Malparctice atau malpraxis artinya praktik yang buruk (bad practice), atau disebut juga praktik yang jelek. Malpraktik kedokteran adalah dokter atau orang yang ada dibawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian mel;akukan perbuatan (aktif atau pasif) dalam praktik kedokteran pada pasiennya dalam segala tingkatan yang melanggar standar profesi, standar prosedur, atau prinsip-prinsip profesional kedokteran, atau dengan melanggar hukum atau tanpa wewenang disebabkan: tanpa informed consent atau di luar informed consent, tanpa SIP atau STR, tidak sesuai dengan kebutuhan medis pasien; dengan menimbulkan akibat (caused verband) kerugian bagi tubuh, kesehatan fisik maupun mental dan atau nyawa pasien, dan oleh sebab itu membentuk pertanggungjawaban hukum bagi dokter .
Malpraktik medik adalah kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama .
Malpraktik yang secara harfiah diterjemahkan dengan ”bad practice” adalah sarat dengan permasalahan ”how to practice the medical science and technology”. Ini sangat erat hubungannya dengan sarana kesehatan, yaitu konkretnya tempat melakukan praktek, subjek atau orang yang melaksanakan praktek.
No comments:
Post a Comment