Jika ditinjau dari besarnya nilai pinjaman yang disalurkan, terdapat 5 (lima) kelompok/sektor BUMN dengan nilai penyaluran pinjaman diatas Rp 50 milyar, yaitu BUMN kelompok perbankan, telekomunikasi, energi, perkebunan dan kelompok BUMN asuransi, dengan nilai penyaluran mencapai 74% dari total penyaluran dana pinjaman tahun 2007. Sedangkan sektor yang menyalurkan pinjaman antara Rp 10 milyar s/d Rp 50 milyar sebanyak 11 kelompok.
Jika dirinci menurut BUMN pelaksana (BUMN Pembina), terdapat 5 (lima) BUMN dengan nilai penyaluran pinjaman diatas Rp 50 milyar, yaitu PT Telkom tbk, PT Pertamina, PT Bank BRI tbk, PT Bank Mandiri tbk, dan PT Perkebunan Nusantara X. Penyaluran pinjaman lima BUMN ini mencapai Rp 489,6 milyar atau 53% dari penyaluran dana Program Kemitraan nasional. Adapun BUMN Pembina yang menyalurkan pinjaman antara Rp 10 milyar s/d Rp 50 milyar sebanyak 17 (tujuh belas) perusahaan dengan total penyaluran Rp 267,5 milyar atau 29% dari jumlah penyaluran nasional.
Pinjaman yang disalurkan pada tahun 2007 sebesar 29,7% diserap oleh UMK yang bergerak di sektor perdagangan, di ikuti oleh sektor jasa (14,2%) dan sektor industri (12,0%). Sektor yang paling sedikit menyerap dana Program Kemitraan adalah sektor perkebunan (0,7%) dan sektor perikanan (1,2%).
Sampai dengan akhir tahun 2007, nilai pinjaman yang telah disalurkan mencapai Rp 6,4 trilyun yang diserap oleh 494 ribu pelaku usaha mikro dan kecil, sedangkan dana capacity building yang bersifat hibah sebesar Rp 673 milyar. Jika dibandingkan dengan sumber dana yang berasal dari penyisihan laba BUMN sebesar Rp 4.127 milyar, maka tingkat perputaran dana Program Kemitraan mencapai 1,8 kali. PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba yang diperkenankan adalah sebesar maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan.
PKBL merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Jumlah penyisihan laba yang diperkenankan adalah sebesar maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan.
Program Kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL) dilaksanakan BUMN sebagai amanah pasal 2 dan pasal 88 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. UntukProgram Kemitraan Usaha Kecil, telah dilaksanakan BUMN sejak tahun 1989 sejalan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perum, Perjan dan Persero, sedangkan Program Bina Lingkungan baru mulai dilaksankan pada tahun 1999.
No comments:
Post a Comment