Tak disangka tindakannya ini berbuntut panjang. RS.Omni Tangerang menuntutnya secara perdata dengan dalih pencemaran nama baik. Tidak berhenti sampai di situ, saat ini, beliau sedang dalam tahanan kejaksaan menanti sidang pidana karena dituntut dengan UU ITE.
Apa yang sedang terjadi di negeri ini? Padahal kita tahu bahwa hak-hak konsumen dijamin dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tetapi permasalahan menjadi tambah tidak karuan!
Mengikuti jejak ndorokakung, simbok venus, dilla, mba memeth, tikabanget, dan masih banyak teman-teman lain yang bergabung dalam cause “Dukungan bagi ibu Prita Mulyasari, penulis surat keluhan melalui internet yang dipenjara” mari kita bergandengan tangan, bahu-membahu menyuarakan:
- Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
- Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
- Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2
No comments:
Post a Comment