11/4/09

HUBUNGAN ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN

Hubungan antara pemberi jasa pelayanan kesehatan (atau sang pengobat) dengan penerima jasa pelayanan kesehatan (atau si sakit) berawal dari pola hubungan vertikal yang bertolak dari prinsip “father knows best”, dan oleh karena itu pula melahirkan hubungan yang paternalistik antara sang pengobat dengan si sakit. Dalam pola hubungan vertikal ini kedudukan/posisi antara pemberi jasa pelayanan kesehatan dengan penerima jasa pelayanan kesehatan tidak sederajat, karena pemberi jasa pelayanan kesehatan mengetahui tentang segala sesuatu yang berkait dengan penyakit, sedang penerima jasa pelayanan kesehatan tidak tahu apa-apa tentang penyakit, apalagi tentang bagaimana penyembuhannya.

Oleh karena itu dalam hubungan yang paternalistik ini si sakit menyerahkan nasibnya kepada sang pengobat .
Sebaliknya, sang pengobat berdasarkan prinsip “father knows best” dalam hubungan paternalistik ini akan mengupayakan untuk bertindak sebagai “bapak yang baik”, dengan mengupayakan untuk secara cermat dan hati-hati sesuai dengan pengetahuan dan keterampilannya yang diperolehnya melalui pendidikan yang sulit dan panjang serta pengalaman yang bertahun-tahun untuk kesembuhan si sakit. Dalam mengupayakan kesembuhan si sakit ini, sang pengobat dibekali oleh lafal sumpah yang diucapkannya pada awal ia memasuki jabatan sebagai pengobat yang berlandaskan pada norma etik yang mengikatnya berdasarkan pada kepercayaan si sakit yang datang kepadanya itu bahwa dialah yang dapat menyembuhkan penyakitnya
Dengan berkembang pesatnya sarana informasi melalui berbagai mass media, kerahasiaan profesi dokter mulai terbuka, sementara itu keawaman pasien terhadap kesehatan mengalami perubahan kearah masyarakat yang terdidik dalam bidang kesehatan. Semakin meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab atas kesehatannya sendiri, mengakibatkan pergeseran paradigma yang berlaku dari kepercayaan yang semula tertuju pada kemampuan dokter secara pribadi sekarang bergeser kearah kemampuan ilmu dari sang pengobat. Dari sinilah kemudian timbul kesadaran warga masyarakat untuk menuntut adanya hubungan seimbang antara dokter sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dengan pasien sebagai pihak penerima jasa pelayanan kesehatan, dimana pasien tidak lagi sepenuhnya pasrah kepada dokter
Berbagai ahli yang telah melakukan penelitian tentang hubungan antara dokter dan pasien baik dibidang medis, maupun sosiologis dan antropologis, antara lain Russel, Freidson & Darsky, Schwarz & Kart, Kisch & Reeder, serta Szasz & Hollender :
Russel menyatakan bahwa hubungan antara dokter dan pasien lebih merupakan hubungan kekuasaan, yaitu hubungan antara pihak yang memiliki wewenang (dokter) sebagai pihak yang aktif, dengan pasien yang menjalankan peran ketergantungan sebagai pihak yang pasif dan lemah.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...