1. Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria Pasal 46
2. Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehu-tanan
3. Peraturan Pemerintah yang terdiri dari :
a. Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1967 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan.
b. Peraturan Pemerintah No.21 tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan.
c. Peraturan Pemerintah No.33 tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan.
d. Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1975 tentang perubahan pasal 9 Peme-rintah No.21 tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemu-ngutan Hasil Hutan.
e. Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan.
f. Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
4. Keputusan Presiden yang terdiri dari :
a. Keputusan Presiden No.66 tahun 1971 tentang Peningkatan Prasarana Pengusahaan Hutan;
b. Keputusan Presiden No.20 tahun 1975 tentang Kebijaksanaan di Bidang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan;
c. Keputusan Presiden No.19 tahun 1974 tentang berlakunya Keputusan Presiden No.66 tahun 1971 tentang Peningkatan Prasarana Pengusahaan Hutan untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
d. Keputusan Presiden No.48 tahun 1977 tentang Simpanan wajib pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Ekspor kayu.
e. Keputusan Presiden No.20 tahun 1979 tentang Penggunaan dana Simpanan Wajib Pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Eksportir Kayu;
f. Keputusan Presiden No.39 tahun 1979 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No.48 tahun 1977 tentang Simpanan wajib pemegang Hak Pengusahaan Hutan dan Ekspor kayu;
g. Keputusan Presiden No.3 tahun 1985 tentang Pembangunan Taman Wusata
Curug Dago sebagai Taman Hutan Raya Ir, H. Djuanda;
h. Keputusan Presiden No.25 tahun 1990 tentang Perubahan Keputusan Presiden No.15 tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen.\;
i. Keputusan Presiden No.29 tahun 1990 tentang Dana Reboisasi;
j. Keputusan Presiden No.30 tahun 1990 tentang Pengenaan, Pemungutan, dan Pembagian Iuran Hasil Hutan;
k. Keputusan Presiden No.32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung;
l. Keputusan Presiden No.33 tahun 1990 tentang Penggunaan Tanah bagi Pembangunan Kawasan Industri;
5. Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang terdiri dari
a. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 195/Kpts-II/1986 tentang Petunjuk Usaha Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Hutan;
b. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 196/Kpts-II/1986 tentang Petunjuk Penggem-balaan Ternak dalam Hutan, Pengambilan Rumput dan Makanan Ternak Lainnya serta Serasah dari Dalam Hutan;
c. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 280/Kpts-II/1986 tentang Usaha-usaha untuk mencegah dan Mengatasi Kerusakan Hutan yang disebabkan Daya Alam, Hama dan Penyakit;
d. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1986 tentang Sanksi Atas Pelanggaran di Bidang Eksploitasi Hutan.
e. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 494/Kpts-II/1989 tentang Tata Cara Pengenaaan Sanksi Atas Pelanggaran di Bidang Eksploitasi Hutan dan Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan.
f. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 650/Kpts-II/1990 tentang Peng-ukuran dan Pengujian Hasil Hutan.
g. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 402/Kpts-IV/1990 tentang Tata U-saha Kayu Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 399/Kpts-II/1990 ten-tang Pedoman Pengusa-haan Hutan.
h. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 241/Kpts-II/1991 tentang peru-bahan.
i. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 494/Kpts-II/1989 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Pelanggaran di Bidang eksploitasi Hutan dan Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan.
j. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 525/Kpts-II/1991 tentang peru-bahan.
k. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 402/Kpts-IV/1990 tentang Tata Usaha Kayu.
6. Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Penge-lolaan Lingkungan Hidup.
7. Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam dan Ekosistemnya.
8. Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
9. Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pada kenyataannya walaupun peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana di bidang Kehutanan telah mengalami beberapa kali perubahan, praktek, pembalakan liar tetap saja ber-kembang, sehingga kejahatan pemabalakan liar dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang memba-hayakan kehidupan bangsa dan negara.
Sejak berakhirnya masa orde baru, pemberantasan illegal logging merupakan
salah satu agenda reformasi, hingga pada akhirnya dikeluarkannya Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Fakta ini menunjukkan bahwa masalah illegal logging adalah masalah yang serius dan penanganannya tidak mudah.
Dalam upaya pemberantasan illegal logging penjatuhan pidana penjara merupakan jenis pidana yang umumnya dijatuhkan hakim kepada pelaku illegal logging. Penjatuhan pidana penjara dilakukan sebagai jawaban terakhir untuk memberantas kejahatan.
No comments:
Post a Comment