11/29/09

Amar Putusan Majelis Hakim Tentang Tindak Pidana Ilegal Logging

Di Indonesia jenis-jenis sanksi pidana di atur dalam pasal 10 KUHP. Jenis pidana yaitu :
1. Pidana Pokok
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
3. kurungan
4. Denda
2. Pidana tambahan
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Perampasan barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa perkara ………………….dengan register perkara nomor :………………………… dan menjatuhkan putusan dengan amar yang pada intinya menyatakan :

1. Terdakwa mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Sehingga secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dibidang Kehutanan merupakan unsur perbuatan illegal loging
2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun
3. Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
4. Menyatakan barang bukti berupa …………….
5. Membanyar biaya perkara sebesar……….......
Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sesuai dengan ………….
Berdasarkan uraian diatas, penulis menyusun proposal yang berjudul : ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR …………… MENGENAI TEN-TANG TINDAK PIDANA MENGERJAKAN DAN MENGGUNAKAN KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH. BERDASARKAN PASAL 50 AYAT (3) HURUF A UNDANG-UNDANG NO-MOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN ─ Studi Kasus tentang Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pasal 50 ayat (3) Huruf A Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...