9/10/09

Pledoi Azhari sh. -Kasus Sang Ayu Md. Karnasih di Candi Internet

I.Pendahuluan
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Saudara Penuntut Umum yang kami hormati,
Saudara Terdakwa, serta Para Hadirin yang kami hormati.
Sidang yang Kami Muliakan.
Sidang perkara tindak pidana Telekomunikasi khususnya tentang perijinan penyelenggaraan dan sertifikasi perangkat ini adalah sidang yang pertama kali terjadi di Negara Hukum Republik Indonesia
ini. Pada hari yang sama dengan penertiban yang dilakukan polisi terhadap CV. Candi Internet juga polisi menertibkan dengan menyita peralatan telekomunikasi 2 (dua) ISP lainnya yang tidak memiliki izin (Bukti T 6). Namun dikemudian hari dari belasan ISP tidak berijin yang dipanggil POLDA Bali, hanya CV. Candi Internet yang kasusnya sampai ke meja hijau
Teknonogi Internet merupakan hal yang masih awam bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Kondisi negara berkembang dan tingkat kemampuan memahami bidang Intelektual dan Tehnologi menyebabkankita tertinggal dibanding negara-negara barat. Sebagai negara hukum yang memiliki wilayah luas dan penduduk banyak dengan keterbatasan pengetahuan mengenai hukum dan enggan membaca serta mencari informasi adalah kendala tersendiri bagi penegakkan hukum di Indonesia.
Oleh karenanya peranan pemerintah dalam mensosialisasikan suatu aturan hukum sangatlah diperlukan.
Tidak cukup hanya dengan mengundangkan dalam lembaran negara sehingga setiap orang di wilayah Indonesia diharuskan mengetahuinya dan harus saklek tunduk pada ancaman pidana yang diatur.
Pembinaan melaui sosialisasi Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi baru pertama kali dilakukan di Bali yaitu pada tanggal 23 September 2004. Tidak dapat dipungkiri dan ditutup-tutupi bahwa pemeriksaan persidangan terhadap perkara inipun diliputi dengan kebingungan karena ketidakpahaman kita tentang tehnologi yang dimaksudkan.
Tujuan pengaturan pelaksanaan kegiatan telekomunikasi dalam aturan hukum bukan semata-mata untuk
memberikan pidana sebagai penjera terhadap orang yang telah berbuat salah. Namun aturan hukum untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar tidak terjadi benturan kepentingan antar sesama.

Berkaitan dengan masalah perijinan usaha dan sertifikasi, hal ini hanyalah pengaturan hubungan antara masyarakat sebagai subyek hukum dengan negara.
II. Keterangan Saksi saksi:
1) Saksi NASRUN SANIF, dibawah sumpah menurut agama Islam, pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memiliki hubungan kerja dengan Terdakwa yaitu saksi sebagai Direktur Utama PT.Pasifik Lintas Buana yang memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan CV. Candi Internet. Bahwa Perusahaan milik saksi PT. Pasifik Lintas Buana merupakan salah satu pionir bisnis Internet Service Provider di Indonesia. PT. Pasifik Lintas Buana mendapat ijin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (DirJen PosTel) untuk menyelenggarakan kegiatan Internet
Service Provider (ISP) sejak tanggal 2003. Bahwa sebelum bekerja sama dengan CV. Candi Internet, PT. PLB telah melakukan kerja sama
yang serupa dengan beberapa perusahaan yang berada di Semarang dan Lampung dengan cara memberi Surat Penunjukan untuk melaksanakan kegiatan PT. PLB di wilayah tersebut. Bahwa dalam Iin Prinsip yang diperoleh PT.PLB dari DirJen PosTel disebutkan kewajiban PT. PLB untuk melakukan kegiatan ISP di wilayah Bali, NTB dan NTT pada tahun 2004. Bahwa apabila PT. PLB tidak melakukan hal itu maka DirJen PosTel akan mencabut Ijin Prinsip yang telah dimiliki PT. PLB.
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan kegiatan ISP namun yang melakukan kegiatan ISP di Bali adalah PT. PLB sehingga segala tanggung jawab mengenai penyelenggaraan ISP di Bali
adalah pada PT. PLB. Bahwa Terdakwa tidak pernah menyediakan dan atau memberikan pelayanan ISP.
Bahwa Terdakwa juga tidak pernah memperdagangkan , tidak pernah membuat, tidak pernah merakit, tidak pernah memasukkan dan atau tidak pernah menggunakan di wilayah Republik Indonesia alat telekomunikasi berupa Modem dan Router yang dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Bahwa kedua barang bukti tersebut pernah ada di areal CV. Candi Internet namun saat itu adalah milik PT. Telemedia Dinamika Sarana karena Pihak CV. Candi Internet masih bernegosiasi mengenai harga barang bersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menaruh dan memasang kedua barang bukti tersebutdi areal CV. Candi Internet.
Atas keterangan saksi NASRUN SANIF tersebut, Terdakwa membenarkan.
2) Saksi Ir. PURNAWAN ANDOKO, dibawah sumpah menurut agama Kristen, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah Direktur PT. Telemedia Dinamika Sarana yang bergerak dibidang penjualan alat-alat telekomunikasi.
Bahwa kenal Terdakwa saat saksi datang ke kantor CV. Candi Internet namun saksi tidak berhubungan maupun berbicara dengan Terdakwa.
Bahwa saksi datang ke kantor CV. Candi Internet karena ingin memasang alat-alat
telekomunikasi sesuai pesanan Harry Bleckert.
Bahwa pesanan tersebut diterima saksi dari Harry Bleckert melalui internet.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan pembayaran 50% terhadap alat-alat
telekomunikasi yang dipesan Harry Bleckert.
Bahwa saksi yang memasang alat-alat telekomunikasi tersebut, tidak ada orang atau karyawan CV. Candi Internet yang membantu pemasangan.
Bahwa kegiatan pemasangan tersebut adalah termasuk meletakkan, merangkai dan
menginstal/menghubungkan satu sama lainnya.
Bahwa saat pertama kali saksi datang ke CV. Candi Internet membawa alat-alat telekomunikasi yang dipesan Harrald Bleckert namun saksi tidak bisa merangkai alat-alat tersebut menjadi suatu perangkat telekomunikasi sehingga saksi harus kembali ke Jakarta mengganti beberapa jenis alat telekomunikasi kemudian datang lagi ke Bali untuk membentuk perangkat telekomunikasi
Saksi telah banyak menjual alat-alat telekomunikasi sejenis kepada pelanggan dan saksi masih memiliki lagi banyak persediaan di kantor PT. Telemedia Dinamika Sarana di Jakarta untuk dijual kepada masyarakat.
Bahwa saksi tidak memahami tentang sertifikasi alat yang dijualnya.
Bahwa selama ini tidak pernah ada masalah ataupun himbauan dari pihak manapun berkaitan dengan sertipikat alat-alat telekomunikasi yang dijualnya.
Bahwa saat saksi menawarkan kepada Harrald Bleckert, saksi tidak menyampaikan perihal sertipikat alat-alat telekomunikasi tersebut.
Bahwa menurut saksi alat-alat telekomunikasi yang ada pada CV. Candi Internet termasuk barang bukti di persidangan yaitu Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem dan MP 800 Routers Series belum sepenuhnya milik CV. Candi Internet karena hingga saat ini saksi belum menerima sisa pembayaran 50% dari alat-alat telekomunikasi yang dijualnya kepada Harrald Bleckert sehingga saksi merasa masih memiliki sebagian alat-alat telekomunikasi tersebut.
Bahwa untuk menagih sisa pembayaran tersebut, saksi selalu berhubungan dengan Harrald Bleckert.
Atas keterangan saksi Ir. PURNAWAN HANDOKO tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa
pemesanan dan pembelian perangkat tersebut dilakukan oleh Harrald Rleckert dan Terdakwa tidak tahu apa funginys dan kelengkapan apa yang diperlukan berkaitan dengan peralatan tersebut karena semua itu diurus oleh Harrald Bleckert dan I Made Karta Susila.
3) Saksi I MADE KARTA SUSILA, dibawah sumpah menurut agama Hindu pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang melakukan wawancara dan menguji saksi untuk bekerja adalah Harry Bleckert. Begitu pula yang menerima saksi bekerja juga Harry Bleckert. Sejak pertama kali mengetahui tentang lowongan pekerjaan di CV. Candi Internet sampai diterima bekerja saksi tidak kenal, tidak pernah bertemu dan tidak pernah berhubungan dengan Terdakwa.
Bahwa saksi kenal Terdakwa setelah 2 (dua) minggu bekerja CV. Candi Internet.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membeli dan memasang alat-alat telekomunikasi di areal CV. Candi Internet. Sebelumnya tidak ada kemudian saksi cuti bekerja selama 2 (dua) minggu kemudian setelah saksi masuk bekerja kembali, alat-alat tersebut sudah ada.
Bahwa saksi adalah karyawan yang paling senior atau yang paling lama masa bekerjanya diantara karyawan CV. Candi Internet lainnya.
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menggunakan alat-alat telekomunikasi seperti yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem dan MP 800 Routers Series.

Atas keterangan saksi I MADE KARTA SUSILA tersebut, Terdakwa membenarkan
sedangkan mengenai fungsi dari alat-alat telekomunikasi yang ada terdakwa menyatakan
tidak tahu.
4) Saksi I GUSTI NGURAH BAGUS ARIGAWA PUTRA, dibawah sumpah menurut agama Hindu
pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah karyawan CV. Candi Internet.
Bahwa yang mewawancara serta menerima saksi bekerja di CV. Candi Internet adalah I Made Karta Susila.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat perintah dari Terdakwa untuk melakukan pekerjaan sesuaijabatannya.
Bahwa saksi mendapat perintah dari I Made Karta Susila untuk mencari pelanggan pelayanan jasa internet CV. Candi Internet.
Bahwa saksi belum berhasil melaksanakan pekerjaan tersebut karena belum ada orang yang mau menjadi pelanggan.
Bahwa saksi tidak memahami pengertian Internet Service Provider (ISP) maupun pengertian dari Warung Internet (Warnet).
Bahwa segala informasi, petunjuk dan perintah kerja saksi dapatkan dari I Made Karta Susila.
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menggunakan alat-alat telekomunikasi seperti yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem dan MP 800 Routers Series.

Atas keterangan saksi I GUSTI NGURAH BAGUS ARIGAWA PUTRA tersebut, Terdakwa membenarkan.

5) Saksi RISHY SANTOSH, dibawah sumpah menurut agama Hindu pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah karyawan CV. Candi Internet.
Bahwa yang mewawancara serta menerima saksi bekerja di CV. Candi Internet adalah I Made Karta Susila.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat perintah dari Terdakwa untuk melakukan pekerjaan sesuai jabatannya.
Bahwa saksi mendapat perintah dari I Made Karta Susila untuk mencari pelanggan pelayanan jasa internet CV. Candi Internet.
Bahwa saksi belum berhasil melaksanakan pekerjaan tersebut karena belum ada orang yang mau menjadi pelanggan.
Bahwa segala informasi, petunjuk dan perintah kerja saksi dapatkan dari I Made Karta Susila.
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa menggunakan alat-alat telekomunikasi seperti yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem dan MP 800 Routers Series.

Atas keterangan saksi RISHY SANTOSH tersebut, Terdakwa membenarkan.

6) Saksi AHMAD JAELANI, dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota polisi pada Unit Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal POLDA Bali dan saksi merupakan salah satu penyidik kasus ini.
Bahwa saksi tidak menerangkan dengan jelas apakah saksi mendapat kabar/informasi dari seseorang bahwa CV.Candi Internet menyediakan layanan jasa internet ataukah saksi melihat langsung website CV. Candi Internet.
Bahwa saksi tidak pernah berkoordinasi maupun meminta informasi terlebih dahulu dari unit/satuan/bidang/divisi lain di lingkungan POLDA Bali sebelum melakukan penertiban terhadap para ISP di Bali.
Bahwa tanpa Surat Tugas maupun Surat Perintah dari atasan saksi telah datang bersama-sama rekan saksi lainnya untuk datang ke CV. Candi Internet satu hari sebelum dimulainya penyidikan yaitu pada malam hari tanggal 22 Oktober 2002.
Bahwa saat datang ke CV. Candi Internet tersebut saksi hanya menunggu diluar atau areal parkir CV. Candi Internet sedangkan rekan-rekan saksi yang masuk ke dalam kantor .
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saat itu alat-alat telekomunikasi seperti yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem dan MP 800 Routers Series sedang menyala atau tidak.
Bahwa kemudian saksi melaporkan tindak pidana telekomunikasi kepada rekan dalam satu unit saksi sendiri.

Atas keterangan saksi AHMAD JAELANI tersebut, Terdakwa membenarkan.

7) Saksi GUNAWAN WIBISONO, dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian POLDA Bali pada bagian Kordinasi dan Pengawasan (KORWAS).
Bahwa karena posisi dan jabatan biasanya saksi mewakili pihak kepolisian pada acara sosialisasi peraturan hukum dan perundang-undangan di Bali.
Bahwa saksi hadir sebagai undangan pada acara Sosialisasi Pengaturan Penyelenggaraan Jasa
Akses Internet (ISP) di hotel Natour Bali pada tanggal23 September 2004.
Bahwa saksi hadir bersama seorang rekan lainnya dari instansi yang sama dan undangan lainnya dari Kejaksaan Tinggi, DirJen PosTel, Dinas Perhubungan, Universitas dan para ISP di Bali.
Bahwa saksi mendapat fotokopi isi pokok informasi yang disampaikan yaitu Kebijakan dan Peraturan Bidang Pos dan Telekomunikasi.
Bahwa di dalamnya berisi syarat mengajukan ijin ISP.
Bahwa saksi membuat laporan tertulis tentang kegiatan acara tersebut disampaikan kepada atasan saksi yaitu Direktur Reserse dan Kriminal POLDA Bali.
Bahwa tidak pernah ada koordinasi maupun informasi oleh anggota polisi Unit Cyber Crime POLDA Bali kepada saksi mengenai pembinaan yang sedang dilakukan pemerintah terhadap ISP di Bali.
Bahwa saksi merasa sangat terkejut saat mengetahui ada aparat kepolisian yang nenertibkan ISP yang diduga tidak berijin sebulan setelah acara sosialisasi tepatnya tanggal 23 September 2005.

Atas keterangan saksi GUNAWAN WIBISONO tersebut, Terdakwa membenarkan.

8) Saksi EDDY VERMAELEN, dibawah sumpah menurut agama Kristen memberikan keterangan dalam bahasa Inggris yang diterjemahkan oleh BONAR HASIBUAN dibawah sumpah menurut agama Islam, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa saksi adalah agen perusahaan dari Belgia yang ditugaskan untuk mencari kerajinan silver di Bali.
Bahwa saksi menggunakan jasa internet untuk berhubungan dengan perusahaan di Belgia.
Bahwa saksi adalah pelanggan ISP wireless (jasa akses internet tanpa kabel) pada perusahaan ISP wireless Channel-11;
Bahwa saksi tahu Channel-11 adalah ISP yang tidak menggunakan kabel (wireless). Bahwa saksi sebagai pelanggan tidak mungkin dapat menirima pelayanan (service) dari wireless ISP apabila di tempat/rumah saksi tidak ada menara setinggi 20 meter, antenna dan radio.
Bahwa yang menyediakan peralatan tersebut adalah Channel-11.
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan CV. Candi Internet

Atas keterangan saksi EDDY VERMAELEN tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengerti.

III.Keterangan Ahli Ir. RUSLAN HARUN, M.M., dibawah sumpah menurut agama Islam, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi bekerja di DitJen PosTel sebagai Kasubdit Informattika sejak tahun 2003 s/d bulan Juli 2005.
Bahwa saksi merasa ahli di bidang ISP dan internet karena jabatan saksi adalah diatas kepala seksi pelayanan dan operasional.
Bahwa saat ini saksi tidak lagi menjabat sebagai Kasubdit Informatika.
Bahwa jenis penyelenggaraan multimedia ada 4 (empat) yaitu; televisi kabel, ISP, NAP dan ITKP.
Bahwa tidak ada kerugian yang alami negara akibat kerjasama PT. Pasifik Lintas Buana dengan CV. Candi Internet karena dalam Perjanjian Kerja Sama mereka telah diatur dengan tegas mengenai pembayaran pajak kepada negara (BHP) yang akan ditanggung pihak kedua (CV. Candi Internet).
Bahwa boleh saja pemilik ijin prisip seperti PT. Pasifik Lintas Buana bekerjasama subnet dengan perusahaan lain di daerah.
Bahwa perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi harus memiliki sertifikat.
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap pengurusan sertfikat tersebut adalah vendor atau penjual alat telekomunikasi tersebut.

Atas keterangan saksi ahli Ir. RUSLAN HARUN, M.M.tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengerti.

IV.Keterangan Terdakwa SANG AYU MADE KARNASIH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebagai pengurus CV. Candi Internet terdakwa tidak sendiri melainkan ada satu orang lainnya yaitu Sang Ayu Nyoman Puri.
Bahwa setelah menandatangani akta pendirian CV. Candi Internet di kantor notaris, Terdakwa tidak pernah menjalankan hak dan kewajibannya selaku direktur utama CV. Candi Internet termasuk kewajiban utama pendiri yaitu memasukkan modal ke dalam perusahaan.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki uang untuk modal usaha.
Bahwa seluruh biaya pendirian CV. Candi Internet dan permodalan kegiatan usaha CV. Candi Internet berasal dari uang pribadi Harrald Bleckert.
Bahwa Terdakwa tidak mengerti tentang teknologi internet dan tidak memiliki uang untuk membangun suatu perusahaan apalagi untuk membeli peralatan.
Bahwa Terdakwa tidak pernah sekolah atau belajar khusus tentang internet.
Bahwa hanya satu kali seumur hidup Terdakwa hanya pernah mendapat penjelasan mengenai
internet dan ISP yaitu dari I Made Karta Susila pada saat sehari sebelum Terdakwa memberikan kesaksian di POLDA Bali berkaitan kasus ini.
Bahwa pembelajaran tersebut adalah usulan I Made Karta Susila dengan maksud agar di Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa seolah-olah Terdakwa mengerti tentang internet dan ISP.
Bahwa pada awal pendirian CV. Candi Internet Terdakwa mengetahui bahwa kegiatan usaha CV. Candi Internet hanyalah warung internet (warnet), hosting dan web design. Bahwa barulah pada pertengahan tahun 2004 Terdakwa mengetahui ada rencana melakukan kegiatan ISP.
Bahwa untuk segala keperluan berkaitan dengan ISP tersebut diurus oleh Harrald Bleckert dan I Made Karta Susila termasuk segala perijinannya.
Bahwa Harrald Bleckert dan I Made Karta Susila tidak pernah meminta izin maupun persetujuan
Terdakwa untuk melaksanakan ISP tersebut.
Bahwa I Made Karta Susila yang meminta Terdakwa menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan ISP PT. Pasifik Lintas Buana dan dikatakan oleh I Made Karta Susila bahwa itulah perijinan yang benar.
Bahwa I Made Karta Susila menyatakan cara tersebut adalah yang benar kepada Terdakwa setelah I Made Karta Susila mencari informasi dan melihat sendiri bagaimana proses perijinan penyelenggaraan yang dilakukan oleh ISP-ISP besar seperti Indonet yang memiliki banyak subnet di daerah-daerah.
Bahwa Terdakwa tidak pernah membeli maupun melakukan pemesanan alat-alat telekomunikasi apapun.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memerintahkan, menyuruh maupun menganjurkan Harrald Bleckert dan I Made Karta Susila untuk membeli alat telekomunikasi.
Bahwa Harrald Bleckert dan I Made Karta Susila tidak pernah meminta ijin maupun memberitahu Terdakwa tentang pembelian alat tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak pernah berhubungan dengan penjual alat telekomunikasi PT. Telemedia Dinamika Sarana.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran untuk pembelian alat-alat telekomunikasi pada PT. Telemedia Dinamika Sarana.
Bahwa seluruh dokumen berkaitan dengan pembelian alat tersebut termasuk Invoice disimpan oleh Harrald Bleckert.
Bahwa Terdakwa tidak memahami apa fungsi dari alat-alat telekomunikasi yang dibeli dari PT. Telemedia Dinamika Sarana.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan bahkan tidak mengerti cara menggunakan alat-alat telekomunikasi seperti yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem dan MP 800 Routers Series.

V.Barang Bukti
V.A. Barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum
V.A.1. 1 (satu) unit Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem
V.A.2. 1 (satu) unit MP 800 Routers Series
V.A.3. 8 (delapan) lembar print-out website Bali Wireless
V.B. Barang bukti yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa
V.B.1. 1 (satu) lembar fotokopi undangan acara sosialisasi (Bukti T 1)
V.B.2. 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Undangan (Bukti T 2)
V.B.3. 5 (lima) lembar fotokopi Kebijakan dan Peraturan Bidang Pos dan Telekomunikasi. (Bukti T3)
V.B.4.a. 3 (tiga) lembar print-out email lawyerbali@yahoo.com tentang pengiriman uang melalui TT transfer sebagai pembayaran yang dilakukan oleh Jean-Paul di Jerman kepada PT. Telemedia Dinamika Sarana. (Bukti T 4)
V.B.4.b 3 (tiga) lembar bukti T 4 yang di print-out menggunakan power point. (Bukti T 5)
V.B.5. 1 (satu) lembar fotokopi kliping koran DENPOST tanggal 25 September 2004 Penyedia ISP Gelap Ditertibkan (ada tiga ISP namun yang berlanjut hanya satu) (Bukti T 6)

VI. Fakta di Persidangan
Bahwa terhadap CV. Candi Internet dan ISP-ISP lainnya di Bali sedang dilakukan pembinaan oleh pemerintah dalam hal ini Ditjen Postel saat dilakukan penertiban oleh Unit Cyber Crime
POLDA Bali yang sebelum melakukan penertiban tersebut tidak melakukan koordinasi dengan unit/satuan/divisi/bagian lain bahkan tidak dengan Direktur Reserse dan Kriminal yang telah mendapat laporan dari anggota polisi bagian KORWAS tentang pembinaan tersebut.
Bahwa dalam pembinaan tersebut dijelaskan banyak syarat-syarat mengajukan permohonan izin penyelenggaraan ISP yang minimal memerlukan waktu dua bulan lamanya hanya untuk melengkapi persyaratan mengajukan permohonan belum termasuk proses permohanan sampai
terbitnya izin. Namun penertiban terhadap CV. Candi Internet dilakukan kurang dari sebulan setelah acara sosialisasi tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tidak terbukti bahwa CV. Candi Internet telah menyelenggarakan ISP.
Bahwa tidak ada kerugian yang dialami negara akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama PT. Pasifik Lintas Buana dan CV. Candi Internet nantinya.
Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tidak ada yang menyaksikan Terdakwa pernah menggunakan alat-alat telekomunikasi seperti yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem dan MP 800 Routers Series.
Bahwa peranan Terdakwa sebagai direktur utama CV. Candi Internet hanya sebatas formalitas saja karena pada kenyataannya Terdakwa tidak mendapatkan hak maupun melaksanakan kewajiban sebagimana seorang direktur utama.
Bahwa tidak ada saksi yang mengetahui dengan jelas pemilik alat-alat telekomunikasi tersebut namun berdasarkan keterangan saksi Ir. Purnawan Andoko dialah yang menggunakan
(memasang dan menginstal) Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem dan MP 800
Routers Series di areal CV. Candi Internet atas permintaan Harrald Belckert. Namun saatmemasang hingga saat ini ia baru menerima pembayaran sebanyak 50%.
Bahwa seluruh Barang Bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak bernilai sebagai alat pembuktian dengan alasan sebagai berikut:
Dengan 1 (satu) unit Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem dan 1 (satu) unit
MP 800 Routers Series tidak dapat membuktikan jenis penyelenggaraan telekomunikasi apa yang telah dilakukan oleh CV. Candi Internet. Sesuai keterangan saksi ahli kedua alat
tersebut dapat berfungsi sebagai alat ISP dan juga dapat berfungsi sebagai alat NAP tergantung alat-alat lain yang menunjang kerja kedua alat tersebut dan tergantung hasil yang didapat CV. Candi Internet namun karena penyelenggaraan belum bisa dilakukan karena tidak ada alat penunjang lainnya maka belum ada kepastian hasil yang didapat CV. Candi Internet dari kedua alat tersebut.
Rangkaian sekelompok alat Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem dan MP 800 Routers Series belum menjadi perangkat telekomunikasi karena belum memungkinkan
bertelekomunikasi. Sesuai Dakwaan Kesatu tentang menyelenggarakan ISP (Internet Service Provider = jasa akses internet) maka syarat utama penyelenggaraan ISP adalah apabila telah memberikan pelayanan akses internet yang harus dibuktikan dengan adanya pelanggan namun Fakta di Persidangan mengungkapkan bahwa syarat bagi pelanggan untuk dapat menerima layanan jasa dari wireless ISP seperti CV. Candi Internet adalah harus ada Antena dan Radio di tempat pelanggan namun hal itu (baik pelanggan maupun alat-alat antena dan
radio) belum dimiliki oleh CV. Candi Internet. 8 (delapan) lembar print-out website Bali Wireless tidak dapat ditemukan pada website Candi
Internet dengan kode www.candiinternet.com seperti bunyi dakwaan Jaksa Penuntut Umum namun faktanya 8 (delapan) lembar print-out website Bali Wireless tersebut dapat ditemukan pada website Bali Wireless yaitu dengan kode www.baliwireless.com. Dua kode/alamat yang nberbeda memiliki isi yang berbeda pula. 8 (delapan) lembar print-out website Bali Wireless tersebut di print-out pada tanggal 3 Pebruari 2005 tepatnya 103 (seratus tiga) hari setelah polisi menyita alat-alat telekomunikasi CV. Candi Internet. Dengan dipasangnya alat-alat telekomunikasi pada CV. Candi Internet saja tidak dapat dibuktikan bahwa telah menyelenggarakan telekomunikasi apalagi setelah alat-alat tersebut disita polisi maka 8 (delapan) lembar print-out website Bali Wireless tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti penyelenggaraan telekomunikasi sebelum
dan sampai dengan tanggal 23 Oktober 2004 karena isi website dapat diubah (up date) kapan saja 24 jam sehari bahkan tiap menit dan detik dapat dilakukan.

VII. Analisa Fakta
Bahwa sesuai Pembahasan Analisa Fakta dalam berkas perkara penyidik POLDA Bali yang dijadikan dasar bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun Surat Dakwaan, pada point 4 halaman 11 menyatakan bahwa ISP CV. Candi Internet belum beroperasi dan belum mendapatkan klien.
Bahwa analisa fakta di persidangan pun menguatkan analisa fakta penyidik Unit Cyber Crime POLDA Bali bahwa CV. Candi Internet tidak terbukti telah menyelenggarakan ISP.
Bahwa ISP (jasa akses internet) merupakan salah satu jenis jasa telekomunikasi. Berdasarkan
pasal 1ayat (7) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang
Telekomunikasi definisi dari jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk
memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi. Syarat untuk dapat dikatakan telah menyelenggarakan jasa telekomunikasi adalah apabila telah ada layanan telekomunikasi yaitu kepada pelanggan.
Bahwa dengan tidak adanya kerugian yang dialami negara akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama PT. Pasifik Lintas Buana dan CV. Candi Internet nantinya maka tidak ada unsur Sifat Melawan Hukum dari perbuatan Terdakwa.
Bahwa seluruh alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kekuatan/nilai pembuktian.
Bahwa Terdakwa tidak pernah menggunakan alat-alat telekomunikasi seperti yang dihadirkan dalam persidangan yaitu Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem dan MP 800 Routers Series.
Bahwa Terdakwa bukanlah seperti direktur utama yang sesungguhnya sehingga tidak dapat menanggung tanggungjawab atas perbuatan orang lain di areal CV. Candi Internet dimana Terdakwa sendiri tidak memiliki kewenangan untuk melarang karena alat-alat tersebut bukan milik Terdakwa maupun tidak dapat terlibat karena tidak memiliki kemampuan pemahaman/pengetahuan yang cukup tentang alat-alat telekomunikasi tersebut.

VIII. Analisa Hukum
Dakwaan Kesatu tidak terbukti.
Karena tidak diuraikan dalam tuntutan berarti Jaksa Penuntut Umum menilai tidak terbukti. Juga menurut kamipun hal itu tidak terbukti karena unsur-unsur tidak cukup.
Dakwaan Kedua yang menurut Jaksa Penuntut Umum terbukti dengan unsur-unsur:

1) Barang siapa
2) Memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia
3) Yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis
Tapi menurut kami Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara lengkap unsur-unsur
Dakwaan Kedua karena pasal dakwaan ini yaitu pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi secara tegas menyebut; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat(1). Maka unsur-unsur pasal 32 sepatutnya diuraikan dan dibuktikan secara hukum. Menurut kami seharusnya unsur pasal 52 junto pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi itu adalah sebagai berikut:
1) Barang Siapa
2) Memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
3) Perangkat Telekomunikasi
Pasal 1 UU no.36 tahun 1999 memberikan definisi dan membedakan dengan tegas antara pengertian Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi.. Pasal 1 (2) Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Pasal 1 (3) Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. Jadi baru dapat dikatakan sebagai Perangkat Telekomunikasi apabila ada 2 atau lebih alat yang berkelompok sehingga dengan sekelompok alat-alat tersebut dimungkinkan melakukan kegiatan telekomunikasi. Berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa hanya dengan 2 (dua) alat bukti yang diajukan JPU tidak memungkinkan bertelekomunikasi. Kedua alat tersebut belum dapat membentuk kelompok yang memungkinkan bertelekomunikasi. Namun harus ada alat-alat lainnya baik yang tergabung dalam rangkaian maupun terpisah namun dapat berkelompok melalui pemancaran melalui udara. Dalam tuntutan juga tidak dijelaskan tentang memungkinkan bertelekomunikasi jenis apa yang didakwakan telah dilakukan terdakwa dengan
menggunakan barang bukti yang diajukan.
Menurut pasal pasal 52 junto pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 yang diharuskan memiliki sertifikat adalah perangkat telekomunikasi bukan alat telekomunikasi.
4) Di wilayah Negara Republik Indonesia
5) Yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis
Secara teknis suatu alat telekomunikasi harus jelas peruntukkan dan penggunaannya. Setelah dirangkaikan dengan sekelompok alat lainnya yang mana saja sehingga dengan perangkat tersebut dapat memungkinkan melakukan salah satu jenis kegiatan telekomunikasi. Setelah jelas dan lengkap barulah dimohonkan sertifikasi. Sertifikat tersebut nantinya hanya berlaku untuk perangkat itu saja. Apabila beberapa alat telekomunikasi dari sebagian perangkat telekomunikasi
tersebut dihubungkan dengan beberapa alat telekomunikasi lainnya sehingga membentuk perangkat telekomunikasi lain dan memungkinkan bertelekomunikasi baik jenis kegiatan yang sama maupun berbeda maka harus mendapatkan sertipikat lain yang berbeda pula.
Menurut keterangan saksi ahli Ir. Ruslan Harun: kedua alat telekomunikasi sebagai barang bukti
di persidangan yaitu Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem dan MP 800 Routers Series dapat digunakan sebagai perangkat NAP tapi dapat pula dirangkaikan dengan alat lain sehingga menjadi perangkat ISP.
6) Dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Menurut perundang-undangan yang berlaku, ada tahapan yang harus dilalui sebelum pengajuan permohonan. UU mengalami banyak perubahan, menurut yang saat ini berlaku ada tenggang waktu 1 tahun untuk pengurusan setifikat hingga bulan Januari 2006. Tanda sertfikat perangkat telekomunikasi adalah keharusan pemasangan label pada perangkat telekomunikasi. Ex: baterai
handphone jarang ada label, berarti hampir 15% penduduk Indonesia harus masuk penjara karena menggunakan perangkat telekomunikasi tanpa sertifikat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 65 tahun 2003 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat, Pelabelan Alat dan Perangkat Telekomunikasi Pasal 4 ayat (5): Dalam mengajukan permohonan sertifikasi dan pelabelan tipe alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyertakan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Permohonan;
b. Akte Pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. Surat izin usaha perdagangan;
d. Spesifikasi teknik alat dan atau perangkat;
e. Petunjuk operasi (instruction/operation manual);
f. Petunjuk instalasi (installation manual) untuk perangkat yang dalam pengujiannya perlu diinstalasi;
g. Uraian teknik dan diagram sirkit (technical description and circuit diagram);
h. Sample alat dan perangkat telekomunikasi yang akan diuji, untuk kategori perangkat pelanggan (Customer Premises Equipment CPE) sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) unit dan untuk kategori yang bukan CPE sekurang-kurangnya berjumlah 1 (satu) unit; dan
i. Dokumen hasil uji negara lain.
Dari persyaratan tersebut jelas bahwa tatacara pengajuan sertifikat yaitu setelah ada kejelasan mengenai jenis/macam/tipe tiap-tiap alat yang akan dirangkaian sehingga membentuk perangkat telekomunikasi serta mengetahui jenis telekomunikasi yang dimaksudkan.

Dengan tidak diuraikan seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan maka pembuktiannya itu tidak lengkap.
Tentang hal-hal yang memberatkan Terdakwa:
Jaksa Penuntut Umum tidak benar menilai bahwa perbuatan terdakwa memberikan peluang terjadinya perdagangan perangkat sejenis yang tidak memiliki sertifikasi. Justru dengan tegas dijelaskan saksi ahli bahwa tanggung jawab atau kewajiban melakukan sertifikasi ada pada vendor atau penjual. Justru dengan pelimpahan kesalahan akibat perbuatan terdakwa maka akan memberikan peluang bagi para penjual untuk memperdagangkan perangkat sejenis yang tidak memiliki sertifikasi.
Tidak benar pula pendapat Jaksa Penuntut Umum yang menilai Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan. Terdakwa sering menjawab tidak tahu karena memang Terdakwa tidak mengerti dan tidak memiliki pemahaman mengenai bidang Internet ini sehingga Terdakwa sendiripun bingung menjawab pertanyaan yang diajukan
Tentang hal-hal yang meringkankan Terdakwa:
Disamping hal-hal meringankan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum kami tambahkan bahwa: Terdakwa tidak mengerti masalah internet dan tidak mengerti masalah menjalankan kegiatan usaha.
Kesimpulan
Bahwa baik Dakwaan Kesatu berkaitan pasal 47 yo pasal 11 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi maupun Dakwaan Kedua berkaitan pasal 52 yo pasal 32 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi menurut
pendapat kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sehubungan dengan itu sambil menunggu putusan ini kami mohon agar penahanan terdakwa ditangguhkan dan selanjutnya agar majelis hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menetapkan bahwa Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua.
3. Membebaskan Terdakwa dari Tahanan
4. Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit Comtech EF Data CDM-570L L-Band Satellite Modem
1 (satu) unit MP 800 Routers Series
dikembalikan kepada yang paling berhak
8 (delapan) lembar print-out website Bali Wireless
tetap terlampir dalam berkas perkara
5. Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada negara.

A t a u
jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang dipandang patut dan adil (Ex Aequo Et Bono).
Demikian nota pembelaan (pledoi) ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya.


Semoga Hukum dapat Melihat dalam Kegelapan
Denpasar, 1 September 2005
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Terdakwa,


R. Azhari, SH


No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...