8/29/09

MANUSIA DAN LINGKUNGAN HIDUP

Alam yang indah dan lestari adalah suatu dambaan umat manusia. Alam yang indah dan lestari merupakan jaminan bagi kelangsungan hidup manusia dan segala lapisan kehidupan yang ada di dalamnya. Namun, kenyataan memperlihatkan bahwa alam sudah banyak mengalami kerusakan, bahkan sudah berada di ambang kepunahannya, oleh ulah manusia sendiri. Penyebabnya berawal dari pandangan yang kurang bahkan tidak tepat terhadap alam, yang memandang alam sebagai sumber kekayaan, yang selalu siap di eksploitasi kapan dan di mana saja, dan oleh siapa saja, untuk mengambil hal-hal yang diperlukan dan membiarkan begitu saja hal-hal yang tidak diperlukan.


Untuk menjamin kelangsungan hidup kita dan kelangsungan hidup generasi yang akan datang, dalam suasana baik dan menyenangkan dan untuk menjamin kelangsungan berbagai lapisan kehidupan yang ada di alam, maka mau tak mau kita harus merubah dalam memandang dan memperlakukan alam. Perubahan sikap ini bukan hanya karena alam begitu penting bagi manusia, melainkan karena alam dengan berbagai lapisan kehidupan yang ada di dalamnya, memiliki nilai dalam dirinya sendiri, yang harus dihormati dan dilindungi. Dengan pandangan dan perlakuan yang semakin baik dan tepat terhadap alam, maka lingkungan semakin baik dan tepat terhadap alam, maka lingkungan dan pembangunan, dua hal penting dan sangat mendasar bagi kehidupan manusia, dapat dikembangkan secara bersamaan, dalam hubungan saling mendukung.
Manusia dan lingkungan hidup (alam) memiliki hubungan sangat erat. Keduanya saling memberi dan menerima pengaruh besar satu sama lain. Pengaruh alam terhadap manusiamanusia lebih bersifat pasif, sedangkan pengaruh manusia terhadap alam lebih bersifat aktif. Manusia memiliki kemampuan eksploitatif terhadap alam sehingga mampu mengubahnya sesuai yang dikehendakinya. Dan walaupun alam tidak memilikim keinginan dan kemampuan aktif-eksploitatif terhadap manusia, namun pelan tapi pasti, apa yang terjadi pada alam, langsung atau tidak langsung, akan terasa pengaruhnya bagi kehidupan manusia. Lingkungan yang indah dan lestari akan membawa pengaruh positif bagi kesehatan dan bahkan keselamatan manusia; sebaliknya, lingkungan yang buruk bagi kehidupan manusia. Tindakan eksploitatif manipulatif terhadap alam akan mengakibatkan kerusakan langsung terhadap alam, dan secara tidak langsung hal itu akan berdampak negatif bagi kehidupan manusia khususnya, dan kehidupan berbagai mahluk lain pada umumnya. Sebaliknya, apabila manusia menunjukkan kasih sayang yang besar terhadap alam, dengan memelihara dan melestarikannya, maka alam akan menjamin kelangsungan hidup manusia dalam suasana nyaman dan menyenangkan.

Lingkungan hidup
Lingkungan hidup dapat didefinisikan dapat didefinisikan sebagai:
1. Daerah di mana sesuatu mahluk hidup berada.
2. Keadaan/kondisi yang melingkupi suatu mahluk hidup.
3. Keseluruhan keadaan yang meliputi suatu mahluk hidup atau sekumpulan mahluk hidup, terutama:
1. Kombinasi dari berbagai kondisi fisik di luar mahluk hidup yang mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan dan kemampuan mahluk hidup untuk bertahan hidup.
2. Gabungan dari kondisi sosial and budaya yang berpengaruh pada keadaan suatu individu mahluk hidup atau suatu perkumpulan/komunitas mahluk hidup.
Istilah lingkungan dan lingkungan hidup atau lingkungan hidup manusia seringkali digunakan silih berganti dalam pengertian yang sama.
Apabila lingkungan hidup itu dikaitkan dengan hukum/aturan pengelolaannya, maka batasan wilayah wewenang pengelolaan dalam lingkungan tersebut harus jelas
Definisi Lingkungan Hidup Indonesia
Lingkungan hidup bagi bangsa Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
Persetujuan Internasional Tentang Lingkungan Hidup Indonesia termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU 17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/19 Masalah Lingkungan Hidup di Indonesia.Bahaya alam: banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung berapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...