8/4/09

ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR.... TENTANG TINDAK PIDANA MENGERJAKAN DAN MENGGUNAKAN KAWASAN HUTAN SECARA TIDAK SAH

Studi Kasus tentang Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Pasal 50 ayat (3) Huruf A Undang-Un-dang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan


A. Latar Belakang Masalah
Dalam UUD ( Undang-Undang Dasar) 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (reschstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat). Penegasan negara hukum dapat dilihat melalui Penejelsan Uundang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi setelah perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945, kedudukan konstitutif negara hukum telah di-integrasikan ke dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan sebagai berikut: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Hal ini berarti bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dengan tidak terkecuali.

Hukum berperan sebagai pengatur dalam kehidupan berabangsa dan bernegara. Hukum menetapkan apa yang dilarang untuk dilakukan dan apa yang dilarang untuk dila-kukan. Sebagai negara hukum kepastian dan jaminan harus ditegakkan. Hal ini merupakan salah satu bentuk pe-ngakkan hukum.

Pentingnya penegakkan hukum bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, dalam penegakan hukum tersebut, ada bebe-rapa factor faktor yang mempengaruhinya yaitu :

1. Faktor hukumnya sendiri;

2. Faktor penegak hukum;

3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung diberlakukannya undang-undang tersebut;

4. Faktor masyarakat;

5. Faktor kebudayaan;

Faktor-faktor ini saling mendukung sehingga dalam penegakan hukum tersebut dapat tercapai hasil yang maksimal dan mampu untuk menanggulangi kejahatan agar keja-hatan tersebut berada dalam batas-batas toleransi masyarakat.

Pada saat ini penegakan hukum yang paling ditunggu masyarakat adalah penegakan hukum pembalakan liar (illegal logging). Adanya tuntutan masyarakat agar dilakukan upaya pemberan-tasan pembalakan liar menunjukan masalah penegakan hukum di negeri ini karena pembalakan liar merupakan bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Di Indonesia, masalah pembalakan liar (illegal logging) telah lama dirasakan dan telah lama pula diusahakan terapi untuk menyembuhkan namun pembalakan liar (illegal logging) tetap ada dan tumbuh berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat di Indonesia. Salah satu ancaman serius yang dihadapi kawasan konservasi dan keanekara-gaman hayati Indonesia adalah pembalakan liar (illegal logging). Akibat kejahatan tersebut kita banyak kehilangan keanekara-gaman hayati dan keamanan masyarakat serta dapat merusak nilai-nilai moralitas karena perbuatan ini sudah seakan menjadi sebuah budaya. Dari tahun ke tahun, pembalakan liar (illegal loggimg) di Indonesia semakin terus menunjukkan peningkatan baik dari segi kualitas yang semakin sistematis serta kerusakan hutan yang ditimbulkan.

Menurut penjelasan Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa hutan adalah suatu kesatuan skositem? berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan delam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnnya tidak dapat dipisahkan. Ekosistem adalah hubungan secara timbal balik antara komponen hidup dan tak hidup dalam lingkungan hidup sebagai satu kesatuan. Hubungann timbal balik yang dimaksud adalah perubahan terhadap salah satu komponen akan mempengaruhi komponen lainnya yang pada akhirnya akan mempengaruhi seluruh kehidupan. Sebagai contoh masalah banjir tidak dapat diatasi hanya dengan melakukan upaya pengendalian banjir dengan mem-buat chek dam, melainkan perlu pula dilakukan upaya pemulihan dan perlin-dungan fungsi hutan dan ini berarti perlu dilakukan reboisasi dan penghijauan. Di antara komponen lingkungan hidup, manusia adalah komponen yang paling dominan. Manusia dilengkapi dengan akal dan budi mempunyai kemampuan yang amat besar untuk mengubah dan mempengaruhi ekosistem.

Manusia hidup di bumi tidaklah sendirian, melainkan bersama mahkluk hidup lainnya yaitu: tumbuhan, hewan dan jasad renik. Mahkluk hidup yang lain-nya itu bukanlah sekedar teman hidup bersama secara netral dan pasif terhadap manusia, melainkan hidup manusia terikat erat dengan mereka itu. Tanpa mereka manusia tidaklah dapat hidup. Ketergantungan manusia kepada kondisi alam me-nimbulkan sikap hidup yang bertumpu pada pandangan bahwa manusia adalah sekadar salah satu unsur lingkungan hidup. Pan-dangan ini mempunyai kecenderungan untuk mempertahan-kan lingkungan hidup dalam keadaan alami. Pandangan tersebut kemudian bergeser oleh gerakan Renaisance dalam abad ke-XVII yang dalam perkembangannya menibulkan paham rasionalisme. Paham ini melan-daskan diri pada metoda dan sarana rasional, sehingga hasilnya dapat diverifikasi. Meningkatnya kemampuan manusia menguasai ilmu dan teknologi telah me-mberikan kemampuan kepada manusia untuk menguasai, mengubah dan meng-olah serta mengeks-ploitasi sumber daya alam secara maksimal untuk kehidupan materiel sesuai dengan kehendaknya.

Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan manfaat serbaguna bagi umat manusia, karenanya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaat-kan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hutan sebagai salah satu penentu system penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secra optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan diurus dengan ahklak mulia, adil, arif, bijaksana, terbuka, professional serta bertanggung jawab.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...