6/3/09

Prita Mulyasari

Kasus Prita Mulyasari yang sedang menghangat belakangan ini patut kita perhatikan. Prita digugat oleh RS Omni karena dia mengeluh tentang pelayanan RS itu lewat email. Isi email itu kemudian menyebar ke berbagai milis. Dan sekarang Prita ditahan dan harus menghadapi persidangan pidana. Dia dijerat Pasal 27 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salah diagnosa yang mengakibatkan salah penanganan membuat sakit yang diderita ibu Prita bukannya membaik melainkan semakin parah. Setelah komplain kepada pihak rumah sakit tidak ditanggapi dengan baik, ibu Prita-pun menulis surat berbagi pengalaman ke sebuah milis.

Tak disangka tindakannya ini berbuntut panjang. RS.Omni Tangerang menuntutnya secara perdata dengan dalih pencemaran nama baik. Tidak berhenti sampai di situ, saat ini, beliau sedang dalam tahanan kejaksaan menanti sidang pidana karena dituntut dengan UU ITE.

Apa yang sedang terjadi di negeri ini? Padahal kita tahu bahwa hak-hak konsumen dijamin dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tetapi permasalahan menjadi tambah tidak karuan!

Mengikuti jejak ndorokakung, simbok venus, dilla, mba memeth, tikabanget, dan masih banyak teman-teman lain yang bergabung dalam cause “Dukungan bagi ibu Prita Mulyasari, penulis surat keluhan melalui internet yang dipenjara” mari kita bergandengan tangan, bahu-membahu menyuarakan:

  1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
  2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
  3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...