7/7/12

PERAN SAKSI VERBALISANT DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA PERKOSAAN

A. Latar Belakang Masalah
Pelanggaran bentuk pidana apapun dalam negara Indonesia akan mendapatkan sanksi yang tegas. Sebagai negara hukum yang mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat agar menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bermasyarakat.
Ideal sebuah negara hukum adalah terselenggaranya kekuasaan yang berkaitan erat dengan kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Ciri penting negara hukum adalah Supremacy of Law: Equality Before The Law: Due Process of Law.
Pembuktian merupakan masalah yang penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia, karena melalui pembuktian dapat menentukan posisi terdakwa atau tersangka dalam pemeriksaan di pengadilan apakah telah memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam hukum acara pidana. Hukum akan dapat menilai tersangka atau terdakwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada, sehingga pembuktian sangat memegang peranan penting untuk menyatakan kesalahan terdakwa.

Sistem peradilan pidana sudah dianggap berhasil apabila sebagian dari laporan ataupun yang menjadi korban kejahatan dalam masyarakat dapat diselesaikan dengan diajukan ke muka pengadilan dan dipidana.
pemeriksaan persidangan, ternyata tersangka atau saksi kemudian mencabut segala keterangan yang telah ia nyatakan dalam Berkas Acara pemeriksaan (BAP) atau tidak sesuai dengan BAP, padahal berkas tersebut adalah sebagai awal persangkaan atas tindak pidana yang dilakukan dan digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuat surat dakwaan.
Hal yang melatarbelakangi kenapa seorang terdakwa tersebut mencabut pernyataan, misalnya: adanya unsur ancaman atau paksaan dari pihak penyidik ketika melakukan pemeriksaan, atau juga karena perlakuan yang semena-mena pada waktu penyidikan sehingga dalam memberikan pernyataan, terdakwa atau saksi tidak leluasa atau merasa tertekan, yang jelas kemudian adanya hal-hal di atas justru penyidikan dalam rangka mencari keterangan akan tindak pidana yang dilakukan menjadi bias atau kurang jelas. Jelas ini sangat melanggar ketentuan aturan yang berlaku, karena sekalipun dalam proses pemeriksaan, hak-hak asasi tersangka atau terdakwa harus tetap dilindungi.
Membuktikan apa yang dilakukan terdakwa atas pencabutan pernyataan yang dibuat dalam BAP tersebut, baik penuntut umum maupun hakim juga sering menghadirkan saksi dari pihak penyidik yang bersangkutan dengan perkara tersebut. Saksi ini dalam persidangan sering disebut dengan saksi verbalisant (saksi penyidik).
Saksi verbalisant tidak dikenal dalam Hukum Acara Pidana Umum (KUHAP), namun penggunaan saksi verbalisant ini memang dalam konteks hukum di Indonesia diperbolehkan, asal tetap pada koridor hukum yang ada.
Keberadaan saksi verbalisant dalam proses pemeriksaan di pengadilan tidak mutlak harus ada, tergantung bagaimana proses pemeriksaan di pengadilan itu berjalan. Jika dikehendaki atau apabila ada terdakwa mencabut apa yang ia nyatakan dalam BAP, maka baik jaksa penuntut umum atau atas inisiatif dari hakim dapat mengajukan saksi verbalisant atau saksi penyidik.
This is not an issue that tracks the usual left right divide. Some of the most realous reformers of the eyewitness identification process are lifelong conservatives who recognize that the credibility of the whole justice system is on the line each time an innocent man goes to jail an a quilty one walks free.5
Dalam pemeriksaan di pengadilan, pernyataan saksi penyidik yang dinyatakan di bawah sumpah dapat dikatakan juga sebagai suatu keterangan yang sah. Keterangan dari saksi verbalisant ini semata-mata bukan hanya untuk menyangkal pernyataan terdakwa, melainkan juga salah satu elemen di mana hakim membentuk keyakinan atas dakwaan yang didakwakan pada terdakwa. Jadi sering dapat kita jumpai pernyataan saksi verbalisant ini digunakan dalam putusan hakim dalam memutus suatu perkara tindak pidana. Namun keberadaan atau sejauh mana kekuatan pembuktian pernyataan saksi verbalisant dalam mempengaruhi keyakinan hakim tidak mempunyai parameter yang pasti. 
Mustenberg menggambarkan relatif kurangnya korelasi antara kepastian seorang saksi dalam memberikan kesaksian terhadap suatu peristiwa dan keakuratan kesaksian
Penelitian ini bertolak dari permasalahan penggunaan saksi verbalisant (saksi penyidik) sebagai alat bukti tindak pidana dalam proses pemeriksaan persidangan di Indonesia, dengan objek dari penelitian ini adalah pernyataan dari saksi verbalisant dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Untuk selanjutnya, pembahasan penelitian ini akan menjelaskan bagaimana pernyataan dari saksi verbalisant dapat dijadikan alat bukti. Selain itu dari penelitian ini akan terlihat sikap aparat penegak hukum, khususnya hakim dalam mempergunakan alat bukti yang ada. 
Berawal dari permasalahan tersebut di atas, penulis tertarik untuk mecoba mengangkatnya dalam sebuah Penulisan Hukum dengan judul: “PERAN SAKSI VERBALISANT DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA PERKOSAAN (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Klas IA Surakarta)”

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...