukan ciri utama dari literacy. Seseorang baru dapat dikatakan literate jika ia mampu secara fasih dan efektif ikut dalam dialog di masyarakatnya, sedemikian rupa sehingga dia dikatakan ikut berpartisipasi dalam kehidupan yang sesungguhnya. Dengan demikian, apa yang kita maksudkan dengan literasi politik, transparansi dan kebebasan memperoleh informasi dalam kerangka demokrasi sebenarnya didasarkan pada tradisi keberaksaraan.
Keberakasaraan adalah isu kemanusiaan yang kompleks. Seperti yang tersirat dalam definisi Freebody dan Luke di atas, pengertian literasi juga menjadi bertingkat-tingkat. Apalagi kita harus pula menyadari kemungkinan literasi yang beragam (multi literacies) dan keterkaitannya dengan literasi media akibat perkembangan teknologi yang amat pesat. Badan dunia seperti UNESCO telah merumuskan bahwa
Information and media literacy enables people to interpret and make informed judgments as users of information and media, as well as to become skillful creators and producers of information and media messages in their own right.
Demikian pula sebuah konferensi di Kanada tahun 1995 merumuskan literasi media sebagai kemampuan untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan menciptakan informasi dalam berbagai format media, baik tercetak maupun non-cetak . Dapat dibayangkan, jika warga Indonesia memiliki literasi media dan literasi informasi yang memadai, maka hiruk-pikuk informasi yang terjadi baik di kasus “cicak versus buaya”, Skandal Bank Century, maupun kontroversi film 2012 dan Balibo Five dapat menjadi energi positif bagi peningkatan literasi politik yang pada gilirannya akan memuluskan proses demokrasi di negeri ini.
Peran Pustakawan dan Profesi Informasi
Di dalam UU-KMIP terdapat rujukan ke sedikitnya 3 pihak yang punya peran sentral dalam mewujudkan hak informasi. Pertama, ada yang disebut sebagai “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi”, yaitu pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Kedua, ada yang disebut “Pengguna Informasi Publik”, yaitu orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ketiga, ada yang disebut “Pemohon Informasi Publik”, yaitu warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Melihat deskripsi ringkas tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (selanjutnya Pejabat PID) kita tak dapat menghindari kesan bahwa pejabat ini melakukan kegiatan yang lazim dilakukan oleh profesi-profesi informasi seperti pustakawan, arsiparis, dan pejabat dokumentasi. Dilihat dari kedudukannya dalam mekanisme penyediaan dan pemberian informasi, Pejabat PID bertindak sebagai ‘penjaga pintu’ (gatekeeper) yang berada di antara warga masyarakat pada umumnya dan sistem informasi publik yang dikelolanya. Dalam bekerja, Pejabat PID juga menjadi pihak yang menentukan boleh-tidaknya informasi disebarluaskan dan mana informasi yang termasuk pengecualian. Untuk melakukan tugasnya, ia akan dibantu oleh para pejabat fungsional. Agaknya, “pejabat fungsional” yang dimaksud adalah pustakawan, arsiparis, dan dokumentalis yang selama ini sudah dikenal di dunia Kepustakawanan.
Terlepas dari siapa orang yang akan menjadi Pejabat PID tersebut, menarik untuk dicermati bahwa fungsi dan peran Pejabat PID ini amat penting bagi kepastian tentang hak informasi publik. Jika dikaitkan dengan demokrasi informasi, pada kesempatan lain penulis mengulas bahwa UU KMIP sebagai upaya untuk menciptakan kehidupan informasi yang tidak semata memberi informasi (informing) kepada publik, tetapi juga melibatkan (involving) publik. Sistem informasi dan komunikasi yang informing selama ini sudah lebih dahulu berkembang dan telah menghasilkan situasi informasi dengan ciri-ciri kestabilan politik dan konsensus yang tinggi. Dalam sistem komunikasi yang informing, maka demokratisasi informasi sebenarnya dijalankan oleh sedikit penguasa saluran informasi yang secara sepihak menyebarkan begitu banyak informasi.
Penguasaan saluran informasi yang relatif di tangan sedikit orang telah mengurangi (walau tidak menihilkan) kemungkinan bagi publik untuk ikut serta secara aktif dalam proses komunikasi politik. Pada dasarnya, situasi komunikasi informing menempatkan publik pada posisi konsumen informasi. Seringkali, satu-satunya cara bagi anggota publik untuk bereaksi adalah dengan tidak mengkonsumsi. Jika dikaitkan dengan kasus “cicak versus buaya” dan kini juga pemberitaan tentang kegiatan Pansus Bank Century, maka juga dapat ditengarai adanya situasi informing yang amat kuat. Berbagai media dan saluran serta aktivis informasi – yang pada umumnya adalah juga elit politik – merupakan pihak yang lebih banyak berperan dalam penyebaran informasi. Warga pada umumnya adalah objek yang menerima curahan informasi dalam jumlah besar, dalam waktu yang amat cepat, dan dengan frekuensi amat tinggi. Nyaris tak ada peran warga dalam meminta dan memilih informasi sesuai kebutuhan mereka.
Sebaliknya, dalam sistem informasi dan komunikasi yang involving saluran informasi menjadi aktif justru karena pihak penerima (atau calon penerima) informasi lah yang memicunya. Dalam situasi komunikasi yang involving, sangatlah dimungkinkan terjadinya suasana jika komunikasinya bersifat informing. Pengakuan pada keragaman kebutuhan dan kebebasan orang meminta dan menggunakan informasi kapan dia mau, akan menimbulkan situasi yang amat berbeda. Sistem informasi dan komunikasinya akan mengandalkan teknologi berbeda, yang tidak melulu bersifat massal dan cepat, melainkan interaktif dan individually oriented.
Menarik untuk dicermati, bahwa dalam proses pembentukan situasi komunikasi yang melibatkan publik dalam kerangka demokrasi dialogis, kita meletakkan harapan yang sangat besar kepada tugas-tugas perantara (intermediary) yang netral, berupa seorang Pejabat PID yang handal. Pada kenyataannya selama ini, prinsip dan fungsi petugas tersebut tercakup dalam Kepustakawanan. Namun dalam praktiknya, prinsip dan fungsi ini telah dikooptasi oleh negara, sehingga potensinya untuk membantu penciptaan ruang publik menjadi sangat terbatas. Salah satu hal yang harus mendapat perhatian serius nantinya adalah posisi Pejabat PID ini, yang adalah seorang birokrat dalam sebuah “mesin raksasa” pemerintahan dengan sejarah yang sarat oleh otoritarianisme. Diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk melakukan transformasi pandangan, sikap, dan ketrampilan teknis para birokrat yang akan menduduki jabatan ini.
Kepustakawanan Indonesia, jika ingin berperan dalam ikut serta mewujudkan masyarakat demokrasi dialogis, harus pertama-tama menanggalkan atribut-atribut birokrat-otoritarian yang selama ini melekat padanya. Seharusnya, Kepustakawanan Indonesia kembali ke sifat dasar yang dibawanya sejak lahir, yakni sebagai institusi yang punya kemampuan spesifik dalam mencatat, menyimpan, memelihara, mengelola, menyediakan dan melayani pemberian informasi kepada publik. Kepustakawanan Indonesia juga harus kembali ke ide dasar tentang “informasi untuk semua” (information for all) yang sudah diakui sebagai ciri khasnya.
Dalam konteks ini, menarik pula untuk dicermati perlu adanya perubahan pandangan dasar yang selama ini menganggap bahwa Kepustakawanan melulu berkaitan dengan pengelolaan teknis dan prinsip kenetralan. Dari pembahasan tentang literasi politik di atas kita justru melihat bahwa Kepustakawanan perlu lebih banyak terlibat dalam sosialisasi dan penguatan masyarakat, khususnya dalam hal kesadaran politik dan hukum serta demokrasi yang disesuaikan dengan konteks keberagaman masyarakat Indonesia. Tidaklah mungkin, profesi pustakawan, arsiparis, dan dokumentalis bersifat ‘netral’ dalam arti pasif dan menunggu. Biar bagaimana pun, harus ada sikap politik yang aktif di dalam Kepustakawanan Indonesia untuk membela kepentingan politik orang banyak dan menjadi pengusung demokratisasi masyarakatnya. Ini berarti pula, Kepustakawanan tidak berhenti pada urusan teknis mengelola fasilitas akses informasi, melainkan juga memastikan bahwa masyarakat terus dapat (dan boleh) aktif menentukan hal-hal apa yang perlu mereka ketahui agar dapat berperan secara signifikan dalam politik dan demokratisasi.
Hal pertama yang perlu dilakukan Kepustakawanan Indonesia untuk dapat menjadikan profesi ini lebih berperan adalah mengubah orientasi pendidikannya ini, dari yang sebelumnya berpusat pada pengembangan keterampilan teknis penyediaan perangkat informasi, menjadi pengembangan keterampilan sosio-teknis. Pustakawan dan profesi informasi lainnya yang bekerja di badan-badan publik dan akan menjadi tulang punggung dari UU-KMIP harus dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan sosial; mereka akan lebih banyak bersikap sebagai aktivis sosial-budaya daripada ahli-ahli teknis.
Inilah implikasi langsung dari UU-KMIP terhadap profesi informasi, dan inilah yang sebenarnya diharapkan masyarakat luas di Indonesia agar kasus-kasus seperti “cicak versus buaya” sampai dengan pencitraan hari kiamat tidak selalu berulang menjadi beban yang menghabiskan energi bangsa tanpa menyumbang apa-apa bagi kemajuan demokrasi di Indonesia.
Daftar bacaan
Baudrillard, J. (1986), Simulations, New York : Semiotext(es).
Bev, J.S. (2008), "The Urgency of teaching political literacy" dalam Asia Blogging Network, situs internet http://asiablogging.com/blog/226/the-urgency-of-teaching-political-literacy/ dapat dilihat juga di http://www.jenniesbev.com/2008/02/19/the-urgency-of-teaching-political-literacy/
Bev, J.S. (2008), “The power and abuse of language in politics”, February 20, 2008 http://www.jennieforindonesia.com/wpcontent/uploads/2008/02/jenniesbev_languagepolitics.pdf
Braman, S. (1993), "Harmonization of systems: the third stage of information society", dalam Journal of Communication, vol 43 no. 3, hal. 133-141.
Campbell, D. (2001). "Can the digital divide be contained? The Digital divide : employment and development implications” dalam International Labour Review, Vol. 140 no. 2.
Council of Europe Secretariat (2003), “Democracy, human rights and the rule of law in the Information Society” makalah untuk 2nd Preparatory Committee for the World Summit on the Information Society, Geneva, 17-28 Februari 2003.
Duff, A. (2000), Information Society Studies, New York: Routledge.
Dutton,W. (1999). Society On The Line: Information Politics In The Digital Age. New York: Oxford University Press.
Bovens, M. (2002), "Information rights : citizenship in the information society" dalam The Journal of Political Philosopy, vol. 10 no. 3, hal. 317 - 341.
Cassel, C.A. dan Lo, C.C. (1997), “Theories of political literacy” dalam Political Behavior, Vol. 19, No. 4, hal. 317-335.
Freebody, P dan A. Luke (2003), “Literacy as engaging with new forms of life: the four roles model” dalam G. Bull dan M. Anstly (editor), The Literacy Lexicon, French Forest : Pearson Education Australia, hal. 51 – 66.
International Telecommunications Union (2005). Measuring Digital Opportunity (WSIS Thematic Meeting on Multi-Stakeholder Partnerships for Briding the Digital Devide, Seoul, June), Geneva : ITU.
MacKay, H. (1995). “Theorising the IT/Society relationship” dalam Information technology and society: A reader, ed. N. Heap, R. Thomas, G. Einon, R. Mason, dan H. Mackay, Thousand Oaks, CA: Sage, hal. 41–53.
Mansell, R., dan U. When, ed. (1998). Knowledge Societies: Information Technology For Sustainable Development. Report For The United Nations Commission On Science And Technology For Development. New York: Oxford University Press.
Muir, J.K. (2008), “Closing the Gap: Media, Politics, and Citizen Participation” dalam Harvard International Review, Vol. 30 no. 1 hal. 54-57.
Rosario-Braid, F dan Tuazon, R.R. (1997), “Making it to the 21st century : the role of NGOs in re-defining functional literacy” makalah untuk the Asia Literacy Regional Forum, May 05-09, Manila. Diunduh dari http://www.literacy.org/products/ili/pdf/alrffr.pdf
Siliwanti, RD (2009), “Voice, accountability and freedom: the case of indonesia”, makalah untuk Regional Conference on Deepening and Sustaining Democracy in Asia Paro, Bhutan, 12-14 October 2009, Organized by the Centre for Bhutan Studies in Collaboration with UNDP, diunduh dari www.bhutanstudies.org.bt/conference/ Papers/7.demo.pdf
Storey, J. (1993), An introduction to Cultural Theory and Popular Culture, 2nd edition, London : Prentice Hall.
UNESCO (2003). UNESCO’s contribution to the World Summit on the Information Society. June 6. http://unesdoc.unesco.org/images/0012/001295/129531e.pdf
Warschauer, M. (2004) Technology and Social Inclusion. Rethinking the Digital Divide, Cambridge : the MIT Press
World Summit on the Information Society (WSIS) (2003), Declaration of Principles. 12 Desember, Document WSIS-03/GENEVA/DOC/4-E.
Wyatt, S., Henwood, F., Miller, N., dan Senker, P., eds. (2000). Technology And In/Equality: Questioning The Information Society. New York: Routledge.


No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...