7/13/09

Peran BUMN Dalam Pembinaan Pengusaha Kecil

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penelitian
Usaha kecil yang merupakan bagian integral dunia usaha nasional mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuanpembangunan ekonomi pada khususnya. Usaha kecil merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat dapat berperan dalam proses pemerataan danpeningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.Bagi pengusaha kecil dan koperasi yang menjadi kendala utama dalam pelaksanaan usahanya adalah bidang permodalan. Pengusaha kecil masih merasa sulit untuk mendapatkan bantuan pinjaman dari Bank, yang lebih menyukai pemberian kredit kepada pengusaha basar. Hal tersebut menyebabkan masyarakat tidak mampu menggunakan jasa perbankan untuk mengembangkan usahanya, sehingga bagi pengusaha kecil tersebut usahanya tidak dapat berkembang atau bahkan terhenti sama sekali. Atas dasar kenyataan tersebut pemerintah menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melaksanakan dasar program pembinaan pengusaha kecil dan koperasi melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 316/KMK.016/1994 tentang Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui program mitra binaan. Dengan adanya keputusan tersebut pada saat ini seluruh BUMN diwajibkan menyisihkan keuntungan dari usahanya untuk disalurkan kepada pengusaha kecil dan koperasi.


Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Dengan adanya Peraturan Menteri Negara BUMN tersebut, pembinaan dan pengelolaan BUMN diharapkan akan dapat berjalan lebih baik. Kenyataan inilah yang mendorong peneliti untuk memilih judul ini, agar lebih dapat mendalami sistem pembinaan bagi pengusaha kecil dan koperasi serta sampai sejauh mana peran BUMN khususnya PT. ASABRI Cabang Bekasi di dalam pelaksanaan program pembinaan.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas dikemukakan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimana peranan BUMN dalam memberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi
2. Bagaimana bentuk perjanjian dan tanggung jawab bagi para pihak.
3. Bagaimana penyelesaiannya jika timbul sengketa antara pemberi pinjaman modal dengan pihak peminjam.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...