7/23/18

ANALISIS HUKUM KASUS BEGAL MOTOR

Oleh
WAYAN JENDRA
PENDAHULUAN

Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria dapat berlangsung pada usia anak-anak, dewasa ataupun lanjut usia. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara sadar, yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar dan benar.
Masyarakat modern yang sangat kompleks itu menumbuhkan aspirasi materil tinggi, dan sering disertai oleh ambisi sosial yang tidak sehat. Dambaan pemenuhan kebutuhan materil yang melimpah, misalnya untuk memiliki harta kekayaan dan barang mewah, tanpa mempunyai kemampuan untuk mencapainya dengan jalan wajar, mendorong individu untuk melakukan tindak kriminal. Dengan kata lain bisa dinyatakan, jika terdapat ketidaksesuaian atau pertentangan antara ambisi dengan kemampuan pribadi, maka peristiwa sedemikian ini mendorong orang untuk melakukan tindak kriminal atau jika terdapat diskrepansi antara aspirasi dengan potensi personal, maka akan terjadi “maladjustment” ekonomis (ketidakmampuan menyesuaikan diri secara ekonomis), yang mendorong orang untuk bertindak jahat atau melakukan tindak pidana.
Tindakan pembegalan itu bisa dilakukan oleh siapapun juga. Dan peristiwa pembegalan juga bisa dialami oleh siapa saja dan dimana saja, mau itu di pinggir jalan atau pun di daerah sekitar rumah. Tindakan pembegalan bisa dilakukan secara bersamaan dalam arti dilakukan oleh sekelompok orang, namun juga bisa dilakukan oleh beberapa orang saja.
Rumusan Masalah

  1. Apakah yang di maksud dengan kriminalitas dan pembegalan?
  2. Faktor-faktor apa yang menyebabkan dan bagaimana akibat dari tindak pembegalan 
  3. Pasal berapa yang mengatur tentang pembegalan dalam kitab undang-undang hukum pidana ?
  4. Siapa-siapa saja pelaku-pelaku pembegalan dan bagaimana langkah-langkah untuk menghindari begal ?
  5. Bagaimana dampak pembegalan bagi masyarakat dan berserta contoh kasus tindak pembegalan ? 
PEMBAHASAN
Pengertian Kriminalitas/Kejahatan dan Pembegalan.
Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Lalu kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Definisi kejahatan secara yuridis adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan, merugikan masyarakat dan melanggar hukum serta undang-undang pidana. Di KUHP jelas tercantum bahwa “kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP” misalnya pembunuhan memenuhi pasal 338, mencuri memenuhi pasal 362, penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP.
Secara sosiologis, kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis, dan sosial-psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat (baik yang tercantum maupun yang belum tercantum pada undang-undang hukum pidana). Sedangkan pembegalan sendiri termasuk ke dalam jenis kriminalitas/kejahatan. Karena pembegalan sudah melanggar hukum dan melanggar norma-norma sosial yang ada. Orang yang melakukan pembegalan disebut dengan begal. Begal ialah penjahat yang merampas barang-barang ditengah jalanan yang sepi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata begal adalah begal (penyamun), membegal (merampas di jalan) jadi pembegalan adalah sebuah aksi merampas di tengah jalan dengan menghentikan pengendaranya. Biasanya, pembegalan terjadi di jalan yang jauh dari keramaian. Seringkali pelaku kejahatan pembegalan menggunakan kekerasan kepada korbannya, misalnya pelaku mensambit kepala korban atau tangan korban. Setelah korban tidak sadarkan diri atau meninggal baru lah pelaku merampas harta korban.
 
Faktor-faktor yang menyebabkan dan akibat dari pembegalan.
  1.  Motivasi, adalah alasan yang mendasari sebuah perbuatan yang dilakukan oleh seorang individu. Seseorang dikatakan memiliki motivasi tinggi dapat diartikan orang tersebut memiliki alasan yang sangat kuat untuk mencapai apa yang diinginkannya dengan mengerjakan pekerjaannya yang sekarang. Motivasi merupakan faktor utama penyebab pembegalan. Di dalam motivasi ini terdapat tiga hal yang termasuk didalamnya, yaitu : upaya (effort), tujuan organisasi (goals), dan kebutuhan (need).
  2. Lemahnya keamanan ditempat-tempat rawan terjadinya pembegalan, Penjagaan yang lemah oleh aparat di tempat-tempat rawan dapat dimanfaatkan pelaku dan menjadi faktor pemicu terjadinya pembegalan. Gangguan keamanan dan tindak kejahatan yang semakin bervariasi yang belum dapat diimbangi dengan penuntasan penanganan oleh aparat penegak hukum dan kurangnya kontrol di daerah-daerah rawan terjadinya tindak kejahatan, menjadi faktor pendukung terjadinya aksi pembegalan.
  3. Kurangnya keuangan (tingginya angka pengangguran),Tingginya angka pengangguran menjadi suatu faktor penyebab mengapa seorang berani dan tega menghabisi nyawa seseorang karna memang faktor keuangan yang kurang. Lapangan kerja yang kurang namun SDM yang banyak dan tak sebading dengan lapangan pekerjaan hal ini  menjadi alasan dan faktor penyebab mengapa maraknya begal. 
  4. Lemahnya keimanan.Lemahnya keimanan ini menjadi suatu faktor penyebab mengapa maraknya begal. Jika seseorang tidak mempuyai  iman yang baik dan pondasi hidup yang kuat, istilah kata semaunya gue dan  jauh dari ajaran-ajaran agama atau orang-orang soleh seperti halnya sembahyang, mengaji, mendengarkan nasehat rohani, hal ini rawan karena gonjang ganjingnya keimanan seseorang. Jika seseorang sudah lemah imannya maka rawan faktor penyebab mengapa maraknya begal, tidak ada seorang pun yang berani menghabisi nyawa seseorang demi mengambil sebuah motor atau mobil jika ia mempunyai iman, karena mencuri apalagi membunuh adalah sutu dosa yang sagat besar.  
  5. Faktor Perhatian Keluarga. KPAI menemukan juga alasan para siswa melakukan aksi begal adalah karena pola asuh keluarga yang tidak maksimal dan tidak efektif, perhatian yang minim dari orang tua sangat berpengaruh terhadap perilaku seorang anak, apalagi dengan kondisi lingkungan yang tidak karuan yang semakin memperparah perkembangan prilaku dan moral anak, begitu pula dengan mudahnya akses informasi melalui internet sekarang ini, jika tidak ada pengawasan maksimal dan memadai dari orang tua, maka itu akan menjadi bom waktu yang suatu saat siap meledak. 
  6. Salahnya Pergaulan ( pergaulan bebas),Pergaulan dapat menyebabkan maraknya begal memang di zaman sekarang  banyak muda mudi yang salah kaprah akan pergaulan, apalagi seorang yang pendirianya masih labil khusunya anak ABG tidak jarang orang yang tadinya polos, kalem, rajin ibadah dan berkumpul dengan orang-orang soleh karena faktor pergaulan dan lingkungan  negatif ini maka dia akan ikut-ikutan dan terjerumus ke hal-hal yang tak di inginkan. Beberapa waktu lalu tertangkap begal yang ternyata adalah anak-anak seumuran SMP atau SMA. Sungguh miris, anak-anak yang seharusnya akan menjadi ujung tombak pembangunan bangsa bukannya serius belajar mencari ilmu sebagai bekal mereka di masa depan justru mempunyai aktifitas yang lebih mereka sukai dan bukan sembarang aktifitas, tapi aktifitas yang melawan hukum. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) sempat melakukan semacam investigasi terhadap pelaku begal dari para siswa ini, ternyata ditemukan bahwa penyebab mereka menjadi begal di antaranya karena pengaruh teman dan fanatisme terhadap geng mereka, walaupun juga terkuak penyebab dan alasan lain mereka menjadi begal seperti karena ketidaktahuan mereka terkait hukuman pidana tehadap aksi pembegalan ini, mereka mengira karena mereka masih anak-anak, maka hukuman pidana tidak akan diberlakukan kepada mereka.
Akibat yang timbul dari pembegalan motor adalah sebagai berikut:
  1. Mengakibatkan kerugian materi
  2. Mengakibatkan luka fisik, baik luka berat maupun ringan.
  3. Terjadinya trauma mendalam pada para korban.
  4. Menjadi takut untuk berpergian atau pulang larut malam jika sendirian.
  5. Kehilangan harta bahkan dapat merenggut nyawa seseorang.
Pasal yang mengatur tindak pidana pembegalan.
Pencurian dalam KUHP dibagi dalam 6 pasal, yaitu Pasal 362 sampai 367. Pasal 362, merupakan pasal yang digunakan polisi untuk menjerat pelaku pencurian biasa. Sementara itu pelaku pembegalan bisa dijerat dengan Pasal 365 karena sebelum mengambil barang milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya. Bahkan dapat mengakibatkan kematian korbannya maka dia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun hingga pidana mati atau seumur hidup.
Pasal 365 :

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk menguasai barang yang dicuri.
  2.  Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun :
  3. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
  4. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  5. Jika masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
  6. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
  7. Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belass tahun.
  8. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu disertai pula oleh suatu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pelaku-pelaku pembegalan dan cara untuk menghindarinya.
Pelaku-pelaku begal.
a. Pelajar.
Kenapa pelajar bisa menjadi pelaku pembegalan, banyak faktor yang menyebabkan pelajar menjadi begal yaitu, salahnya pergaulan dan ketergantungan. Pergaulan bebas bisa menyebabkan pelajar menjadi begal, contohnya salah memilih  teman, dimana pelajar yang masih labil mudah terpengaruh hasutan teman untuk ikut menjadi begal, sedangkan ketergantungan juga menyebabkan maraknya begal dimana pelajar yang pemakai narkoba atau minum-minuman keras ketika mereka tidak mempunyai uang untuk membeli narkoba atau minuman-minuman keras maka ia akan mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang dan bisa membeli apa yang ia inginkan, yaitu dengan cara membegal.
b. Para pengangguran.
Dizaman sekarang pertumbuhan manusia yang sangat pesat dan tidak di imbangi dengan lapangan pekerjaan, yang semakin lama semakin sempit, maka sebagian kepala keluarga yang tidak mempunyai pekerjaan banyak mencari jalan pintas untuk bisa menafkahi  kehidupan sehari-hari keluarganya.

  • Langkah‑langkah untuk menghindari begal.
Dengan maraknya tindakan pembegalan akhir-akhir ini, tentunya dibutuhkan langkah penegakkan hukum sebagai cermin untuk meminimalisir terulangnya kejadian yang sama. Perlu adanya kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat. Sehingga dengan adanya sinergitas yang dibangun, diharapkan jika suatu ketika tindakan pembegalan terjadi maka dengan sigap dapat digagalkan.
Pihak Kepolisian bertindak sebagai satuan keamanan. Tindakan  nyata yang dilakukan pihak kepolisian adalah dengan melakukan patroli selama 24 jam di berbagai tempat. Masyarakat juga harus dapat menjaga stabilitas lingkungannya. Langkah nyata yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan jaga malam.
Adapun tips-tips yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk antisipasi terhadap tindakan pembegalan ketika akan berpergian, adalah sebagai berikut :

  1. Selalu waspada saat berkendara, Ketika sedang mengendarai sepeda motor, usahakan selalu bersikap waspada dan memerhatikan keadaan sekeliing. Sikap ini bukan berarti membuat para pemotor bersikap paranoid, tapi lebih fokus ketika sedang berkendara.
  2. Usahakan jangan berpergian pada malam hari apalagi tengah malam hal ini berpotensi terhadap kejahatan perampokan atau pembegalan.
  3. Jika memang harus keluar malam hari, jangan memilih tempat yang sepi walaupun mungkin itu akan mempersingkat waktu. Pilihlah tempat yang ramai sebagai jalur melintas.
  4. Jangan pergi sendirian, naluri penjahat akan mencoba melakukan aksinya kepada lawan yang dianggapnya mampu dia taklukkan dengan mudah, setidaknya jika berpergian hendaknya lebih dari 1 orang.
  5. Jika merasa diikuti oleh seseorang, segeralah menuju tempat yang ramai.
  6. Berhati hatilah kepada orang yang berpura-pura menanyakan alamat, pastikan terlebih dahulu bahwa di sekeliling terdapat banyak orang, jika ada yang menanyakan alamat pada tempat yang sepi, lebih baik berhati-hati.
  7. Jangan melamun di saat dalam perjalanan.
  8. Jika di depan anda terdapat kendaraan yang anda kenal, maka mendekatlah. Hal ini akan meminimalkan kemungkinan terjadinya tindak pembegalan, karena pelaku begal tidak ingin aksinya dilihat orang lain.
  9. Jika anda mengantuk dan anda ingin berhenti, pastikan berhenti di tempat  yang anda dikenali atau setidaknya di tempat yang ramai usakan dekat dengan kantor polisi.
  10. Informasikan perjalanan ke keluarga atau teman, simpan barang mewah (cincin atau jam yang berkilau) dalam tas, rute jalan yang akan dilalui harus sudah diketahui dan naik kendaraan (sepeda motor) diupayakan berdua.
  11. Jika sudah tidak bisa lagi untuk mencegah terjadinyapembegalan. Tinggalkanlah kendaraan anda, kemudian larilah secepatnya ke rumah warga. Ini adalah langkah terakhir yang harus dilakukan jika benar-benar dalam keadaan bahaya.
Dampak tindak pembegalan bagi masyarakat dan contoh kasus pembegalan di Indonesia. 

Dampak Tindakan Pembegalan bagi masyarakat.
Dampak negative dari tindak kriminalitas pembegalan adalah menimbulkan rasa tidak aman, kecemasan,ketakutan dan kepanikan ditengah masyarakat. Sedangkan dampak positifnya bagi masyarakat adalah meningkatkan rasa peduli terhadap sesama dalam hal memperingatkan keamanan, dan orang akan berusaha memperbesar kekuatan hukum, dan menambah kekuatan fisik yang lainnya untuk memberantas kejahatan begal. 

Contoh kasus pembegalan.
Kasus pembegalan mahasiswa ITB ditamansaari.
Akhir pekan lalu, mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Rifqi Zaidan (20)kembali jadi sasaran kelompok begal. Peristiwa itu hanya selang sebulan dari pembegalan mahasiswa ITB bernama Rizal Azis Muhamad. Rifqi menjadi korban begal saat melintas di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Minggu (6/11) sekira pukul 05.00 WIB. Rifqi hendak menuju indekosnya. Di perjalanan dia bertemu dua pengendara motor yang tiba-tiba berkata kasar padanya. Saat itu Rifqi memilih untuk tidak mempedulikan mereka. Rupanya, sifat cuek Rifqi membuat para pelaku menjadi sangat jengkel, maka dari itu pelaku langsung mengejarnya. Tanpa basa-basi pelaku langsung menyerang Rifqi dengan senjata tajam, Rifqi pun langsung terjatuh ke aspal.
Korban diserang dan mengalami luka akibat bacokan dibagian kepala, dan pada bagian kaki kanan dibawah lutut, terang humas polrestabes Bandung dalam keadaan tak berdaya, Rifqi ditinggal oleh pelaku dan motornya jenis Honda supra dibawa kabur. Beruntungnya ada warga yang melintas dan menolong Rifqi. Korban saat ini mendapatkan perawatan intensif, hingga senin kemaren belum ada tanda-tanda pelaku telah diamankan, polisi masih terus memburu dan meminta keterangan sejumlah saksi dan kasus ini masih dalam penyelidikan oleh polisi.
Polisi belum bisa memastikan apakah pembegalan dua mahasiswa ITB itu dilakukan oleh orang yang sama. Namun polisi akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa terulang. Polisi pun sudah berkoordinasi dengan wali kota Bandung (Ridwan kamil) untuk menambah lampu penerangan dan menambah CCTV untuk memantau kota Kembang itu dari begal.
Menurut KUHP tindakan tersebut dijerat dengan pasal 365 (ayat 2) yang berisi :

  1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
  2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
  3. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
Serta dalam pasal tersebut juga diterangkan bahwa pelaku yang telah memenuhi ketentuan diatas maka pelaku  akan dikenakan sanksi hukuman penjara paling lama 12 tahun.
 

PENUTUP
Kesimpulan.
Pembegalan merupakan tindak kriminalitas yang banyak di jumpai di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh banyak factor baik dari factor ekonomi, psikologi, dan sosiologis, maraknya pembegelan itu sendiri mengakibatkan keresahan bagi masyarakat. Tuntutan zaman juga ikut mempengaruhi semakin terjadinya pembegalan. Ketika kebutuhan mendesak banyak orang akan mencari cara yang cepat untuk memenuhi kebutuhannya salah satu dengan melakukan pembegalan. Hal ini dirasa ampuh untuk mendapatkan apa yang diinginkannya secara praktis. Rendahnya kewaspadaan para pengguna jalan ikut mempermudah aksi para pelaku pembegalan. Untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya pembegalan diharapakan masayarakat atau para pengguna jalan harus lebih waspada ketika ingin berpergian. Peran pemerintah juga harus turut ambil bagian dengan cara mensterilkan daerah daerah yang rawan terjadi pembegalan sehingga tidak ada lagi kasus dengan cara memasang lampu jalan dan sering melaukan patrolin di daerah tersebut.
 

Saran.
Dari penjelasan di atas di harapkan agar kita mengetahui bagaimana cara mengantisipasi dan menghindari pembegalan yang marak terjadi akhir-akhir ini. Selain itu kewaspadaan para pengguna jalan harus lebih di tingkatkan dan setiap kasus tindak pidana tentang pembegalan harus di telusuri lebih lanjut sampai pelaku di tangkap dan di kenakan sanksi agar tidak ada lagi kasus pembegalan.

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...