4/16/12

Sistem Hukum Kewarisan Indonesia Masih Dalam Pengaruh Patriarki

[Unpad.ac.id, 10/01/2012] Masalah kedudukan dan hak perempuan sebagai ahli waris merupakan bagian terpenting dalam Sistem Hukum Kewarisan Indonesia.  Kenyataannya saat ini, kedudukan dan hak perempuan dalam Hukum Kewarisan Adat Patrilineal dan Hukum Kewarisan Islam (khususnya janda dan anak perempuan) masih dalam pengaruh patriarki.
“Hal tersebut berbeda dengan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. UU tersebut, sudah meninggalkan alam budaya patriarki, menjadi bentuk keluarga bilateral. Bahwa kedudukan perempuan dalam perkawinan sebelum bahkan sampai putusnya perkawinan adalah setara dengan kedudukan dan hak laki-laki,” papar Mukhtar Zamzami saat mempertahankan disertasinya pada Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Sidang Pascasarjana, Lt.3 Kampus Unpad, Jln. Dipati Ukur No.35 Bandung, Senin (09/01).
Maka, tambah Mukhtar, harus ada konsep kesetaraan dalam Sistem Hukum Kewarisan Nasional. Dalam disertasinya yang berjudul “Kajian Hukum Terhadap Kedudukan dan Hal Perempuan Sebagai Ahli Waris Dikaitkan dengan Asas Keadilan Dalam Rangka Menuju Pembangunan Hukum Kewarisan Nasional”. Pria yang saat ini bekerja sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA ) RI ini menawarkan adanya asas keadilan bagi kedudukan perempuan dan laki-laki.
“Ini disebabkan juga karena adanya perubahan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” lengkap Mukhtar dihadapan para tim promotor, tim penguji, dan sejumlah tamu undangan. Bertindak sebagai tim promotor, dan tim penguji dalam sidang promosi doktor ini adalah Prof. Dr. H. Lili Rasjidi, Prof. Dr. H. Rukmana Amanwinata, Dr. Hj. Lastuti Abubakar, Dr. Supraba Sekarwati, dan Dr. Hj. Efa Laela Fakhriah. Sementara representasi guru besar oleh Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli dan Prof. Dr. Huala Adolf.
Dalam kesempatan ini, salah satu tim penguji menyampaikan bahwa setiap temuan dan pemikiran yang ada dalam disertasi, terutama asas kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam pewarisan tersebut merupakan hal yang sangat kontradiktif. Menurut pandangan tim penguji, hal tersebut akan menuai berbagai kritik, misalnya dari sejumlah ulama.
Menanggapi hal tersebut, Mukthar menjelaskan bahwa dari hasil penelitiannya, banyak anggota masyarakat Islam dan segenap lapisan masyarakat yang ternyata lebih memilih medium hibah dan wasiat dalam pengalihan hak atas harta. Ini dinilai masyarakat lebih menerapkan asas keadilan.
“Walaupun dalam pandangan ualama fiqih sendiri, menghindari faraidh dengan melakukan hibah atauuu wasiat itu disebut hilah atau hiyal al-syar’iyah yang terlarang hukumnya. Namun, banyak anggota masyarakat yang lebih menempuh jalan ini,”kata Mukhtar.
Maka, Sistem Hukum Kewarisan Indonesia yang pluralistis, menurutnya dapat diakhiri dengan pembentukan undang-undang tentang hukum kewarisan yang lebih bersifat nasional, dengan penggunaan asas “kesetaraan terbuka” terhadap kedudukan dan hak antara laki-laki dan perempuan. Atas disertasinya ini, Pria kelahiran Palembang, 11 September 1948 ini akhirnya lulus dengan yudisium “Cum Laude”. *

No comments:

Post a Comment

PENERAPAN ILMU FORENSIK DALAM HUKUM PIDANA

Terbentuknya keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana didasarkan pada hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang dikemukakan pada pros...